Sistem Poin (Sipo) sudah sering didengar oleh sebagian besar mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Sipo sendiri merupakan langkah yang diambil oleh beberapa fakultas Unsoed untuk menjalankan amanat rektorat Unsoed demi melengkapi sertifikat pendamping ijazah setiap mahasiswa.

Tujuh dari dua belas fakultas di Unsoed sudah menerapkan Sipo sebagai syarat kelulusan mahasiswanya, yaitu Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (Fikes), Fakultas Peternakan (Fapet), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Ada beberapa perbedaan pada penerapan Sipo di ketujuh fakultas tersebut, mulai dari poin minimal yang harus didapatkan tiap mahasiswa, kegiatan non-akademik yang mendapatkan poin keaktifan, serta cara mengakumulasikan poin yang diperoleh tiap mahasiswa. 

Tujuan dari diterapkannya Sipo yaitu untuk meningkatkan keaktifan mahasiswa pada kegiatan di luar akademik, meningkatkan soft skill mahasiswa, serta pengimplementasian amanat rektorat untuk melengkapi sertifikat pendamping ijazah bagi setiap mahasiswa.

Sipo sebagai syarat kelulusan menjadi bahan obrolan yang sering terdengar di kalangan mahasiswa. Sebagian mahasiswa menganggap bahwa sistem tersebut terkesan memaksa dan memberi tekanan tersendiri bagi mahasiswa. Namun, banyak juga yang menganggap bahwa Sipo bisa mendorong mahasiswa untuk menjadi lebih aktif berkegiatan di luar kegiatan akademik. Mahasiswa dapat memperoleh kemampuan di luar akademik serta menambah relasi.

Selama bulan Maret sampai Mei, kami melakukan survei untuk melihat pandangan mahasiswa Unsoed mengenai penerapan Sipo. Dari total 165 responden, sebagian besar sudah mengetahui adanya penerapan Sipo sebagai syarat kelulusan di beberapa fakultas. Sebagian responden dari fakultas yang sudah menerapkan Sipo menyatakan setuju dan sebagian lainnya menyatakan tidak setuju. Menurut pandangan beberapa responden, penerapan Sipo ini memiliki beberapa catatan positif dan negatif.

Aisyah, mahasiswa Faperta, menyatakan persetujuan diterapkannya Sipo. Menurutnya, penerapan Sipo cukup bagus dan dapat mendorong mahasiswa bukan hanya mengetahui kegiatan akademik saja, tetapi juga mengembangkan soft skill. Selain itu, ia juga mengungkapkan dengan adanya kebijakan Sipo, mahasiswa bisa memberikan partisipasinya terhadap universitas.

Zulfa, mahasiswa FIB, menuturkan kebijakan Sipo mem-beratkan mahasiswa terutama yang memang berniat fokus pada kegiatan akademik saja. Poin minimal pada kebijakan yang diterapkan menurutnya juga terlalu berat.

Penerapan Sistem Poin sebagai syarat kelulusan sudah sering terdengar. Setiap kegiatan non-akademik yang tercatat akan mendapatkan nilai dan diakumulasikan pada akhir pendidikan sebelum menjalankan yudisium. Namun, Norman selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menjelaskan bahwa jangan sampai dengan diterapkannya Sipo dapat menghambat proses kelulusan bagi mahasiswa. Berbeda dengan Norman, Dekan dan Wakil Dekan dari beberapa fakultas yang kami temui justru mengatakan apabila poin minimal mahasiswa belum tercukupi, maka belum bisa mengikuti pendadaran atau yudisium.

Menurut Wahyuningrat selaku Dekan FISIP, kebijakan Sipo sangat berpengaruh terhadap kelulusan mahasiswa. Apabila poin minimal belum tercapai, maka mahasiswa belum bisa mengikuti yudisium. Menurut nya, poin 120 sudah pasti tercapai dengan mudah, karena setiap kegiatan mulai dari mahasiswa baru (maba) sudah memperoleh poin. Jika ada mahasiswa yang belum memenuhi poin minimal, maka akan dibantu sebelum lulus untuk mendapatkan penghargaan berupa poin keaktifan. Istiqomah selaku Dekan FEB juga menambahkan, mahasiswa yang terkendala dalam mendapatkan poin karena permasalahan waktu, bisa mengikuti seminar secara daring bersamaan dengan kegiatan yang lain.

Ada sedikit perbedaan pandangan mengenai penerapan Sipo di beberapa fakultas. Dekan di fakultas-fakultas tersebut juga menjelaskan bahwa Sipo akan benar-benar berpengaruh pada proses kelulusan mahasiswa. Sedangkan Norman menuturkan bahwa jangan sampai penerapan sistem tersebut menghambat proses kelulusan mahasiswa Unsoed. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kemudahan mahasiswa dalam memperoleh poin keaktifan, sehingga setiap fakultas yang menerapkan Sipo menyatakan akumulasi poin mahasiswa berpengaruh pada proses kelulusannya. 

Hingga pada proses penulisan ini, kami belum memperoleh konfirmasi dari mahasiswa yang sedang menghadapi proses kelulusan dan terhambat pada perolehan poin keaktifan. Hal itu dikarenakan penerapan Sipo di beberapa fakultas Unsoed hanya diterapkan untuk beberapa tahun angkatan yang belum menghadapi serangkaian proses kelulusan.

Manfaat dan tujuan diterapkannya Sipo bisa saja luruh. Pihak universitas berharap mahasiswa memiliki kemampuan di luar kemampuan akademik, sehingga bisa meningkatkan soft skill mahasiswa. Namun, dengan diberlakukannya poin minimal keaktifan, manfaat yang didapatkan oleh setiap mahasiswa tidak akan maksimal, akan ada mahasiswa yang menjalankan suatu kegiatan non-akademik hanya demi perolehan poin semata. 

Hal itu dapat dilihat dari manfaat yang diperoleh akan lebih maksimal ketika mahasiswa mengikuti kegiatan dengan minat mereka tanpa adanya tuntutan poin yang harus diperoleh. Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan secara daring dan bersamaan dengan kegiatan lain seperti halnya disampaikan oleh Dekan FEB dapat dipertanyakan manfaatnya.

Namun, peraturan tetaplah peraturan. Sebagai mahasiswa yang baik dan paham akan tujuan diterapkannya Sipo sudah seharusnya tetap dijalankan dengan senang hati dan memperhatikan manfaat yang diperoleh. Agar sistem tersebut menjadi lebih efektif, beberapa fakultas yang sudah menerapkan Sipo seharusnya dapat lebih baik lagi dalam melakukan sosialisasi dan diskusi dua arah kepada mahasiswa. Jangan sampai penerapan sistem tersebut menghambat proses perkuliahan, seharusnya justru semakin menambah kemampuan mahasiswa. Apalah arti sebuah sistem apabila manfaat yang di-terima tidak maksimal.

– Pemimpin Redaksi –

Tulisan ini adalah sikap Redaksi LPM Skëtsa. Pembaca yang cerdas harus paham jika pers boleh dan harus berpihak pada situasi tertentu.