KDRT: Bukti Cinta Terhalang Kondisi?

DRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau domestic violence merupakan kekerasan fisik berbasis gender yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikannya sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangg