Oleh: Balqist Maghfira Xielfa
Beberapa fakultas di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sudah menerapkan Sistem Poin (Sipo) sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswanya. Tujuh dari dua belas fakultas memiliki garis start masing-masing dalam menerapkan kebijakan tersebut, mulai dari Fakultas Pertanian (Faperta), kemudian diikuti oleh fakultas-fakultas lain seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (Fikes), Fakultas Peternakan (Fapet), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), serta yang baru saja menerapkan yaitu Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Sipo adalah sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan keaktifan mahasiswa dengan memberikan poin pada setiap kegiatan di luar akademik. Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Rektor yang kemudian kebijakan setiap fakultas akan menyesuaikan peraturan tersebut. Sipo juga memiliki urgensi untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (PMBKM) dengan memberikan satuan poin kepada mahasiswa yang aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan dan menjadi salah satu syarat kelulusan mahasiswa.
Cara penerapan Sipo berbeda di setiap fakultas karena mereka menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan setiap jurusan yang ada di fakultas masing-masing. Perbedaan yang dimaksud terdapat pada beberapa aspek, yaitu proses akumulasi kegiatan menjadi poin, macam-macam kegiatan yang dapat dihitung sebagai syarat mendapatkan poin, pembagian jumlah poin pada setiap kegiatan, dan jumlah poin mini-mal yang harus dipenuhi mahasiswa.
Berangkat dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Dekan, Sipo digunakan sebagai salah satu syarat mahasiswa untuk mengikuti yudisium. Seperti yang dikutip dari SK Dekan Fikes, pemberian poin kegiatan kemahasiswaan dalam proses pengumpulannya akan bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa (Hima) Fikes. Pengumpulan poin ini dijadikan suatu syarat untuk mengikuti yudisium dengan minimal 100 poin. Mahasiswa yang tidak mencapai minimal maka tidak berhak mengikuti yudisium.
Pernyataan tersebut juga mendapat afirmasi dari Wahyuningrat selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) saat ditemui oleh awak Sketsa pada Jumat (05/05). la menjelaskan tentang kredit poin sangat berpengaruh terhadap kelulusan mahasiswa karena tidak bisa mengikuti yudisium jika belum mencapai poin minimal.
Pernyataan yang disampaikan Wahyuningrat tersebut berbeda dengan yang disampaikan Norman selaku Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ketika diwawancarai awak Sketsa pada Kamis (04/05) mengenai kesaklekan kredit poin sebagai syarat kelulusan. Norman menjelaskan bahwa kebijakan dari rektorat hanya membebankan fakultas berupa sertifikat pendamping ijazah supaya ketika mahasiswa Unsoed lulus, mereka sudah memiliki soft skill yang terasah, Oleh sebab itu, Sipo diterapkan di beberapa fakultas sebagai implementasi kebijakan tersebut. Norman juga menegaskan bahwa sertifikat pendamping ijazah diharapkan tidak menjadi beban mahasiswa dan mengganggu kegiatan akademiknya, apalagi sampai menghambat proses kelulusan.
Faperta sendiri menerapkan Sipo dengan menyediakan sebuah kartu yang disebut Kartu Kendali Kegiatan Mahasiswa yang tercantum pada SK Dekan. Kartu tersebut berisikan macam kegiatan yang dapat diakumulasikan menjadi poin dan tersedia blangko kosong yang nantinya digunakan mahasiswa untuk menginput kegiatan. Pada tiap semester, kartu kegiatan tersebut akan divalidasi oleh pihak kemahasiswaan. Poin minimal yang harus dicapai berjumlah 100 poin untuk mahasiswa S1 dan 75 poin untuk mahasiswa D3.
