Menyikapi UKT, Uang Pangkal, hingga Mengutuk Intransparansi

Unsoed menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak 2012. UKT berlaku dengan ditiadakannya biaya  awal masuk perguruan tinggi yang memiliki beragam nama di tiap universitas, Unsoed menamakannya Uang Pangkal (UP), atau yang dulu disebut SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi). Biaya awal tersebut seakan-akan dicicil  bertahap per semester, dengan nominal UKT yang berbeda tiap tingkat kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Pemberlakuan sistem ini dilakukan demi tercapainya tujuan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pada huruf i, keberpihakan sistem ada pada kelompok masyarakat kurang mampu dalam hal ekonomi. Meski niatnya sepertinya mulia, sampai saat ini berbagai penolakan sistem UKT terjadi, khususnya dari mahasiswa.

Ledakan Aksi

Kenaikan UKT yang signifikan sempat terjadi di kampus berpatung Jenderal Soedirman. Tujuan awal UKT untuk memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, subsidi silang, dan pengendalian biaya yang tepat, tentu tak mungkin tercapai jika begitu. Unsoed pun sempat geger karena pengadaan UP untuk angkatan 2016. Jika kita telaah makna harfiah pun akan jelas bahwa UP ini sangat bertolak belakang dengan UKT itu sendiri. UKT itu harusnya tunggal, tidak bersama iuran lain.

Sebagai objek yang terkena dampak langsung kebijakan UKT dan UP, mahasiswa turut andil dalam pengawasan. Beberapa aksi, dari diskusi hingga demonstrasi terkait UKT sudah dilakukan oleh mahasiswa. Puncaknya adalah yang terjadi pada Kamis hingga Jumat (16/6-17/6). Seribuan lebih mahasiswa melakukan aksi di area Gedung Rektorat (GR) Unsoed. Beberapa hal yang menjadi tuntutan para mahasiswa diantaranya: pencabutan SK UP bagi angkatan 2016; pengembalian nominal UKT ke aturan 2015; penghapusan level 8 UKT 2016; transparansi penggunaan UKT dan indikator penentuannya; pemenuhan kuota 5% mahasiswa pada kelompok I dan II kelas UKT; penghapusan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir yang sudah tidak mengambil kredit penuh; dan pemberhentian tindak represifitas kampus terhadap mahasiswa. Sebagai catatan, ini adalah aksi massa terbesar mahasiswa Unsoed setelah  gerakan Save Soedirman, 2012.

Diskusi aliansi dengan Rektor harus disudahi meski hasil yang didapat jauh dari kata selesai. Namun, apresiasi positif perlu disampaikan kepada aliansi, yang sudah membuat Rektor mencabut SK UP, serta mengembalikan besaran UKT kepada aturan 2015. Pengawalan ketat harus terjadi untuk beberapa waktu ke depan, mengingat masih banyak sekali catatan syarat pada kesepakatan.

Meski SK Rektor terkait UP sudah dibatalkan, permasalahan UP harus mendapat pengawalan ketat dari mahasiswa. Rektor mengatakan bahwa Unsoed tetap menerima sumbangan dalam bentuk apapun, dia juga menyatakan bahwa uang pangkal dan sumbangan adalah sama, Unsoed boleh menerima itu dari mahasiswa. Nah, kita semua harus memberi edukasi kepada mahasiswa baru agar tidak terjebak pada stigma bahwa sumbangan adalah suatu kewajiban atas nama seleksi. Unsoed tidak bisa dan tidak boleh memungut sepeser pun dana dalam hal seleksi. Mahasiswa baru tidak boleh menyumbang ke Unsoed, kecuali jika memang didasari niat tulus dan karena kemampuan ekonomi yang berlebih.

Sekali lagi, kita harus mengedukasi mahasiswa baru untuk tidak merasa wajib menyumbang.

Dampak Intransparansi

Menurut UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dalam memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini, dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. UU Nomor 14 tahun 2008 memperlihatkan bahwa mengetahui informasi merupakan hak warga negara. Realitasnya, banyak ketidaktransparansian di Unsoed yang sempat menjadi permasalahan.

Rektor Unsoed Achmad Iqbal mengaku bahwa ia tidak berani untuk menjawab jika ditanya mengenai transparansi, “Kalau saya gini mbak kalau soal transparansi, kan ada undangundang, mana yang boleh dikeluarkan mana yang tidak. Kan nggak semua informasi boleh dikeluarkan, daripada saya salah, saya pasti diskusi dengan ahli hukum. Makanya kalau ditanya transparansi, saya nggak berani langsung menjawab,” akunya saat ditanya Sketsa dalam sebuah wawancara eksklusif.

Tentunya ini adalah hal wagu  dalam usaha menjadikan Unsoed bagian dalam revolusi besar untuk mencapai pemerintahan yang baik (good government). Tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 14 tahun 2008 bahwa informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah informasi yang dapat membahayakan negara, yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, yang berkaitan dengan hakhak pribadi, yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Jadi, keuangan perguruan tinggi (PT) berbeda dari itu semua.

Jika Rektor dan ahli hukumnya menyamakan keuangan Unsoed dengan informasi perlindungan usaha yang tidak boleh dipublikasikan, maka jelas Unsoed bukanlah lagi lembaga pendidikan milik publik. Itu adalah pernyataan yang mewujudkan manajemen Unsoed sebagai sebuah manajemen perusahaan komersial. Dan komersialisasi pendidikan adalah haram hukumnya. Semua laporan keuangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) harus dipublikasikan! Apakah ahli hukum Rektor tidak menyampaikannya?

Majalah Sketsa yang membahas transparansi perguruan tinggi. Foto: LeLy Zikri Zulhidayah
Majalah Sketsa yang membahas transparansi perguruan tinggi. Foto: LeLy Zikri Zulhidayah

LPM Sketsa Berpihak

LPM Sketsa tidak netral. Dalam kasus ini pun Sketsa sebagai lembaga pers mahasiswa, memihak. Di sini, Sketsa tidak memihak pada mahasiswa, sistem, apalagi birokrat. Sketsa berpihak kepada kebenaran. Berdasarkan elemen jurnalistik poin pertama, menurut Bill  Kovach dan Tom Rosenstiel, jurnalisme itu mengejar dan membela kebenaran. Kebenaran yang diagungkan adalah apa yang merupakan realitas yang objektif. Marwah Redaksi LPM Sketsa akan mati ketika diam melihat kezaliman.

Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6 (huruf d), salah satu peran pers adalah, “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.” Pada huruf e pun dijelaskan peran yang sejati: memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dalam rangka memenuhi peranannya, Sketsa berusaha terus mengawal kebijakankebijakan birokrat untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pertanggungjawaban redaksi (editorial responsibility) tidak selesai di sini. Jika ada pihak yang ingin menuliskan hak jawab, koreksi, dan sejenisnya, maka akan kami terima dengan pemikiran yang terbuka. Selain itu, editorial ini tidak boleh dijadikan penghalang wartawan Sketsa dalam mencari kebenaran lain yang tidak pernah bersifat final. Sikap LPM Sketsa bisa jadi berubah, jika ditemukan fakta atau kebenaran yang selanjutnya. Kami akan selalu berimbang dan komprehensif, melawan penyakit kronis media saat ini: keberpihakan buta.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini adalah sikap Redaksi LPM Sketsa. Pembaca yang cerdas harus paham jika pers boleh dan harus berpihak pada situasi tertentu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *