Penulis: Aulya Desya
Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu pagi (29/4/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan 7 hari penjara kepada tiga terdakwa berinisial IJR (18), KADP (18), dan RAS (18) atas kasus pelemparan bom molotov. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan putusan tersebut telah berdasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh di kawasan Alun-Alun Purwokerto. Dalam persidangan, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti awalnya melakukan pelemparan batu ke arah gedung dan petugas kepolisian yang berjaga di tempat tersebut. Kemudian, terdakwa melakukan pelemparan empat bom molotov ke tengah kerumunan aparat, mengakibatkan tiga ledakan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim juga membahas dan menolak sejumlah keberatan dari pihak pembela terkait olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keabsahan alat bukti elektronik, dan penggunaan molotov yang dinilai bukanlah alat peledak.
Daniel Al Ghifari selaku penasihat hukum ketiga terdakwa, menilai majelis belum sepenuhnya mengakomodasi poin pembelaan yang diajukan, terutama terkait pembuktian bahaya dari molotov dan ketiadaan olah TKP untuk menunjukkan kerusakan yang ditimbulkan oleh ledakan molotov. Selain itu, konteks tindakan ketiga terdakwa yang tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial-politik pasca aksi demonstrasi bulan Agustus 2025. Menurutnya, pihak kuasa hukum masih perlu mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan saat ini menyatakan sikap ‘pikir-pikir’ atas putusan tersebut.
Selain dari penasihat hukum terdakwa, keluarga terdakwa juga menyoroti putusan hakim yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan. Pihak keluarga para terdakwa berharap proses hukum terhadap terdakwa lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penghukuman. Mereka juga mempertanyakan proses penanganan kasus yang dinilai belum melihat persoalan secara utuh.
Sejumlah pengunjung sidang turut memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut. Salah satu narasumber menilai vonis 10 bulan yang sebelumnya ditetapkan tergolong cukup tinggi dari perkiraan. Namun, putusan akhir yang dijatuhkan dinilai lebih ringan. Ia juga menyampaikan bahwa pengadilan seharusnya tidak hanya berfokus pada tiga terdakwa, tetapi juga mengadili pihak lain yang sama-sama terlibat agar tidak menimbulkan kesan adanya pihak tertentu yang dijadikan kambing hitam sedangkan pihak lain tidak terkena proses hukum.
Ada pula pengunjung lain, Wafia Turrohmah, Mahasiswa UIN Saizu, menilai proses persidangan berlangsung cukup lama, mengingat kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan para terdakwa sudah ditahan sejak 30 Oktober 2025. Wafia juga menilai persidangan kerap terhambat karena jadwal persidangan yang sering mengalami keterlambatan. Penegak hukum seharusnya melihat dari berbagai aspek dan berharap restorative justice dipertimbangkan, mengingat para terdakwa masih berusia muda.
Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang berlangsung sejak ketiga terdakwa ditahan pada bulan Oktober 2025. Meski vonis telah diputuskan dan dibacakan, perdebatan mengenai keadilan putusan kasus ini masih berlanjut.
Pihak keluarga berharap vonis ini menjadi akhir dari proses panjang yang dijalani para terdakwa agar mereka dapat segera bebas. Sementara itu, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah masa pikir-pikir berakhir.
Editor: Kania Nurma Gupita
Reporter: Aulya Desya, Dwi Santika Sukmaningrum, Jeni Rindi Afriska, Raiza Firdani Kurnia Suci, Sakila Budi Febriana, Tegar Pri Antony, Velen Candra Nadia