FEB memiliki laman khusus bernama Sistem Informasi Poin (Sipoin) untuk menginput poin kegiatan kemahasiswaan dan internasionalisasi. Mahasiswa hanya diminta untuk mengisi nama, jenis, dan tingkat kegiatan yang mereka lakukan tanpa menyertakan berkas sertifikat. “Cara kerjanya kita punya laman khusus yaitu Sipoin. Sistem ini tidak mampu untuk menyimpan file yang terlalu besar. Maka dari itu mahasiswa hanya diminta untuk mengentri kegiatan yang sudah diikuti dan menghitung banyak-nya poin yang mereka dapat sesuai dengan SK. Kemudian, saat hendak melakukan pendadaran, bukti seperti sertifikat dibawa dan dicek oleh kemahasiswaan. Ada syarat minimalnya, 100 poin untuk program S1 dan 75 poin untuk program D3,” ungkap Istiqomah selaku Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ketika ditemui awak Sketsa pada Jumat (05/05).
Tak berbeda jauh dengan Faperta, Fikes juga menyediakan sebuah blangko yang disebut Lembar Sistem Poin Semester. Mahasiswa diminta untuk mengisi blangko tersebut supaya kegiatan yang mereka lakukan dapat diakumulasikan menjadi poin. Blangko tersebut diisi dengan melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan berupa surat tugas, sertifikat, piagam, surat keterangan, atau dokumen pendukung dari pihak yang berwenang. Setiap akhir semester, formulir tersebut dibagikan oleh Hima dan dikumpulkan kembali setelah mahasiswa selesai melakukan pengisian. Bagi mahasiswa yang telah mencapai 100 poin dipersilakan untuk mengisi Formulir Sistem Poin Kumulatif dengan melampirkan Lembar Sistem Poin Kumulatif dan bukti pendukungnya maksimal satu bulan sebelum yudisium.
Sedangkan di Fapet, mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan atau menduduki jabatan keorganisasian hingga mencapai nilai sekurang-kurangnya 100 poin untuk program studi S1 dan 75 poin untuk program studi D3. Kegiatan-kegiatan yang diakumulasikan menjadi poin terdapat pada draf Sipo yang sudah disediakan oleh fakultas tersebut. Sebelum bisa mengakumulasikan kegiatan menjadi poin, mahasiswa Fapet diwajibkan untuk memiliki akun dan melakukan aktivasi dengan cara menginput sertifikat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), Pengembangan Karakter dan Kepribadian Mahasiswa (PKKM), dan Orientasi Studi Pengenalan Kampus (Ospek) Jurusan yang sifatnya wajib bagi mahasiswa baru. Jika mahasiswa Fapet sudah memenuhi syarat minimum poin, mereka berhak mendapat pengesahan dari pimpinan dekanat atau Wadek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Dalam proses akumulasi poin di FISIP, mahasiswa diminta untuk menginput dokumen dokumen pencapaian mereka pada website yang sudah disediakan. Syarat proses akumulasinya adalah dengan menyertakan beberapa opsi seperti sertifikat kegiatan di luar akademik, surat tugas dari fakultas atau universitas, undangan atau poster dari pihak penyelenggara, dan dokumentasi kegiatan berupa foto. Khusus hasil karya mahasiswa yang berwujud video, artikel, book chapter, atau tulisan di media, mereka wajib mencantumkan hasil karyanya. Mahasiswa yang sudah mencapai 120 poin dapat mengakumulasikan poin-poin yang mereka peroleh ketika hendak melaksanakan yudisium.
FIB yang merupakan fakultas paling muda dalam menerapkan sistem kredit poin, memiliki peraturan yang tidak jauh berbeda dengan fakultas lain. Mahasiswa diwajibkan untuk mengumpulkan poin kegiatan atau jabatan keorganisasian sekurang-kurangnya 100 poin untuk mahasiswa S1 dan 75 poin untuk mahasiswa D3 yang nantinya dijadikan syarat untuk mengikuti yudisium. Dengan peraturan peralihan, mahasiswa angkatan 2020 jenjang S1 diwajibkan untuk mencapai nilai sekurang kurangnya 50 poin, mahasiswa angkatan 2021 jenjang SI minimal 75 poin dan 50 poin untuk jenjang D3, serta mahasiswa angkatan 2022 dan seterusnya diwajibkan untuk memenuhi minimal 100 poin untuk jenjang S1 dan 75 poin untuk jenjang D3, Besaran dan penghitungan poin yang diterapkan di fakultas ini juga sudah diklasifikasikan pada lampiran yang terdapat pada SK Rektor tentang Rincian Kegiatan atau Jabatan Keorganisasian.
