
CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) adalah sebuah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada tahun 1981. Tujuan utama dari CEDAW adalah untuk menciptakan kesetaraan gender dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di seluruh dunia.
Indonesia meratifikasi CEDAW pada tanggal 24 Juli 1984 melalui UU No.7 Tahun 1984. Dengan meratifikasi CEDAW, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Berikut adalah beberapa point penting dalam CEDAW:
- Definisi Diskriminasi terhadap Perempuan
- Hak-hak Sipil dan Politik untuk perempuan
- Hak-hak Ekonomi, CEDAW mengakui hak perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, hak atas pekerjaan yang setara dan mendapatkan upah yang adil
- Hak-hak Sosial dan Budaya
- Penghapusan Stereotip Gender CEDAW mengajak negara-negara untuk menghapuskan stereotip gender dan praktik yang merendahkan martabat perempuan.
Meskipun sudah terdapat beberapa pasal yang sudah ‘seharusnya’ melindungi hak-hak perempuan. Kesetaraan gender di Indonesia masih menjadi perjuangan yang terus berlangsung. Meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, tantangan masih ada di berbagai bidang, termasuk dalam partisipasi politik, kesempatan kerja, pendidikan, dan akses terhadap layanan kesehatan.
Kesetaraan gender di Indonesia mengalami perbaikan. Hal tersebut terlihat dari skor Indeks Kesenjangan Gender Global
(GGGI) Indonesia yang sebesar 0,697 poin pada 2022. Indeks tersebut naik 0,009 poin dari tahun sebelumnya.
Penting untuk dicatat bahwa perjuangan mencapai kesetaraan gender membutuhkan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan individu, untuk bekerja sama dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif bagi semua.