Oleh: Esti Nuringdyah

Cinderella ialah kisah keabadian. Ikon abadi dalam angan anak-anak perempuan. Cinderella dengan sepatu kaca. Cinderella yang disakiti ibu dan saudara-saudara tiri. Cinderella yang tengah berpesta dansa dengan pangeran pujaan. Serta segenap eksotika kelemah lembutan, kebaikan hati, kesabaran dan jangan lupa, keberuntungan sang putri karena pertolongan pangeran. Kisah indah perjalanan Cinderella selalu direproduksi tiap generasi.

Prototipe perempuan lembut yang diidam-idamkan, dengan harapan semoga kelak semua anak perempuan bisa punya kisah hidup layaknya Cinderella. Artinya, jadi perempuan tak masalah bila sengsara, asal hanya sebentar. Dengan catatan, esoknya datang seorang pangeran gagah perkasa, yang mampu menyelamatkan perempuan dari kesengsaraan.

Satu lagi Folk story yang setipikal, yakni kisah Snow White. Perempuan muda yang tengah ditawan raksasa jahat di hutan pegunungan salju. Meski sempat menderita, tak lama kemudian ia diselamatkan oleh seorang pangeran. Pangeran yang sama. Dengan karakter penokohan yang seragam. Tampan, pemberani dan baik hati. Sungguh citra pria sebagai penyelamat benar-benar melekat. Kokoh dan tak terelakkan. Secara sadar cerita-cerita diatas menciptakan imaji minus atas diri perempuan dalam hubungannya dengan kaum laki-laki. Laki-laki disucikan, seperti Kristus yang mampu menebus dan menyelamatkan umatnya dari api neraka. Ditebari berbagai predikat. Pahlawan, pangeran perkasa, dan yang naif, calon suami yang datang tiba-tiba. Kelak cerita-cerita diatas dianggap sebagai salah satu media yang digunakan laki-laki untuk mengekalkan sistem masyarakat patriarkal.

Adriana Venny, wakil pemimpin redaksi Jurnal Perempuan, mengartikannya sebagai sistem masyarakat yang memandang perempuan warga kelas dua, yang berimplikasi pada lahirnya berbagai stereotipe yang merugikan dan melemahkan posisi perempuan. Istilah partiarki diartikan sebagai kekuasaan laki-laki, hubungan kuasa dengan apa laki-laki menguasai perempuan, dan untuk membuat perempuan tetap dikuasai melalui beragam cara.

Dalam perspektif budaya dan etnisitas, Indonesia sebagai gugus etnis Melayu dan secara kebetulan didominasi paham Jawa-sentris sangat memungkinkan terciptanya frame pikir patriarki. Hampir sebagian besar perempuan terdoktrin oleh pandangan ini. Di Indonesia, nilai-nilai patriarki begitu mudah terinternalisasi dalam setiap diri perempuan. Diktumnya adalah pengabdian pada suami dan atau laki-laki, dengan muara inferioritas perempuan terhadap laki-laki.
Dalam teorinya, Master dan Roberson, pasangan kriminolog menyebut perempuan sebagai secondary deviant. Artinya karakteristik perempuan ini timbul karena konstruk masyarakat, sebagai reaksi atas proses labeling (pemberian label atau predikat) terhadap dirinya. Sistem ini kelak berimbas pada hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan perkawinan.

Perkawinan dan transaksi jual beli

Banyak orang menganggap, perkawinan itu sakral, sekali seumur hidup, penyatuan dua entitas berbeda untuk selamanya, dan seterusnya. Tapi perkawinan dalam beberapa pandangan dianggap sebagai sebuah lembaga yang mampu membuat perempuan menjadi milik laki-laki secara penuh. Hingga perempuan tak lagi memiliki hak atas dirinya sendiri. 

Sunardian Wirodono, seorang aktifis rifkaa Anissa, dalam “Menggugat Harmoni,” buku yang berisikan gugatan atas diskriminasi gender, mengatakan, “pernikahan adalah tidak lebih dari sebuah tiket untuk memperlakukan perempuan sebagai pelayan suami, dalam hal ini laki-laki.” Dari sini arti pernikahan menjadi tidak lebih dari sebatas transaksi jual beli saja.