Seperti yang dijelaskan dalam SK Dekan pada setiap fakultas, Sipo memiliki urgensi untuk meningkatkan keaktifan mahasiswa di luar akademik, berperan aktif dalam semua kegiatan kemahasiswaan yang berkaitan dengan pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan pengembangan diri untuk menghasilkan alumni yang berwawasan kompeten dan ahli di bidangnya.
Selain fakultas-fakultas yang disebut sudah menerapkan Sipo, beberapa fakultas lain juga sudah berencana untuk menerapkan.Sebagian belum memutuskan ke depannya akan menerapkan atau tidak dan sisanya sama sekali tidak memberikan sinyal bahwa mereka hendak menerapkan atau tidak.
“Sipo akan kami terapkan di Fakultas Teknik. Intinya kami sudah mempersiapkan program ini urgensinya apa, salah satunya menanamkan soft skill dari semester satu. Ada beberapa UKM yang melaporkan bahwa peminatnya kurang. Hal itu sangat pas, artinya pemberlakuan Sipo akan memberikan manfaat terhadap mereka. Mungkin kebijakan Sipo terdengar seperti memaksa, tetapi mau bagaimanapun jika mahasiswa mendengar bahwa Sipo akan diberlakukan, mereka akan ikut juga. Saya rasa organisasi mahasiswa ini menjadikan tempat untuk mahasiswa itu berlatih,” ujar Nurul Hidayat selaku Wadek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FT ketika awak Sketsa menanyakan rencana tentang penerapan Sipo pada Kamis (16/03).
la mengungkapkan bahwa rencana ini perlu kerja sama antar berbagai pihak seperti Wadek I, Wadek III, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta pihak Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FT. Rencananya mereka akan menggunakan aturan rektor sebagai acuan untuk nantinya Sipo diterapkan di fakultas tersebut. Mereka akan menyesuaikan bagaimana pencapaian kumulatif agar tidak membebankan mahasiswa dengan mengasosiasikannya dengan BEM.
Berbeda dengan FT, Fakultas Hukum (FH) belum ada rencana untuk menerapkan Sipo pada kelas reguler dan baru menerapkannya pada kelas internasional. Dasar diberlakukannya sistem poin pada kelas internasional adalah untuk memenuhi atmosfer internasional, yang mana pada setiap sistem penilaiannya memang menggunakan sistem poin dari kegiatan di luar akademik. Sedangkan Sipo belum diterapkan di kelas reguler karena menurut Tedi Sudrajat selaku Wadek I Bidang Akademik, ia menuturkan bahwa FH akan menerapkan Sipo jika semua civitas academica FH setuju untuk menerapkannya, baik dari pihak fakultas maupun mahasiswa. Namun, hingga sekarang belum ada afirmasi apa pun dari pihak mahasiswa meskipun dari fakultas sudah menyiapkan draf bersamaan dengan kelas internasional yang sudah menerapkan Sipo sebagai kebijakan FH, bukan dari kebijakan Universitas.
Sedangkan untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), kami mendapatkan pernyataan dari salah satu mahasiswanya bawa kabar diberlakukan Sipo di fakultas sudah beredar tetapi belum ada kepastian. “Ini setahuku saja ya, dulu itu memang lagi ngerumusin pemberlakuan Sipo, dengar-dengar lagi ngejar banget Sipo buat diterapkan tahun depan. Cuma memang lagi ngerumusin aja sih,” ujar Muhammad Izzudin, salah satu mahasiswa FMIPA.
Tidak sampai tahun depan, ternyata berdasarkan unggahan di akun Instagram BEM FMIPA Unsoed pada Senin (04/09), FMIPA sudah menerapkan Sipo yang ditetapkan dalam SK Rektor tentang Nilai Poin Rincian Kegiatan atau Jabatan Keorgani-sasian Sebagai Persyaratan Kelulusan Mahasiswa. Syarat poin yang harus dipenuhi oleh mahasiswa FMIPA disesuaikan berdasarkan tahun angkatannya, 25 poin untuk mahasiswa 2020, 50 poin untuk mahasiswa 2021, 75 poin untuk mahasiswa 2022, dan 100 poin untuk mahasiswa 2023. Proses akumulasi dilakukan dengan menginput kegiatan pada Google Form yang disediakan dan diawasi oleh Dewan Pengawas Sipo. Bagi mahasiswa yang sudah memenuhi syarat minimal poin berhak mendapatkan legalisasi dokumen Sipo dari Presiden BEM FMIPA.
