PURWOKERTO-”Memperbaiki Indonesia tidak terlalu susah, yang susah adalah mau kerja keras atau tidak,” tutur Budiman Sudjatmiko, Aggota DPR RI Dapil Jateng VIII, Minggu(1/3). Ia juga yakin apabila Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diterapkan dengan baik selama lima tahun ke depan akan memberikan perubahan positif. Minimal, sudah tidak ada lagi orang melarat di desa, tidak ada lagi rumah gubuk di desa, minimal rumahnya semi permanen.
Ia optimis bahwa sistem yang diadopsi dari Presiden Brazil periode 2013 hingga 2011 Lula Luiz Inacio Lula da Silva akan cocok diterapkan di Indonesia. “Ada cashtransfer dari negara dan ada ruang demokrasi terbuka,”ungkap mantan Ketua Pansus Pembentukan UU Desa tersebut. Sistem tersebut telah berhasil Menumbuhkan 10% penduduk tingkat menengah tiap tahun di negara asalnya.
Dalam penerapannya, dana tersebut diberikan kepada komunitas akar rumput atau komunitas dalam skala marjinal secara langsung dan komunitas tersebut memiliki kebebasan menggunakan anggaran itu untuk menciptakan sesuatu hal baru yang bermanfaat bagi mereka.
Salah satu contoh desa di Indonesia yang telah mampu mandiri adalah Desa Dermaji, Lumbir. Mereka bahkan telah membuat masterplan 2025 dan membuat museum desa yang diberi nama Museum Naladipa.
Akan tetapi, menurut Prof Imam Santoso, tidak semua masyarakat desa pintar membuat visi misi utuk desanya, masih ada yang memikirkan bagaimana hidup mereka untuk hari besok. “Jadi, mereka belum bisa berfikir prospektif,” tuturnya. Oleh karena itu, desa membutuhkan adanya pendampingan.
Sebagaimana yang disampaikan perwakilan dari BEM Unsoed dalam sambutannya, bahwa desa adalah salah satu sektor yang harus diperhatikan.
Hal yang menjadi permasalahan selama ini menurut Budiman Sudjatmiko bukan hanya karena ada orang jahat, namun juga adanya orang teledor. “Yang salah bukan sekedar ada segelintir orang jahat, tapi juga ada keteledoran banyak orang,” ungkapnya dalam Diskusi Desa bertajuk “Telaah Maksud dan Isi UU Desa”. Dalam hal ini ia tetap optimis karena di mana ada kebebasan pasti ada saja kebebasan yang disalahgunakan. Di tahun tahun pertama diterapkannya UU Desa diprediksi akan ada banyak orang yang bermasalah, namun tak lantas UU Desa diberhentikan. (Ari Mai Masturoh)
Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di lpmsketsa.com, dimuat ulang di BU (beritaunsoed.com) agar tetap bisa diakses oleh pembaca. Portal berita lpmsketsa.com resmi beralih ke beritaunsoed.com