Tidak Ada Ruang Tanpa Kekerasan Seksual Termasuk Di Lingkungan Kampus
Oleh: Desi Fitriani
Foto: Desi Fitriani
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbusristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan pengertian kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Selain itu, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) juga memiliki Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirm...