Portal Berita Lembaga Pers Mahasiswa Sketsa Univeristas Jenderal Soedirman

Permenristekdikti 55/2018: NKK/BKK Jilid II, Radikalisme Kampus, dan Kecemasan-Kecamasan Lainnya

Oleh: Mukti Palupi

“Ketika mereka (ormek-red) yang punya darah politik itu beraktivitas di dalam kampus, apalagi dalam satu wadah (UKM PIB-red), apa bisa mereka ada dalam visi yang sama, sementara mereka mempunyai visi dan misinya masing-masing?”

Apa yang ditanyakan Kuat Puji Prayitno boleh jadi menyiratkan keraguannya dalam menyikapi hadirnya Permenristekdikti 55/2018. Keraguan yang muncul di benak Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed itu memang beralasan. Pasalnya, kata Kuat, ormek (organisasi mahasiswa ekstra kampus) itu memang dekat dengan unsur politik.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (Permenristekdikti 55/2018) ini memang belum berusia lama. Peraturan ini diundangkan pada 26 Oktober lalu.

Kemudian, sehari pasca perayaan 90 tahun Sumpah Pemuda, Kemenristekdikti menggelar acara peluncuran Permenristekdikti ini sebagai bentuk sosialisasi. Pada acara itu, ada perwakilan dari berbagai ormek yang hadir, mulai dari GMNI, PMII, HMI, IMM, KAMMI, sampai GMKI.

Jika mendalami isi Permenristekdikti ini, maka ada dua poin penting yang diatur. Pertama, kewajiban perguruan tinggi melakukan pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan.

Pembentukan wadah bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) jadi realisasinya. Nantinya, UKM PIB ini berada di bawah naungan pemimpin perguruan tinggi. Dalam keanggotaannya pun terdiri atas perwakilan dari tiap ormek di kampus.

Kedua, hadirnya Permenristekdikti ini menggantikan Peraturan yang lama, yaitu Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus (SK Dirjen Dikti 26/2002).

Ini berarti SK Dirjen Dikti 26/2002 sudah tidak berlaku lagi. Meski terkait poin kedua tadi tidak diatur secara eksplisit dalam Permenristekdikti, namun hal tersebut sudah ditegaskan Menristekditkti Mohamad Nasir.

Jadi, adanya Permenristekdikti ini sebagai bentuk pelegalan ormek beraktivitas di dalam kampus. Asalkan, ormek tidak membawa politik praktis ke kampus.

“Simbol-simbol organisasi ekstra seperti bendera dan lainnya tetap dilarang beredar di dalam kampus,” tegas Nasir pada Senin (29/10/2018), seperti dikutip dari Antaranews.com.

Dilansir dari laman ristekdikti.go.id, Mohamad Nasir bilang, Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menekan paham radikalisme dan intoleran yang berkembang di kampus.

Hal itu turut diafirmasi melalui sebuah laporan dari BNPT pada Februari tahun lalu. Dalam laporan tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa ada tujuh kampus ternama yang terpapar paham radikalisme.

Menyusul berlakunya Permenristekdikti ini, banyak tanggapan beredar terkait dampak dari berlakunya Peraturan ini.

Kalau kata Rindha Widyaningsih S. Fil., M.A., seorang dosen Pancasila Unsoed, ormek selama ini memang bergerak lebih bebas di luar kontrol kampus. Sulit bagi kampus—yang tidak mengenal ormek—untuk melakukan pengawasan. Justru adanya Peraturan ini malah dikhawatirkan akan memicu tumbuhnya bibit radikalisme.

Selain itu, tentu ada tanggapan dari narasumber lain yang memenuhi tulisan ini. Berikut uraiannya.

Ragam Sikap Ormek Purwokerto

Terbitnya Permenristekdikti tentang Pembinaan Ideologi Bangsa mendapat sambutan beragam dari kalangan aktivis ormek. Tanggapan pro maupun kontra meruap.

Permenristekdikti 55/2018 hanya sebuah ilusi seperti kebijakan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan) yang dikeluarkan pada masa rezim Soeharto. Hal itu diutarakan Prianggo Adam Kuncoro, Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Purwokerto.

“Seolah-olah demokratis, seolah-olah kampus memberikan ruang, seolah-olah pemerintah menjamin kebebasan berorganisasi,” kata Adam ketika ditemui di Kantor Sekretariat FMN Cabang Purwokerto, Selasa (25/12/2018). Menurutnya, kampus harus membuka ruang seluas-luasnya terhadap kehidupan demokrasi.

Adam masih ragu pada implementasi Peraturan ini nantinya, apakah segala aspirasi mahasiswa terhadap kampus akan dipenuhi.

Ia juga khawatir, kampus masih akan menskors mahasiswa yang mengkritisi kebijakan. Baginya, Permenristekdikti bukanlah jaminan tidak akan ada pembubaran kegiatan diskusi.

Jika UKM PIB ini benar-benar diadakan, seturut Adam, bisa menimbulkan kanalisasi bagi setiap ormek yang berhimpun di dalamnya serta rawan diadu domba.

“Secara keorganisasian kita (FMN-red) tidak akan ikut di dalamnya (UKM PIB-red),” begitu tegasnya.

Berseberangan dengan FMN, tanggapan kontras dilontarkan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Diponegoro (HMI Dipo) Cabang Purwokerto Romi Fredyanto. Romi menilai Permenristekdikti ini tidak bisa disamakan dengan kebijakan NKK/BKK yang dicanangkan pada masa Orde Baru (Orba).

Bagi Romi, NKK/BKK kala itu lebih bersifat membatasi pergerakan mahasiswa. Kebijakan ini pun malah cenderung memisahkan antara pemerintah dan mahasiswa. Sehingga, menurut Romi, hal tersebut menimbulkan kesan seolah-olah bahwa pemerintah dan mahasiswa merupakan dua hal yang sangat berbeda.

“(Akhirnya-red), NKK/BKK yang diaplikasikan (dampaknya-red) terus-menerus terngiang di pemikiran mahasiswa sekarang bahwa organisasi eksternal itu terlarang, sesat, memiliki image yang jelek,” urainya. Dan parahnya lagi, kampus ikut-ikutan melarang ormek masuk ke internal kampus. Hal-hal demikian berdampak pada kaderisasi ormek.

Tentu kebijakan NKK/BKK ini berbeda dengan Permenristekdikti yang baru. Kendati mahasiswa terikat dengan Permenristekdikti, tetapi peraturan tersebut tidak bisa mengikat kebebasan berpikir mahasiswa. Dalam bahasa Romi, “Kita bebas memegang ideologi yang kita yakini.”

Hal lain yang membedakan, kebijakan NKK/BKK—yang didasarkan pada SK Nomor 0156/1978 tentang NKK dan SK 037/U/1979 tentang BKK—itu terbit pada masa pemerintahan otoritarian. Sedangkan, Permenristekdikti 55/2018 muncul di era pemerintahan demokrasi.

Secara garis besar, HMI Cabang Purwokerto memang sepakat dengan Permenristekdikti. Alasannya, HMI-lah salah satu ormek yang ikut merumuskan Peraturan itu.

Kendati begitu, Romi bilang, HMI sepakat dengan catatan yang harus dipenuhi sebelum perguruan tinggi menerapkan UKM PIB. Syaratnya, UKM PIB mesti dikelola sendiri oleh ormek yang berhimpun di dalamnya.

“Pihak luar tidak berwenang menjalankan UKM PIB ini. Rektor hanya sebagai fasilitator,” ujar Romi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto, menutup percakapan pada Rabu (26/10/2018) siang.

Rupanya sikap Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cabang Purwokerto KAMMI serupa dengan sikap FMN. Itu terlihat dari pernyataan tegas Arrizal Fathurohman Nursalim selaku Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI.

Ia bilang, dengan melalui pertimbangan untung dan rugi, KAMMI Cabang Purwokerto menolak Peraturan baru itu.

Sikap penolakan KAMMI—khususnya terhadap UKM PIB—dilatarbelakangi adanya perbedaan visi dan misi dari setiap ormek. 

Fathur juga was-was akan ada pendiktean oleh pemerintah. Seturutnya, lewat UKM PIB, ormek seakan dikurung dalam satu ruang yang disediakan penguasa dan di situ sangat rawan terjadi pendiktean.

“Kita itu (menjadi-red) tidak bebas dalam mengkritisi pemerintah,” ujar pemuda berbalut kemeja batik itu saat ditemui di rumah kontrakannya, Kamis (27/12/2018) sore.

Melihat iklim demokrasi di Unsoed yang ramai dengan ormeknya, Fathur khawatir gerakan-gerakan yang mengkritisi pemerintah akan dimusnahkan. Mahasiswa yang sering silang pendapat dengan dekanat, rektorat, maupun pemerintah ditakutkan semakin rawan didikte bila UKM PIB ada. Akibatnya, marwah aktivisme mahasiswa di Unsoed meredup.

Kekhawatiran yang sama juga diucapkan dosen Politik Unsoed Lutfi Mukhsin. Terkait hal ini, ia menyarankan harus ada kesepakatan antara mahasiswa dan perguruan tinggi bahwa tidak boleh ada penyeragaman pendapat. Mahasiswa harus diberi ruang, lantaran ia percaya jika kelas perkuliahan bukan satu-satunya tempat untuk belajar.

