Oleh: Redaksi Skëtsa

Bantuan mengatasi kesulitan di negeri ini relatif banyak, namun selalu bermuara pada kantong pribadi. Kekecewaan terhadap pembangunan yang dijalankan orba menjadi referensi bagi lahirnya ide-ide alternatif untuk berpihak pada rakyat, melakukan transformasi sosial.
Pada saat pemerintah tengah gencar-gencarnya memacu pembangunan, sebuah fenomena baru muncul. Di beberapa tempat, sekelompok anggota masyarakat duduk bersama, merasa terpanggil untuk merangkai sebuah komitmen. Tujuannya sungguh ideal, bagaimana ikut berpartisipasi dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
Dalam perjalanannya, komitmen sekelompok anggota masyarakat untuk menjadi bagian dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan ini menjadi semakin bulat. Komitmen yang telah tertanam itu mulai menjelma menjadi sebuah institusi formal. Pada tahap inilah sebuah organisasi non-pemerintah hadir. Di Indonesia sendiri, sepanjang dua dasawarsa terakhir, kehadiran ornop lebih dikenal dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
LSM tak lain sebuah lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dengan harapan masyarakat sadar dan tahu akan arti pentingnya kemandirian tanpa harus bergantung pada pemerintah. Adapun tujuannya adalah untuk merubah kehidupan sosial, entah itu perubahan suatu paham, makna, manfaat, kejelekan ataupun kelebihan sehingga partisipasi masyarakat wajib hukumnya. Namun, ironisnya apa yang terjadi kemudian kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masalahnya, tidak sedikit LSM yang bekerja setengah-setengah. Karena kebanyakan dari mereka pun ternyata lebih ke arah project based bukan program based.
Perjalanan LSM atau NGO setidaknya bisa dikatakan mengalami pergeseran nilai. Jargon yang sempat marak era 1980-an tentang LSM sebagai lembaga non profit sepertinya sudah banyak ditinggalkan orang.
Sedangkan menurut Ir. San Afri Awang ketua Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), dalam perkembangannya, LSM dikelompokkan menjadi 3 yaitu LSM Merpati, jika ada makanan (proyek) kumpul, LSM Pedati, jika tidak ditarik atau didorong tidak maju atau jalan dan LSM Sejati, ada atau tidak ada proyek tetap jalan dan dari segi dana diusahakan sendiri. Namun, terakhir ini jumlahnya hanya sedikit sekali.
Di Thailand, konsep LSM non-profit sudah ditinggalkan sejak tahun 1990-an terutama Big-NGO, agar mandiri mereka membuat unit usaha, mereka mengumpulkan masyarakat untuk memberikan pelatihan dan pengetahuan, membuat kerajinan lalu LSM yang memasarkannya. Sehingga ada profit ke rakyat. Di sini tampak ada posisi bisnis rakyat yang take over by NGO karena ada beberapa hal yang tidak dipahami rakyat, yang kemudian diambil alih LSM. Tetapi di sisi lain LSM juga membuat upaya-upaya pembinaan dan advokasi.
Kode Etik LSM, Perlukah?
Tumbuhnya LSM “bak cendawan di musim hujan,” memungkinkan lahirnya LSM yang disinyalir menyimpang dari fungsi LSM yang sebenarnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu kode etik yang dapat membangun LSM yang transparan dan akuntabel.
Rustam Ibrahim (Koran Tempo, 18 Juli 2002) ketua Tim Fasilitasi LP3ES yang juga mantan Direktur Eksekutif LP3ES menyebutkan kode etik LSM ini disusun sebagai upaya menata kehidupan LSM yang lebih sehat. Karena ketika booming LSM, tidak sedikit LSM yang bertujuan hanya mencari keuntungan ekonomi atau politik. Beberapa kasus membuktikan adanya “LSM nakal”, contohnya dugaan penyelewengan dana banjir Rp 4,2 milyar yang dikelola LSM Institute of Civic Education (ICE) on Indonesia di bawah pimpinan Irma Hutabarat. Kasus ini berawal saat malam penggalangan dana banjir yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp 4,2 milyar. Dana itu rencananya akan disalurkan kepada korban-korban banjir di wilayah Jakarta.
Penyelewengan dana tersebut untuk pertama kalinya diungkit oleh Farid Faqih dari Government Watch (GOWA). Irma Hutabarat sendiri mengungkapkan dana tersebut belum disalurkan semua karena disimpan dalam deposito yang akan dipakai untuk yayasan pendidikan berdasarkan kesepakatan dengan Sutiyoso.
Sebenarnya, hal seperti ini akan merugikan citra LSM secara keseluruhan. Citra yang terbentuk ini dapat dipakai oleh lembaga-lembaga lain seperti pemerintah (negara), legislatif, yudikatif atau partai politik sebagai counter attack yang akan memojokkan dan mendiskreditkan LSM.