Dalam focus group discussion, biasa disebut FGD di Lembaga Penelitian dan Pengembangan Komunikasi Massa (LPPKM) Universitas Indonesia pada September tahun 2000 lalu terhadap 9 kelompok informan kelas ekonomi menengah ke bawah, diperoleh kesimpulan, “seluruh peserta memposisikan kaum laki-laki berada diatas kaum perempuan bahkan sebelum pernikahan.” 

Banyak aspek akibat stereotip yang melekat pada perempuan. Perkosaan, misalnya. Masih dalam FGD yang dilakukan oleh LPPKM, seringkali anak perempuan yang telah diperkosa akan jadi aib luar biasa. Tapi jika laki-laki memperkosa perempuan, dipandang wajar, karena secara kodrati laki-laki dianggap sebagai penggoda dan banyak godaannya. Sementara perempuan dianggap sebagai penggoda laki-laki. Gurauan satir yang berkembang di khalayak ialah, “siapa suruh berpakaian seksi, kalau diperkosa orang salah siapa?” Lantas, bagaimana dengan perkosaan di dalam pernikahan? 

Matthew Hale, seorang pemikir feminis Amerika, dalam teorinya tentang seks dan perkawinan mengatakan, “Suami tidak dapat disebut jahat atau bersalah karena perkosaan yang dilakukannya terhadap istrinya yang sah menurut hukum. karena berkat persetujuan dan kontrak perkawinan di antara suami-istri, istri telah menyerahkan diri sepenuhnya pada suami tanpa dapat dibatalkan kembali.”

Ditinjau dari sudut teori Hale, istilah perkosaan dalam perkawinan tidak akan ada. Perkosaan dalam rumah tangga atau marital rape adalah satu konsekuensi logis dari adanya perjanjian perkawinan, karena dalam perjanjian keduanya telah menyatakan saling menyerahkan diri dan menyatakan persetujuannya untuk bersetubuh. Suami sampai kapanpun, tak dapat disalahkan atas tindak perkosaan, namun ia tetap bisa disalahkan atas tindak kekerasan atau penganiayaan yang telah dilakukannya. Lantas, bagaimana jaminan perlindungan hukum atas tindak perkosaan terhadap istri?

Indonesia dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) hanya mengatur masalah perkosaan terhadap istri dalam 1 pasal saja, yakni pasal 288. Pasal ini hanya bicara tentang persetubuhan dengan istri yang belum pantas dikawin. Pengertian belum pantas dikawin, tidak dijelaskan dengan rinci. Sehingga seringkali diartikan belum cukup umur. Ayat berikutnya menjelaskan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka, hukuman yang ditetapkan selama 8 tahun, dan jika mengakibatkan kematian dijatuhkan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Hukuman yang dikenakan, sebagai hukuman atas tindak kekerasan dan penganiayaan yang lebih ringan dibanding hukuman perkosaan yang terjadi di luar lembaga perkawinan.
Perlindungan hukum terhadap perempuan yang masih minimal ini menuntut peran banyak pihak untuk meninjaunya kembali. Institusi hukum dan peradilan, lembaga yang concern pada persoalan perempuan, Komisi Nasional perempuan, aktivis gender dan semacamnya. Termasuk, dalam hal ini peran Lembaga Swadaya Masyarakat perempuan, selaku elemen pemberdaya, dan media. Medium dalam aras publik inilah yang paling mampu membuat dan menggiring opini dan persepsi awam. Urgensinya terletak pada kemampuannya untuk mendesak negara, yang mestinya netral gender. Sehingga warga negara yang berjenis kelamin perempuan merasa setara, melalui produk hukumnya. Sebab, bila perempuan ditelantarkan maka pembangunan akan kehilangan setengah kekuatannya.

Jaring-jaring perempuan dan media

Di Eropa jaring-jaring perempuan dan media memainkan peran besar terhadap timbulnya kebijakan pemerintah, berkait dengan perempuan. Masih ingat dengan kasus Lorena Bobbitt? Seorang istri yang tega memotong penis suaminya, karena merasa tertekan atas kehendak sang suami saat hendak menyetubuhinya. Mr. Bobbitt yang menggugatnya di pengadilan akhirnya kalah. Lorena dibebaskan dan suaminya dipersalahkan oleh publik atas tindak perkosaan yang kerap kali dilakukannya terhadap istrinya. Kala itu dukungan bagi Lorena sangat besar, terutama dari kelompok the new york radical feminist dan the red stocking Belum lagi pemihakan yang dilakukan oleh media atas tiap-tiap pemberitaan yang berkait dengan kasus Lorena.

Dalam hal ini media tidak hanya melihat Lorena sebagai seorang kriminal yang tega memotong penis suaminya sendiri. Namun lebih ke arah Lorena sebagai perempuan dan haknya. Begitu pula dengan yang terjadi di Indonesia, idealnya media dan LSM perempuan mampu melakukan proses penyadaran dan penghancuran konstruk publik atas diri perempuan.

Di Purwokerto, tercatat Lentera sebagai LSM perempuan yang lebih condong bergerak di sektor domestik. Namun aktivis perempuan yang berada di Lentera pun masih banyak yang masih bias dalam mengartikan gender dan diskriminasi terhadap perempuan, Bila Mary Daly, aktivis feminis radikal Amerika, menganjurkan setiap perempuan untuk mengatakan “tidak” dan sebaliknya mengatakan “ya” dalam menanggapi tubuhnya, kebutuhan, serta minat dirinya. 

Berbeda dengan Tri priyono, akrab dipanggil TP, aktivis Lentera Purwokerto, “Perempuan itu nggak boleh hanya di dapur, sumur dan kasur saja.” Eri seorang aktivis Lentera Perempuan Purwokerto, sendiri berkata bahwa pelatihan pendampingan perempuan jarang diikuti oleh mereka, paling jika hanya ada pelatihan atau seminar yang dibuat oleh induk mereka, Rifkaa An-nisaa. Dari Rifkaa An-nisaa sendiri selaku lembaga induk, tidak menempatkan tenaga ahli yang memahami benar konsep gender.

Jika dalam sebuah lembaga yang bergerak di sektor perempuan pun masih terdapat bias jender lalu seperti apa proses penyadaran dan konstruk pikir yang seperti apa yang akan tercipta kelak? Disinilah peran media massa diperlukan. 

Masih dalam FGD yang sama di depok, hampir 50 persen informan mengatakan tidak pernah mendengar istilah gender. Gender sendiri oleh Adriana Venny diartikan sebagai perbedaaan antara perempuan dan laki-laki namun yang dikonstruksikan oleh budaya, tapi bukan yang bersifat kodrati. Disini peran media yang seharusnya mampu melakukan transformasi dipertanyakan.

Media massa merupakan suatu merupakan suatu arena kritis dalam dokumen Beijing 1994 untuk keadilan dan kesetaraan gender. Sebagai the fourth estate, yakni sebagai pilar demokrasi, media berperan besar dalam membangkitkan solidaritas masyarakat dan melakukan kontrol sosial untuk mencapai tatanan masyarakat yang lebih demokratis.

Namun, ketika media massa sudah menjadi industri, institusi media massa tersebut bukan lagi menjadi badan nirlaba yang idealis, tetapi sudah menjadi badan usaha yang berorientasi laba.

Koran, dimedia cetak atau program di media elektronik adalah produk yang dijual (bersama space iklan). Betapapun sarat dengan predikat berbau moral, wartawan tetap pekerja industri, wartawan bekerja dalam suatu sistem produksi sebagaimana layaknya dalam suatu industri. Untuk membuat cerita Snow white dan Cinderella di seberang tembok menjadi menarik, peran LSM dan media sangat diharapkan. Artinya peningkatan pengetahuan tentang gender bagi aktivis perempuan yang ada di LSM mutlak diperlukan. Sama pentingnya dengan dilema yang dihadapi oleh wartawan ataupun media yang harus dipecahkan.

Artinya, LSM pun tidak hanya sebatas parsial saja dalam memahami gender. Begitu pula dengan media, sebaiknya media pun dalam melakukan pemberitaan terkait dengan gender lebih teliti. Biasanya pemberitaan tentang perempuan sekarang malah justru menimbulkan bias gender. Dalam hal ini peran Negara sebagai institusi yang gender netral pun harus jelas. Melalui lembaga legislatifnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya secara keseluruhan termasuk perempuan dan anak-anak, karena memang dua golongan ini mempunyai kekłtasannya sendiri-sendiri.

Terakhir, persoalan ini sebaiknya memang tidak hanya menjadi sebatas wacana saja. Namun lebih kearah pengimplementasiannya secara praktis. Untuk perempuan, paling tidak jika ketiga lembaga ini masih belum bisa berperan dengan baik, mulailah melawan konstruk itu dari diri sendiri.