Oleh: Imam Cahyono

Kegagalan pembangunan di negara-negara berkembang akhirnya menjadi malapetaka tersendiri. Pembangunan, ternyata malahan menghancurkan harkat dan martabat negara-negara dunia ketiga, sementara negara-negara dunia pertama dengan begitu mudahnya menikmati hasil penjajahan dan eksploitasi tersebut. Hegemoni kapitalisme sebagai “ibu” pembangunanisme yang ujung-ujungnya melahirkan neo-liberalisme merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri. Pada sisi lain, banyak negara miskin yang bertambah miskin, kian terpinggirkan.

“Secara global kita itu dihadapkan dengan teori pembangunan pada dekade sebelum 70-an, pembangunan menjadi panglima, apa-apa pembangunan. Nah ketika itu pembangunan dipercaya akan berhasil bila ditangani pemerintah,” ungkap Ir. San Afri Awang ketua Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) yang juga dosen kehutanan UGM. Sekian tahun berjalan dan berproses dengan pembangunan, ternyata banyak sisa-sisa kepedihan yang ditinggalkan.

Indonesia, tak terkecuali menjadi korban ideologi pembangunan di belahan dunia ketiga. Diadopsinya gagasan pembangunan oleh negara-negara dunia ketiga berangkat dari realitas kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan yang merajalela di negara-negara itu, sehingga tak bisa dipungkiri bagi negara-negara miskin, asumsi yang dibangun adalah pembangunan sebagai tawaran mutlak pemecah masalah. Kenyataannya, ideologi pembangunanisme tak kunjung membuahkan hasil. Lebih parahnya, ideologi ini semakin memperlebar jurang kemiskinan antara negara maju dengan negara berkembang.

Kondisi ini pada akhirnya melahirkan gagasan-gagasan baru perihal pembangunan, khususnya reorientasi pembangunan kerakyatan. Paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat diturunkan melalui pemberdayaan masyarakat dan partisipasi. Pendekatan ini menyadari pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal melalui kesanggupan untuk melakukan kontrol internal atas sumber daya materi dan non material. Pembangunan berpusat pada rakyat berarti suatu usaha mengembalikan pengendalian sumber daya kepada rakyat untuk dipakai memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Dalam perspektif itulah, organisasi non pemerintah (ornop) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang lahir sejak dasawarsa 1970-an yang dapat berperan menjembatani jurang antara gagasan pembangunan dan potensi kreasi masyarakat. 

Pada awal kelahirannya bermaksud ikut serta melaksanakan pembangunan di luar sektor negara. Kelahiran ornop pada dekade 1970-an didasarkan atas dua fenomena yang tidak terpisahkan yang menggejala, yaitu korporatisme negara dan developmentalisme. Kedua fenomena itu menjadi akar sejarah munculnya ornop di Indonesia atau negara-negara dunia ketiga. Tahun 1970-an ornop tersebut lebih menyerupai kumpulan orang-orang yang memiliki keprihatinan sosial dan ingin melakukan sesuatu untuk kelompok masyarakat yang tertinggal oleh lajunya pembangunan.

“Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu bisa dikatakan adopsi dari Barat,” ujar Bambang Kuncoro, aktivis LSM Banyumas yang juga dosen FISIP Unsoed. “Karena teori-teori yang digunakan oleh negara dunia ketiga kebanyakan asalnya memang dari barat, lalu dimodifikasikan ke negara-negara berkembang, hanya saja tidak semua teori itu digunakan di Indonesia karena kultur dan kondisi masyarakat yang berbeda”, lanjutnya.

Di Indonesia sendiri, sepanjang dua dasawarsa terakhir, kehadiran ornop yang lebih dikenal dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), benar-benar menakjubkan. Belum ada angka pasti yang menunjukan berapa besar jumlahnya. Pada tahun 1995 diperkirakan antara 4.000-6.000 unit jumlahnya. Sementara tahun 2000 beberapa perkiraan menyebut tidak kurang dari 13.000 unit lembaga berkiprah. Untuk ukuran negeri yang berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa, bisa jadi jumlah tersebut tergolong relatif kecil. Membludaknya jumlah ornop ini tentu dengan keragaman konsentrasi dan isu gerakan dari masing-masing ornop. Misalnya, ornop yang bergelut di bidang pedesaan, ornop yang berkiprah dalam pelayanan konsumen, bidang gerakan perempuan dan kesetaraan gender, lingkungan hidup dan lain-lain sehingga masing-masing ornop jelas memiliki stressing gerakannya.