Di samping ketiga Ormek itu, Sketsa juga sempat menyambangi Kantor Sekretariat GMNI Cabang Purwokerto pada Jumat (4/1). Ornamen dinding bergambar Bung Karno menghiasi tempat kami melakukan wawancara.

“Belum ada pembahasan internal (terkait Permenristekdikti-red) secara keseluruhan di Cabang GMNI Purwokerto,” kata Ketua GMNI Cabang Purwokerto Rezky Ichwan petang itu.

Kendati demikian, Rezky bilang, ia pernah membahasnya bersama GMNI Jawa Tengah sebelum Produk Hukum itu terbit.

Dari hasil mengawang-awang, bahasan itu melahirkan dua aspirasi. Pertama, struktur organisasi seharusnya diserahkan kepada ormek yang berhimpun di dalamnya. Hal ini dilakukan demi menghindari konflik horizontal dengan ormek lainnya.

Caranya, kepengurusan dibentuk sendiri oleh presidium murni yang beranggotakan perwakilan dari setiap ormek. Perwakilan itu merupakan hasil dari musyawarah masing-masing ormek.

Kedua, mengenai jalannya organisasi, urusannya dikembalikan kepada setiap perwakilan yang ada dalam struktur organisasi UKM PIB itu.

“Jadi, pergerakannya ditentukan oleh kita (ormek-red) sendiri yang mengisi UKM PIB itu,” tutup Rezky.

“Dulu, kekuatan kiri dianggap radikal. Belakangan, kekuatan kanan malah lebih dicurigai.”

Dari Kiri Menuju Kanan

Berbicara UKM PIB, beberapa narasumber yang Sketsa temui menyangkutpautkannya dengan kebijakan NKK/BKK. Sebagian besar dari mereka khawatir UKM PIB menjadi bentuk kontrol dari pemerintah seperti NKK/BKK di zaman Orba.

Kemudian, Sketsa meminta dosen Pancasila dan dosen Politik untuk membagi perspektifnya terkait hal ini.

Sketsa menemui Lutfi Mukhsin, M.A., Ph.D. di Ruang Dosen Jurusan Ilmu Politik pada Kamis (27/12/2018) sore. Dosen lulusan Australian National University ini tampak siap untuk dimintai analisisnya.

Lutfi berkilas balik ke tahun 1978. Kala itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Jusuf memberlakukan kebijakan NKK. Lalu, kebijakan BKK menyusul setahun berikutnya.

Kebijakan itu muncul dilatarbelakangi dua hal. Pertama, usaha Orba untuk menghalangi kegiatan politik praktis dilakukan di kampus. Akan tetapi, substansinya melarang ormek masuk kampus.

Yang kedua, menyoal ideologi. Lutfi bilang, saat itu kekuatan-kekuatan kiri sangat ditakuti oleh rezim Orba. Salah satu penyebabnya, pergerakan mahasiswa yang didominasi paham-paham kiri sangat kukuh bergejolak untuk menentang kebijakan rezim.

Contohnya saja seperti peristiwa Malari, gerakan golput, dan banyak peristiwa lain sebelum adanya kebijakan NKK/BKK. “(Jadi-red), pendorongnya adalah aktivis kampus yang banyak dipengaruhi oleh gagasan-gagasan kiri,” ungkap dosen Ilmu Politik itu.

Lutfi pun membeberkan, pada tahun ‘60-an, muncul gerakan CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia) yang dikenal dekat dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Ia menjadi salah satu ormek yang sangat kuat pengaruhnya, termasuk di Unsoed.

“Ada beberapa tokoh senior Unsoed yang juga terafiliasi dengan CGMI,” ujar Lutfi tanpa merinci nama-nama tokoh yang dimaksud itu.

Ia menyoroti terkait adanya pergeseran anggapan mengenai radikal antara rezim Orba dan sekarang. Dulu, kekuatan kiri dianggap radikal. Belakangan, kekuatan kanan malah lebih dicurigai. Ia menambahkan, matinya ideologi kiri di kampus pada era Orba secara tidak langsung melahirkan kekuatan tandingannya.

Saat Orba berkuasa, mahasiswa yang berorganisasi dianggap radikal. Mereka yang tidak ingin dicap radikal, mencari tempat lain yang tak tersentuh kekuasaan pemerintah. Misalnya tempat ibadah. Perlahan, gerakan ini tumbuh.