Di sisi lain, komunitas LSM banyak yang mengkritisi perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Realitas ini akhirnya seringkali menjadikan LSM seakan-akan mempunyai “standar ganda”, disatu pihak mengadvokasi pemberantasan KKN di pemerintahan, tetapi di sisi lain memelihara KKN di dalam organisasinya sendiri.
Kesan bahwa LSM menerapkan standar ganda disebabkan belum adanya norma-norma moral yang disepakati bersama. Dalam hal ini diperlukan kode etik sebagai pedoman perilaku LSM dalam bertindak ke dalam maupun ke luar.
Pembahasan kode etik sebenarnya sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Namun, hingga kini belum menemukan titik terang karena masih berputar pada perdebatan prinsip. Sebenarnya, kontrol yang utama adalah dari anggota LSM itu sendiri bukan kepada rakyat karena sampai saat ini belum ada mekanisme kode etiknya.
Dalam LSM itu sendiri terdapat semacam kompetisi. Baik itu antara LSM yang dibangun secara benar untuk membantu civil society dan demokrasi, maupun LSM papan nama. Maksudnya, nama LSM itu memang ada tapi kerjaannya tidak ada. Selain LSM papan nama, ada pula LSM proyek. Yakni, LSM yang keberadaannya hanya untuk mengejar proyek dari pejabat pemerintahan yang biasanya tumbuh marak di daerah-daerah. Fenomena ini dapat ditemukan pada tahun 1997-1998, saat adanya program Jaringan Pengaman Sosial (JPS).
Ada 3 kategori LSM baru yang praktik-praktiknya tidak dapat dibenarkan. Pertama, LSM yang hanya mencari proyek untuk mendapatkan dana dari pemerintah dan donor. Kedua, LSM yang melakukan politik praktis, misalnya hanya aktif pada waktu pemilihan bupati atau gubernur. Ketiga, LSM preman yang melakukan pemerasan, misalnya dengan mengumpulkan fakta-fakta mengenai korupsi yang dilakukan pejabat kemudian dijadikan sebagai alat untuk memeras.
Akibatnya, banyak pihak yang meragukan transparansi dan akuntabilitas LSM. Oleh karena itu, kode etik LSM adalah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi. Saat ini, dipandang perlu adanya aturan yang mampu mendorong LSM agar dapat bekerja dengan lebih transparan dan akuntabel. Sehingga, jika ada LSM sanksi yang tegas. yang menyimpang dapat diberikan sanksi yang tegas.
LSM seringkali tidak transparan dalam hal keuangan. Padahal LSM bersifat publik. Publik berhak mengontrol kinerja LSM sebagai lembaga yang menggunakan dana publik. Kehadiran kode etik dimaksudkan untuk mengembalikan LSM pada fungsi dan perannya masing masing.
Di Indonesian Corruption Watch (ICW) diskursus mengenai kode etik sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. Kode etik ini bermaksud mengikat seluruh anggota ICW dan mengatur sanksi bagi anggota yang melanggarnya. “Gara-gara kode etik ini, ada dewan penyantun yang mengundurkan diri dan kita persilahkan. Tidak boleh ada grey area di sini,” kata koordinator ICW Teten Masduki seperti yang dikutip pada Koran Tempo tanggal 18 Juli 2002.
Dalam hal ini pemerintah tidak dapat mengintervensi dengan membubarkan LSM misalnya, karena sejak semula memang non-government. Rakyat pun tak dapat menggugat balik atas hal tersebut ketika tidak mencicipi hasil kinerja LSM. Namun setidaknya akan muncul sanksi publik, yaitu “mosi” tidak percaya oleh masyarakat. Namun, dari itu semua yang paling merugi dan dirugikan adalah rakyat. Mereka menjadi korban “alasan” pemberdayaan dan ternyata tidak diberdayakan, malahan terperdayai.
Tidak sedikit, LSM yang masih meraba-raba untuk membangun fondasi dirinya dalam berkiprah dengan masyarakat sipil. Seringkali mereka kewalahan untuk membangun dirinya, masih ketar-ketir untuk menghidupi dirinya sendiri dan seringkali terjebak kepada persoalan-persoalan dapur, seperti kesulitan mencari funding, sementara masyarakat marginal yang sudah menanti kiprah LSM sama sekali tak terurus.
Persoalan yang paling besar adalah persoalan finansial yang erat kaitannya dengan kemandirian sebuah LSM. Seperti yang diungkapkan Ir. San Afri Awang, staf pengajar Fakultas Kehutanan UGM, bahwa tidak ada LSM yang mandiri, sekalipun di negara maju, semuanya bergantung pada donor. Kalau toh mereka ingin mandiri harus mempunyai sumber dana yang diperoleh dari usaha produktif yang dimiliki. Dan, itu pun sangat sulit diwujudkan.
Selain masalah dana, masalah-masalah intern bisa menjadi riak kecil yang menghambat perkembangan sebuah LSM. Permasalahan sistem organisasi, aturan-aturan intern yang tidak jelas, sistem promoting yang tidak jelas dan akuntabilitas yang tak jelas pula.
Kondisi ini, selain menghambat proses pemberdayaaan yang akan ditawarkan pada masyarakat, dapat pula akan meruntuhkan kemandirian sebuah LSM. Belum lagi masalah sumber daya manusianya, seperti masalah kaderisasi yang cenderung stagnan.
Kondisi ekstern juga mempengaruhi perkembangan LSM. Perkembangan ekonomi global yang menghasilkan kapitalisme dan globalisasi sangat mempengaruhi perjalanan LSM. Lembaga-lembaga keuangan dunia seperti World Bank, IMF, termasuk kelompok-kelompok negara seperti G-7 membentuk pandangan baru terhadap LSM.
Di Indonesia, sebagian LSM menjadi tidak netral dan sarat dengan kepentingan segelintir orang. Para funding atau negara donor pun memiliki syarat-syarat tersendiri yang sedikit banyak membatasi gerak langkah LSM dalam melakukan programnya.
Berkaitan dengan kepentingan funding, Nana Sutikna, dosen FISIP UNSOED berkomentar, “Secara empirik dengan adanya funding akan banyak manfaatnya. Sedangkan dari funding sendiri apakah punya kepentingan tersembunyi atau tidak, makanya kita harus hati-hati. Sebaiknya kita positive thinking karena dengan munculnya LSM akan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan sehingga masyarakat akan melek dan semakin berdaya.”
Tak bisa dipungkiri, banyak LSM yang didirikan hanya karena tergiur kucuran dana pada lembaga non-pemerintah. Era tahun 1970-an, dana yang dikucurkan untuk penguatan masyarakat dikelola oleh tetapi pada 1980-an kebijakan itu direvisi sebab dana dari negara maju banyak yang dikorupsi oleh pemerintah, sehingga LSM bisa memperoleh dana tersebut secara langsung. Dana itulah yang kemudian diperebutkan-LSM di Indonesia, baik LSM plat merah, kuning maupun hitam.
LSM plat merah adalah LSM yang dibentuk pemerintah untuk mendapatkan dana dari lembaga donor alias pemberi dana. Dana itu lalu dikantongi untuk mereka sendiri, untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan pemerintah. LSM ini berada di bawah naungan Departemen Sosial. Meski idealismenya sangat rendah, tetapi manajemen LSM plat merah ini cukup rapi.
LSM plat kuning kebanyakan adalah kontraktor dari social development. Misalnya menjadi sub kontraktor Bank Dunia, ADB, UNDP dan sebagainya. Mereka pintar berpikir dan mengembangkan proposal. Sayangnya ketika diimplementasikan tidak cocok. Rata-rata, LSM ini dibentuk oleh orang yang tadinya menggeluti dunia bisnis tetapi bangkrut kemudian beralih ke sektor LSM.
Sedangkan LSM plat hitam adalah LSM murni swasta seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan LP3ES. Mereka mempunyai idealisme dan pengalaman di LSM. Kebanyakan aktivis LSM ini berasal dari kalangan kampus. Hanya saja jumlahnya sedikit dan dalam prakteknya mereka dijauhi bahkan dicemooh oleh pemerintah karena selalu berseberangan dengan pemerintah.
Abbas Muin, salah seorang aktivis LSM di Banyumas menyebutkan, bahwa tidak seluruhnya benar bila mengatakan bahwa LSM itu bergantung secara finansial pada funding. “Banyak LSM yang dananya berasal dari negeri sendiri, partisipasi anggota dan rakyat,” paparnya.
Memang tidak bisa dipungkiri jika ada beberapa LSM yang bergantung pada lembaga dana. Namun tidak berarti kemudian kegiatan LSM itu harus mengikuti semua keinginan funding karena program yang disusun merupakan program yang dibuat LSM Indonesia sendiri, yang kemudian prosedurnya ditawarkan pada lembaga donor. Jika funding tersebut setuju maka akan diberi dan bila tidak setuju mereka akan menolak. Tapi perlu juga digarisbawahi, bahwa tidak ada lembaga donor yang ikhlas, memberi sesuatu tanpa ada imbalannya (kepentingannya).
Sungguh sangat sulit bila kita bicara soal independensi sementara kita hidup dari bantuan orang lain. Ada atau tidaknya pesan sponsor (funding) memang menjadi pertanyaan, tapi yang penting lagi barangkali diperlukan paradigma baru bagi LSM. Yaitu, paradigma keikhlasan, bahwa LSM bekerja untuk masyarakat, lainnya karena ikhlas. memberdayakan dan Semua kiprah LSM semata-mata ditujukan untuk rakyat. Jadi tak perlu ada lagi istilah LSM mproyek, LSM ngobyek dan LSM mata duitan. Masalahnya lagi, apa sekarang semua kerja LSM sudah dilakukan dengan dilandasi ketulusan?, Keikhlasan?…
Mei (Lap: Ari, Nia)