Pada mulanya, ornop dilihat sebagai organisasi yang bergerak secara eksklusif dalam tingkatan lokal dengan tujuan memenuhi kebutuhan kelompok miskin tanpa mempertimbangkan dampak yang meluas. Kemudian, terjadi pergeseran yang mendasar, yakni ornop tidak lagi hanya berupaya memenuhi kebutuhan kelompok miskin melainkan juga membantu mereka untuk mengartikulasikan kebutuhan mereka dan memberikan kemampuan untuk mengontrol proses pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kebutuhan mereka.

Kelahiran sejarah ornop lebih lanjut dapat dilacak pada setting historis seperti apa yang dikatakan John Clark bahwa awalnya, secara tipikal, LSM selatan tumbuh di masa perjuangan kemerdekaan sebagai reaksi kolektif atas keadaan yang dirasakan tidak adil. Disinilah lahir gerakan-gerakan lokal ketika kekuasaan kolonial masuk.

Pada tahun 1890, misalnya, Mardi Karya sebuah organisasi yang dibentuk Suryopranoto telah berkecimpung dalam upaya pemberdayaan masyarakat dalam persoalan ekonomi, sosial maupun politik. Demikian pula sesudahnya, nama-nama organisasi seperti Budi Oetomo atau Taman Siswa memiliki nafas seperti LSM. Sebagai organisasi, mereka sama sekali tidak berorientasi pada keuntungan finansial. Mereka berasal dari rakyat, bekerja bersama-sama dengan rakyat dan semua upaya yang dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat.

Secara sederhana LSM mempunyai ciri utama sebagai organisasi bukan bagian dari pemerintah, dan tidak didirikan oleh pemerintah. Untuk menyebut nama onop tidak ada kata sepakat untuk sebuah istilah baku. Maka tidak heran muncul istilah ornop dan LSM. Disamping itu, muncul pula variannya seperti organisasi sukarela (Voluntary Organization, volog), community organization (CO), non provit organization (NPO) dan private voluntary organization (PVO).

Masalah istilah gerakan pemberdayaan di Indonesia tahun 1970-an digunakan istilah omop (Organisasi non-Pemerintah) sebagai terjemahan dari NGO (Non Government Organization) dalam lingkungan internasional. Sedangkan istilah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mulai diperkenalkan dalam sebuah seminar omop di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 1980. Karena saat itu ada kekhawatiran dari para aktivis ornop akan keberadaan gerakan pemberdayaan ini, dan istilah non pemerintah diartikan oleh pemerintah “berlawanan dengan pemerintah”, maka untuk kelanjutan gerakan ini kemudian ornop diganti dengan istilah LSM mengikuti kecenderungan eufimisme saat itu. 

Selain itu, sejak tahun 1980 dikenal juga istilah Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pengertian yang serupa tapi tidak sama. Penggunaan istilah LPSM, LSM dan KSM atau omop sampai sekarang masih menjadi perdebatan para aktivisnya.

Dalam perkembangannya, istilah NGO memang masih tetap digunakan oleh sebagian kalangan. Oleh karena istilah ini sengaja dipergunakan merujuk pada dikotomi ideologis maupun politis antara pemerintah (government) dan non-pemerintah (non-government). Peng-Indonesia-an omop menjadi LSM sejak beberapa tahun lalu sudah dianalisis George Aditjondro yang dinilainya sebagai alat pengaburan fungsi ornop yang sebenarnya, yaitu sebagai institusi yang harus berbeda dengan pemerintah. Dengan pengaburan itu (menciptakan istilah LSM) maka distingsi antara pemerintah dan non-pemerintah menjadi tidak terlalu jelas.

Pasca runtuhnya pemerintahan Orde Baru Soeharto 1998, LSM tumbuh bak cendawan di musim hujan. Menurut catatan pakar LSM, Dr. Kastorius Sinaga (Forum Keadilan, 28 Juli 2002) pada 1985 jumlah LSM sekitar 3.255 unit organisasi. Menjelang awal 2000 atau akhir tahun 1999, jumlah LSM membengkak empat kali lipat menjadi sekitar 13.400 unit. Itu yang tercatat atau terdaftar, sedangkan LSM yang tidak terdaftar masih banyak. “LSM sudah seperti keranjang sampah”. Semua orang bisa membuat LSM dan bisa seenak perutnya.

Membuat LSM memang mudah, tinggal datang ke kantor notaris. Tapi menjadi lembaga swadaya yang benar-benar memiliki itikad baik demi memperjuangkan masyarakat, tak segampang datang ke kantor notaris. Barangkali, LSM harus banyak belajar sejarah, agar tahu dan mengerti mengapa dan untuk apa mendirikan LSM.