“Karena diskusi-diskusi tentang marxisme, gagasan-gagasan progresif-revolusioner itu dipecah-pecah,” sambung Lutfi, “kemudian ada satu (gerakan-red) yang tidak akan ditakuti yaitu gerakan untuk menjadi ‘saleh’.”

Terkait gerakan menjadi “saleh” itu, ia mencontohkan gerakan Shalahuddin di UGM, Salman di ITB, dan Arif Rahman Hakim di UI. Gerakan-gerakan tersebut berbasis di masjid yang kemudian melahirkan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) dan KAMMI.

Kali ini, giliran dosen Pancasila Unsoed Rindha Widyaningsih, S. Fil, M.A. memberikan pandangannya. Ditemui di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unsoed, perempuan yang pernah kuliah di Jurusan Filsafat UGM ini mengapresiasi adanya Permenristekdikti baru itu.

Cuma, ada kritik terhadap Peraturan ini yang ia nilai masih kurang penjelasan secara mendetail terkait wujud UKM PIB. Sarannya, bagian implementasi dari Peraturan itu mesti diperjelas lagi.

Apabila menilik segi historisnya, Rindha bilang, ada semacam trauma terhadap kebijakan NKK/BKK pada zaman Orba. Alih-alih menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal, ketika itu pemerintah malah menjadikannya sebagai tafsir tunggal.

Padahal, menurut Rindha, adanya asas tunggal Pancasila ini sebenarnya diperlukan untuk menangkal masuknya ideologi luar. Sebab, ketika sebuah ideologi masuk akan sangat sulit dihilangkan.

“Ideologi itu ada di hati dan pikiran, meskipun organisasinya dihapus, ideologi itu tetap ada. Jadi, kalau mau memberantas ideologi, itu (harus-red) dengan ideologi, tidak bisa represif,” jelasnya.

Jadi, bagi Rindha, tindakan represif hanya bisa dilakukan dengan tujuan penindakan saja. Sementara untuk pencegahannya tidak bisa demikian.

Radikalisme di Kampus Unsoed

Di penghujung tahun 2018, Reporter Sketsa bergegas menuju ruang kerja Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Tempat itu berada di lantai tiga Gedung Rektorat (GR) Unsoed.

Lantas, Kuat Puji Prayitno menyambut reporter Sketsa begitu pintu ruangannya diketuk. Ia mempersilakan masuk. Ruang kerjanya besar dan rapi.

Sketsa bertanya kepada Kuat soal sikap Unsoed dalam merespon Permenristekdikti 55/2018. Ternyata belum ada bahasan dalam rapat di tingkat rektorat. Sehingga, menurut Kuat, Unsoed belum bisa menentukan sikap.

Meski demikian, Kuat mengatakan, besar kemungkinan Unsoed tak bakal membentuk UKM PIB. Alasannya, sifat mengikat dari pembentukan UKM PIB hanya berupa anjuran. Seturut Kuat, Unsoed masih perlu menimbang dari berbagai aspek.

“Kita akan mempertimbangkan urgensinya, kemanfaatannya, tingkat keseriusannya, tingkat kebutuhannya,” sambung Kuat sambil memainkan bolpoin di tangannya.

Kalau memang urgensi Permenristekdikti ini untuk menangkal radikalisme dan intoleransi di kampus, Kuat menilai Unsoed masih dalam keadaan yang kondusif. Kemunculan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada radikalisme pun ia nilai masih belum mencapai tingkatan yang mengkhawatirkan.

Pernah santer sebuah kabar jika ada dosen Unsoed yang ikut bergabung ISIS pada 2015 lalu. Terkait hal itu, Kuat menjabarkan, dosen tersebut menyadari bahwa pahamnya itu tidak bisa dihidupkan di lingkungan Unsoed, sehingga dengan sendirinya ia pergi keluar.

Untuk menangkal radikalisme, Unsoed sebagai institusi mempunyai beberapa program pendukung. Ia mencontohkan adanya program orientasi mahasiswa di awal masa perkuliahan. Selain itu, Unsoed juga mengadakan mata kuliah berupa pendidikan karakter seperti mata kuliah Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Jati Diri Unsoed.

“Jika kita sudah punya alat yang efektif, kenapa tidak dikuatkan saja itu, daripada mengambil sesuatu yang kita belum tentu tahu efektivitasnya,” tandasnya menutup percakapan siang itu.

Reporter: Mukti Palupi, Yoga Iswara R.M., Aziz Dwi Apriyanto, dan Widya
Marsepti Harista.

Editor: Emerald Magma Audha dan Yoga Iswara R.M.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini dimuat ulang dari Buletin InfoSketsa Edisi 37 | Januari 2019  pada Rubrik Laporan Utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *