Oleh: Redaksi Skëtsa

Era tahun 1970-an istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) belum begitu populer di benak masyarakat. Bahkan, mereka yang bergerak di LSM cenderung dianggap gila. karena melakukan pekerjaan yang tidak dapat memberikan penghidupan. Di mata sebagian masyarakat, bekerja di LSM pada saat itu merupakan pekerjaan sukarela (volunteer). Sementara, yang namanya bekerja tentu saja diasumsikan dengan makan gaji, alias bekerja di kantor pemerintahan ataupun di perusahaan.

Saat itu, pressure pemerintah terhadap LSM begitu kuat bila melakukan hal yang dianggap “aneh” langsung ditangkap, dipenjara, dituduh subversi, diadili bahkan tercantum dalam daftar hitam dan tidak boleh ke luar negeri alias dicekal. Dalam perkembangan lebih lanjut, dekade 1980-an merupakan ladang yang subur bagi LSM di Indonesia. Isu Hak Asasi Manusia, Lingkungan Hidup, Timor Timur dan Papua menjadi ladang “basah” untuk mendapatkan kucuran bantuan internasional, sehingga membuka peluang bagi LSM Indonesia untuk berkembang.

Menurut San Afri Awang, ketua Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat, “Pada jaman Soeharto, semua LSM berada dalam posisi yang berhadapan. Satu-satunya peluang yaitu sewaktu Emil Salim menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, sehingga secara resmi LSM dikemas sebagai kekuatan tersendiri.”

Lebih lanjut, menurut dosen Fakultas Kehutanan UGM ini, perkembangan mengenal LSM sebagian besar relatif tidak kompromi sehingga lahirlah istilah LSM Merpati, Pedati dan Sejati yang menempatkan perannya sebagai oposisi pemerintah lewat gerakan bawah tanah. Namun, di sisi lain ada terminologi LSM plat merah yang pro terhadap pemerintah.

Hal senada juga diungkapkan Abbas Muin, tokoh LSM Banyumas, dengan menyebut LSM tunggangan pejabat dengan ciri-ciri bersifat akomodatif dan melegitimasi penyelenggaraan kekuasaan serta kebijakan-kebijakan pemerintah sebagai akibat dari adanya kucuran dana penguasa. Meski demikian, secara umum di era pemerintahan Soeharto, segala gerak-gerik LSM diawasi sangat ketat, bahkan untuk melakukan pertemuan pun sangat sulit.

Tahun 1998 ketika Soeharto turun tahta, pressure pemerintah berkurang karena adanya tekanan dunia internasional kepada pemerintah Indonesia. Sehingga, pemerintah tidak bisa bersikap seenaknya terhadap LSM. Persoalan HAM, kerusakan lingkungan, menjadi fokus perhatian internasional. Dunia internasional mulai memandang Indonesia sebagai negara demokrasi baru, sehingga dalam berdemokrasi rakyat Indonesia perlu dididik.

Pada saat bersamaan, kemiskinan melanda rakyat Indonesia. Hal ini yang menyebabkan bantuan dana internasional-melalui funding-mengalir deras yang ditujukan untuk pendidikan pemilu, civic education dan masalah lain sebagai dampak dari krisis ekonomi.

Funding-Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF)-pada dasarnya tidak sepenuhnya percaya pada pemerintah Indonesia sehingga mempersyaratkan berbagai ketentuan atas semua bantuannya. LSM dilibatkan untuk menghindari praktek-praktek korupsi. “Akibatnya, pada masa pemerintahan BJ. Habibie terjadi peningkatan jumlah LSM dan banyak berkembang LSM-LSM baru yang tak terkendali baik di pusat, provinsi ataupun di kabupaten,” ujar Abbas Muin lebih lanjut. 

Pergantian pemerintahan berimplikasi pada nasib LSM di Indonesia selanjutnya. Pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membuka peluang munculnya LSM baru karena adanya persyaratan dari funding bahwa setiap proyek harus ada atau bekerjasama dengan LSM. Kesempatan ini membuka peluang adanya LSM berstatus profit. Dalam hal ini, Abbas Muin mengungkapkan, adanya LSM yang hanya difungsikan untuk menangkap dana seperti Jaring Pengaman Sosial (JPS). “Biasanya, bila JPS-nya habis, lembaganya juga bubar,” tandasnya lebih lanjut.

Pressure semakin berkurang ketika reformasi terjadi dan pada saat Gus Dur menjadi presiden. Karena Gus Dur sendiri adalah tokoh LSM, banyak orang LSM yang duduk dalam pemerintahan sehingga sangat sulit dibedakan statusnya.

Seiring pergantian pemerintahan ke Megawati, LSM sebenarnya hanya melanjutkan peninggalan dari pemerintahan sebelumnya. “Di era pemerintahan Megawati ini, banyak LSM yang independen, bukan pesanan ataupun oposan. Masa sekarang relatif banyak yang mengontrol,” ujar Nana Sutikna, dosen Fisip Unsoed.

Meski demikian, tidak pula dapat dipungkiri adanya LSM pesanan. Kecenderungan adanya LSM yang lebih berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan. Bahkan timbul pula gejala kompromi atas nama kontinuitas, darimana pun sumber dana tak menjadi masalah.

Nampaknya, semakin kompleks kalau kita berbicara tentang LSM. Inilah yang seharusnya menyadarkan kita bahwa gerakan-gerakan untuk memfasilitasi pemberdayaan masyarakat masih sangat diperlukan. Atau barangkali juga, LSM sendiri perlu diberdayakan?

Mei (Lap: Nia, Wie, Imam)