Mengingat penegasan dari Norman sebelumnya bahwa rek-torat hanya meminta pertanggungjawaban sertifikat pendamping selain ijazah akademik, tujuh dari dua belas fakultas mengimplementasikannya dengan Sipo. Hal tersebut karena Sipo dianggap sebagai alternatif paling mudah dan menguntungkan khususnya bagi UKM yang kekurangan anggota.
Dilihat dari kacamata mahasiswa terkait diberlakukannya Sipo, sebagian setuju dengan sistem ini, sedangkan sisanya tidak setuju. “Menurut aku bagus, mahasiswa tidak hanya tahu kuliah-pulang dan belajar saja, tetapi juga dapat mengem-bangkan soft skill. Kemudian, waktu lulus mereka jadi ada partisipasi ke kampus juga,” ujar Aisyah, mahasiswa Faperta ketika ditemui awak Sketsa pada Selasa (16/05).
Selain pernyataan afirmasi dari salah satu mahasiswa Faperta tersebut, ada pula mahasiswa yang kurang setuju dengan diberlakukannya Sipo. “Menurut saya kebijakan Sipo memberatkan terutama bagi mahasiswa seperti saya yang memang planning dari awal kalau saya mau kuliah full, nggak mau ikut apa-apa. Sedangkan Sipo memang memaksa kita untuk berkontribusi, entah itu di kampus atau bukan. Jumlah poinnya itu menurutku agak memberatkan, kalau di bawah 50 boleh lah, tapi ini banyak banget,” ujar Zulfa, mahasiswa FIB yang tidak setuju dengan diberlakukannya Sipo.
Dari dua pernyataan mahasiswa yang pendapatnya cukup berbeda, dapat disimpulkan bahwa Sipo ini masih belum seratus persen mendapat afirmasi dari mahasiswa. Berdasarkan survei yang dilakukan sejak Maret sampai Mei, kebijakan Sipo cukup hangat menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa. Hal ini terlihat dari hasil survei yang menunjukkan bahwa sebanyak 85% responden mengetahui adanya kebijakan tersebut, sedangkan 15% lainnya belum mengetahui. Diketahui fakta bahwa dari 165 responden, 62.42% responden menyatakan fakultasnya sudah menerapkan, sedangkan 37.58% lainnya be-lum. Dari data fakultas yang sudah menerapkan Sipo, 49,61% responden setuju dengan adanya kebijakan tersebut, sedangkan 50,39% lainnya tidak setuju. Di sisi lain, jumlah responden dari fakultas yang belum menerapkan Sipo memiliki perbandingan 39.47% setuju dan 60,53% tidak setuju.
Dari fakultas yang sudah menerapkan kebijakan Sipo, responden memberikan tanggapan yang beragam. Sebanyak 44,72% menanggapi dengan antusias bahwa kebijakan Sipo bagus untuk diterapkan, 4,07% merasa implementasi Sipo masih belum terlihat, 0,81% tidak memberikan tanggapan apa pun, 9,76% menyadari mulai banyak mahasiswa yang aktif berorganisasi tetapi banyak yang melakukannya dengan terpaksa, an dan implementasi kebijakan Sipo ini membingungkan, 4,07% menganggap bahwa kebijakan ini cukup memberatkan, 7,32% menyatakan masih belum tahu bagaimana implementasi kebijakan ini diterapkan, 4,07% menanggapi bahwa implementasinya masih belum efektif, 0,81% menanggapi bahwa sistem pengumpulan poinnya tidak transparan, 2,44% merasa poin yang didapat pada setiap kegiatan masih terlalu sedikit, 9,76% merasa belum cukup dalam menerima sosialisasi mengenai kebijakan Sipo, 1,63% mengakui terdapat kecurangan pada implementasi kebijakan Sipo, 1,63% menang gapi supaya kebijakan ini lebih digencarkan lagi, dan 4,07% merasa bahwa fasilitas kampus kurang mendukung terlaksananya kebijakan ini.
