Oleh: Indah Dea Susanti

“Kemajuan kita sebagai bangsa tidak bisa lebih cepat daripada kemajuan kita dalam pendidikan. Pikiran manusia adalah sumber daya fundamental kita.” John F. Kennedy
Dalam buku berjudul Pendidikan yang Berkebudayaan, Yudi Latif mencatat hingga akhir abad ke-19, kaum gurulah yang pertama kali mempromosikan gerakan kemajuan. Kaum guru pula yang memelopori pembentukan ruang-ruang publik modern. Sebagai intelektual baru, guru mengemukakan konsep “kemajuan” sebagai tolak ukur baru dalam menentukan privilese sosial.
Guru sebagai seorang pendidik memiliki peran yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa. Guru adalah orang yang membimbing calon pemimpin bangsa agar dapat menemukan vitalitas dalam diri mereka. Guru akan menciptakan ruang bagi siswa untuk berkarya dan berekspresi dalam mengungkapkan gagasan dan ide mereka. Dalam hal ini, guru merupakan tokoh yang berjasa besar dan penting bagi kehidupan bangsa. Namun, terdapat permasalahan dalam pendidikan formal di Indonesia bagi para guru yaitu tidak adanya tunjangan yang memadai.
Gaji dan tunjangan pendidik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji bulanan para pendidik yang diatur dalam peraturan tersebut memiliki kisaran 2 juta sampai dengan 6 juta rupiah. Dalam PP tersebut, juga dijelaskan mengenai tunjangan dengan jumlah paling besar untuk kategori dosen S3 golongan IV-A sampai IV-E Rp 6.521.250,00 per bulan. Maka, tunjangan bagi pendidik lain yang mengajar di tingkat pendidikan dibawah S3 memiliki jumlah tunjangan yang lebih sedikit.
Capek, satu kata yang bisa menggambarkan perasaan para pendidik di negeri seribu pulau ini. Dari dulu sampai sekarang, kesejahteraan mereka sebagai pendidik belum juga diindahkan. Para panglima perang pendidikan ini masih belum mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan jasa mereka. Bukankah wajar kalau suatu saat kualitas para pendidik akan menurun? Karena para pendidik tidak dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka tanpa ada-nya tunjangan dan fasilitas yang memadai.
“Panglima perang pendidikan perlahan kehilangan tajam pedangnya karena tidak adanya tunjangan.”
Dilansir dari kompas.com pada salah satu artikelnya berjudul “Mau Miskin, Jadi Guru Aja”, yang mengungkapkan cerita kurangnya gaji dan tunjangan para guru. Ada beberapa alasan mengapa tunjangan guru dianggap kurang. Pertama, besaran tunjangan yang diberikan belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tingkat inflasi yang terus meningkat membuat harga barang dan kebutuhan pokok naik, namun besaran tunjangan guru tidak mengikuti perkembangan tersebut. Akibatnya, banyak guru yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, dan kebutuhan lainnya.
Selain itu, tunjangan guru yang kurang juga berdampak pada motivasi dan semangat kerja para guru. Mereka merasa bahwa upaya dan dedikasi yang mereka berikan tidak dihargai dengan setimpal. Guru merupakan ujung tombak dalam sistem pendidikan. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kualitas pengajaran yang mereka berikan kepada siswa, jika mereka tidak merasa dihargai.
Dalam buku Kampus Mengajar: Pengabdian dan Harapan, salah satu kegiatan kampus merdeka oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Salah satu contoh nyata dari tunjangan guru yang kurang adalah kondisi guru di daerah-daerah terpencil atau pelosok. Guru di daerah tersebut seringkali menghadapi tantangan yang lebih besar seperti infrastruktur yang buruk, jarak yang jauh, dan minimnya fasilitas pendukung. Meskipun mereka bekerja keras untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak di daerah tersebut, tunjangan yang mereka terima tidak sebanding dengan beban dan tanggung jawab yang mereka pikul.
Berdasarkan kondisi guru di daerah terpencil dalam buku tersebut, penulis menyimpulkan pemerintah perlu mencari solusi yang tepat untuk meningkatkan tunjangan guru. Pertama, besaran tunjangan perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup saat ini. Tunjangan juga perlu disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial ekonomi setiap daerah. Misalnya, daerah terpencil atau pelosok perlu mendapatkan tunjangan yang lebih besar untuk mendorong guru-guru agar tetap tinggal dan bekerja disana.
Selain itu, penting juga untuk memberikan tunjangan tambahan bagi guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi lebih. Guru yang telah mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikasi tertentu perlu mendapatkan penghargaan berupa tunjangan tambahan. Hal ini akan mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensinya dan memberikan pengajaran yang berkualitas.
Dengan demikian, tunjangan para tenaga pendidik perlu dikaji lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Hal ini dikarenakan tunjangan tenaga pendidik berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Oleh karena itu, tunjangan para pendidik dapat meningkatkan kompetensi pengajar sebagai upaya memberdayakan sumber daya fundamental Indonesia.






