Oleh: Ferry Aditya

Ilustrasi: Linggar Putri Pambajeng
Ilustrasi: Linggar Putri Pambajeng

Demonstrasi seringkali dipandang sebagai kerumunan gaduh yang meresahkan jalanan. Sirine polisi meraung, lalu lintas macet, dan spanduk-spanduk terbentang seolah menandai hari penuh kekacauan. Namun, jika kita menoleh ke belakang, aksi massa ini selalu hadir di setiap bab sejarah Indonesia. Sejak era Reformasi 1998 yang menumbangkan rezim otoriter, hingga demonstrasi lokal di kota-kota kecil, rakyat tak pernah berhenti turun ke jalan.

Fenomena demonstrasi sejatinya bukan sekadar peristiwa insidental, melainkan denyut rutin dalam negara demokrasi. Di berbagai belahan dunia, aksi massa adalah bagian wajar dari politik modern. Di Indonesia, sejak era reformasi, demonstrasi tidak pernah absen dari kalender politik. Baik itu saat kampanye, penolakan undang-undang kontroversial, hingga protes soal isu lokal seperti kenaikan pajak. Jumlah demonstrasi yang selalu tinggi menunjukkan bahwa ruang ekspresi rakyat masih hidup. Di sinilah letak relevansinya, yaitu isu demonstrasi tidak akan pernah basi. Itulah sebabnya, demonstrasi bukanlah tentang satu momentum, melainkan pola hubungan antara rakyat dan pemerintah yang terus berulang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lewat laporan yang dihimpun Databoks Katadata, 2 September 2025,  yang berjudul “Peta Sebaran Demonstrasi di Indonesia Sejak 25 Agustus 2025”, mencatat ada 112 aksi demonstrasi di 33 provinsi sejak 25 Agustus 2025, 9 provinsi di antaranya berakhir ricuh. Angka ini menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah anomali, melainkan bagian dari siklus demokrasi yang terus berulang. Masyarakat berbondong-bondong turun ke jalan bukan karena hobi menciptakan keributan, melainkan karena melihat demonstrasi sebagai kanal sah untuk menyuarakan pendapat. Lewat statistik ini kita bisa membaca satu hal penting, yakni demonstrasi adalah indikator bahwa rakyat masih percaya suaranya punya daya. Ketika angka aksi massa tetap hidup, itu menandakan bahwa nadi demokrasi masih berdenyut.

Penelitian oleh Kajian Ekonomi dan Pembangunan Indonesia (Kanopi) FEB UI (2019) yang berjudul Di Balik Aksi Demokrasi Mahasiswa: Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Politik, menemukan bahwa partisipasi dalam demonstrasi tidak hanya dipicu oleh tingkat pengetahuan terhadap isu. Akan tetapi oleh solidaritas sosial, termasuk faktor persahabatan. Banyak orang ikut aksi bukan semata-mata karena paham detail kebijakan yang diprotes, melainkan karena rasa kebersamaan. Ini menunjukkan bahwa demonstrasi adalah fenomena sosial sekaligus budaya, bukan sekadar aktivitas politik formal. Ikatan emosional inilah yang membuat demo menjadi ekspresi kolektif. Ia menjadi festival solidaritas ketika rakyat menemukan identitas bersama dalam suara yang lantang. Bahkan, bisa dibilang bahwa keberanian turun ke jalan sering kali lebih dipengaruhi oleh rasa tidak ingin sendirian daripada kesadaran penuh atas isi tuntutan. Hal ini tidak buruk; justru solidaritas lah yang mengubah protes kecil menjadi gelombang besar.

Namun, demonstrasi tidak selalu berhenti sebagai ekspresi solidaritas. Sejarah menunjukkan bahwa ia juga bisa melahirkan luka. Tragedi Trisakti pada Mei 1998 menjadi bukti pahitnya. Saat itu, mahasiswa yang turun menuntut reformasi ditembak aparat. Empat orang dinyatakan tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Kejadian ini justru mempercepat tumbangnya rezim Soeharto. Trisakti menandai bagaimana represi tidak pernah menyelesaikan masalah. Sebaliknya, tindakan represif hanya memperburuk legitimasi pemerintah dan memperkuat tekad rakyat. Melalui tragedi itu kita belajar bahwa demonstrasi bisa memicu perubahan besar, tetapi harga yang dibayar bisa sangat mahal bila pemerintah gagal menghormati aspirasi rakyat. Ingatan kolektif bangsa masih menyimpan luka itu dan setiap kali aparat bertindak represif dalam demo hari ini, bayangan Trisakti kembali menghantui.

Jika Trisakti meninggalkan luka, demonstrasi Pati 2025 justru memperlihatkan wajah lain yang konstruktif sebagai contohnya. Ribuan warga berbondong-bondong menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250%. Aksi ini berlangsung besar-besaran, melibatkan puluhan ribu orang dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari petani, pedagang, hingga pegawai. Hasilnya jelas, yakni kebijakan dibatalkan, DPRD bergerak, dan aspirasi rakyat diakomodasi. Demo Pati membuktikan bahwa protes bukan hanya ekspresi kemarahan, tetapi juga bisa menjadi kanal aspirasi lokal yang konkret, damai, dan efektif. Dalam kasus ini, demonstrasi berfungsi sebagai rem sosial, mencegah kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat. Lebih jauh lagi, demo Pati menunjukkan bahwa pemerintah daerah yang mau mendengar bisa mengubah potensi konflik menjadi kemenangan bersama.

Berdasarkan data statistik, riset akademik, hingga dua studi kasus berbeda, terlihat satu benang merah yang menunjukkan bahwa demonstrasi bukanlah sekadar ancaman. Ia adalah cermin legitimasi pemerintah. Saat rakyat turun ke jalan, sebenarnya mereka sedang mengingatkan penguasa tentang tanggung jawabnya. Pemerintah seharusnya berhenti melihat demonstrasi sebagai bahaya dan mulai menganggapnya sebagai masukan paling jujur dari rakyat. Ketika jalan-jalan dipenuhi poster dan teriakan, itu artinya kata-kata sudah tidak lagi didengar di ruang rapat. Jika suara di jalan pun diabaikan, rakyat akan mencari saluran lain yang lebih ekstrem—sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada demonstrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, kita perlu menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak fundamental warga negara dalam negara demokrasi. Menghalanginya dengan kekerasan hanya akan melahirkan jurang baru antara rakyat dan penguasa. Selain itu, yang jauh lebih berbahaya bukanlah kerumunan di jalan, melainkan pemerintah yang menutup telinga dan berhenti mendengar suara rakyatnya. Pada akhirnya, demokrasi hanya bisa bertahan jika rakyat percaya bahwa suaranya—baik di bilik suara maupun di jalanan—masih berarti. Meminjam istilah yang sering digunakan aktivis, “tanpa demonstrasi, demokrasi hanya tinggal nama.”

*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2023