Terdapat tumpang tindih pernyataan Norman dengan para dekan yang fakultasnya sudah menerapkan Sipo terkait urgensi kebijakan tersebut. Ketika awak Sketsa menanyakan pengaruh poin minimal Sipo terhadap kelulusan mahasiswa, Norman menjelaskan bahwa tidak seharusnya hal tersebut menyulitkan mahasiswa dalam proses kelulusan. Terdapat aturan minimal poin yang harus dicapai mahasiswa, tetapi apabila mahasiswa tidak berhasil mengumpulkan poin fakultas tidak seharusnya menghambat kelulusan mereka. Hal tersebut dikarenakan syarat kelulusan bagi mahasiswa menurut Kementerian Pendidikan adalah menempuh 144 SKS, bukan diwajibkan untuk mencapai minimal poin pada kebijakan Sipo.
Pernyataan tersebut tak sebanding dengan pendapat Dekan FISIP yang mengatakan bahwa Sistem Poin ini saklek untuk dijadikan pertimbangan ikut atau tidaknya mahasiswa mengikuti yudisium. “Sangat berpengaruh, karena mahasiswa tidak bisa ikut yudisium kalau belum mencapai poin minimal tersebut,” ujar Wahyuningrat. Pernyataan dari Dekan FISIP tersebut juga mendapat afirmasi dari Istiqomah selaku Dekan FEB yang mengatakan jika mahasiswa tidak berhasil mencapai poin minimal yang ditetapkan, maka mereka tidak dapat mengikuti pendadaran dan akan berpengaruh terhadap kelulusan mereka. Kedua pernyataan tersebut mewakili urgensi Sistem Poin di fakultas lain yang sudah menerapkan. Mereka menjadikan kebijakan tersebut sebagai syarat kelulusan.
Selain tumpah tindih pernyataan tersebut, sistem poin ini juga kehilangan esensinya seperti pernyataan Istiqomah ketika ada mahasiswa yang komplain karena tidak memiliki cukup waktu untuk mengikuti kegiatan kemahasiswaan. “Kalau tidak punya waktu untuk mengikuti kegiatan seperti kepanitiaan, mahasiswa bisa mengikuti seminar saja. Kalau ada kendala tidak bisa menggunakan gadget, sampaikan ke atasan atau supervisor untuk (meminta izin-red) menggunakan gadget sebentar dan masuk ke zoom, kemudian dapat ditinggal kerja lagi,” ujar Istiqomah.
Dari pernyataan tersebut, yang perlu digaris bawahi adalah tujuan sistem poin yang sebenarnya ditujukan agar mahasiswa memiliki soft skill. Namun, jika aturan dalam menjalankan kegiatan kemahasiswaan tidak terstruktur, manfaatnya tidak akan didapat secara maksimal.
Selain itu, jika dalam penerapannya justru kehilangan esensi pemberlakuan Sipo dengan membelakangi kualitas mahasiswa dalam mencapai poin, tujuan diberlakukannya tidak akan didapat. Terakhir, hampir 50% mahasiswa tidak setuju dengan penerapannya, yang berarti Sipo bukan merupakan kebijakan yang sepenuhnya mempunyai validasi dari mereka yang berperan aktif dalam menjalankan-nya.
Reporter: Balqist Maghfira Xiel-fa, Fitri Ademia Rachma, Au-rellia Zerlinda Syifa Dewari, Aura Saintia Transendenti, Zahra Nurfitri Laila, Sri Hari Yuni Rianti, Chynthia Maharani Sulistyowati, Adventia Natali Saroyo, Inas Syarifah, Rizka Noviana Eka Mulyaningsih, Tania Dinna Pratami, Desi Fitriani, Andini Dwi Oktavia, Arie Satria.







