Kejaksaan Indonesia

Infografik: Muhammad Fajar Maulana

Setiap tanggal 22 Juli, Kejaksaan R.I. memperingati Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa. Tahun ini dalam perayaan yang ke-61, Hari Kejaksaan jatuh pada Kamis (22/7/2021). Dilansir dari laman Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), tema Hari Kejaksaan yang diangkat pada tahun ini adalah “Berkarya untuk Bangsa”.

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan R.I. sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Infografik: Muhammad Fajar Maulana

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 6 (enam) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I. serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

September Hitam: Kilas Balik Aksi Kamisan “Menolak Lupa Munir hingga Affan Kurniawan”

Penulis: Raiza Firdani Kurnia Suci Sepekan yang lalu, Aliansi Soedirman Melawan menggelar Aksi Kamisan bertajuk “Menolak…

Aliansi Soedirman Melawan Gelar Aksi Kamisan, Soroti Kasus HAM yang Belum Tuntas

Penulis: Reny Diah Merriola Aliansi Soedirman Melawan menggelar Aksi Kamisan pada Kamis (3/9/2026) di Tugu Pembangunan,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Jamuan Sunyi

Jamuan Sunyi

September Hitam: Kilas Balik Aksi Kamisan “Menolak Lupa Munir hingga Affan Kurniawan”

September Hitam: Kilas Balik Aksi Kamisan “Menolak Lupa Munir hingga Affan Kurniawan”

Aliansi Soedirman Melawan Gelar Aksi Kamisan, Soroti Kasus HAM yang Belum Tuntas

Aliansi Soedirman Melawan Gelar Aksi Kamisan, Soroti Kasus HAM yang Belum Tuntas

Bongkar Polemik di Balik Riuh PKKMB FIB Unsoed 2026

Bongkar Polemik di Balik Riuh PKKMB FIB Unsoed 2026

Kilas Balik Aksi Audiensi: Bukan Sekadar Tuntutan, Mahasiswa Butuh Aksi Nyata

Kilas Balik Aksi Audiensi: Bukan Sekadar Tuntutan, Mahasiswa Butuh Aksi Nyata

Potret Ruang Diskusi Publik: Civitas Academica Mengawal Reformasi Tata Kelola Kampus

Potret Ruang Diskusi Publik: Civitas Academica Mengawal Reformasi Tata Kelola Kampus