Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau yang sering kita kenal sebagai narkoba adalah obat-obatan yang dapat menimbulkan sensasi bahagia secara tiba-tiba dan berlebihan hingga menimbulkan kecanduan. Awalnya, narkoba akan terasa menyenangkan, menciptakan halusinasi singkat, dan memberikan ruang tersendiri sehingga melupakan realitas sebenarnya. Ketika seorang individu mengonsumsi obat-obatan tersebut hingga pada fase kecanduan, dampak pertama yang akan terlihat ialah perubahan emosional. Pengguna akan lebih sering bersikap arogan, selanjutnya beberapa dampak fisiknya, yaitu kerusakan organ secara bertahap. Adapun dampak lainnya yakni penularan penyakit dari suntikan yang digunakan secara berulang atau kontak jarum pada lebih dari satu orang. Pada beberapa kasus, narkoba bahkan bisa merenggut nyawa.
Penyebab kecanduan hingga menimbulkan kematian tersebut bukan semata-mata karena rasa penasaran. Penyebab awal yang menjadi pemantik seseorang mulai mencoba adalah:
- Perasan berduka
- Lingkungan keluarga
- Tekanan lingkungan sosial
- Menjadikan narkoba sebagai pengobatan mandiri
- Kurang percaya diri
- Kurangnya pemahaman mengenai narkoba
- Memenuhi rasa penasaran
Dari permulaan tersebut, informasi awal dari pengedar bisa datang dari beberapa sumber, antara lain teman, pacar, kerabat, bandar, dan apotek. Kadang pengaruh terburuk justru hadir dari orang terdekat. Itulah mengapa perlunya memilah dan memilih lingkungan pertemanan yang baik sehingga terhindar dari hal-hal negatif.
Jika melihat dari sudut pandang pengedar, mereka bukan mencari untung dari awal, namun mencoba memberi sampel secara cuma-cuma. Dari sampel tersebut, korban akan mulai penasaran dan berkeinginan mencobanya kembali. Pembelian pertama pun terjadi, di sini modal awal untuk mempengaruhi berhasil didapatkan, berlanjut ke pembelian selanjutnya. Lebih-lebih lagi jika korban justru berusaha mengajak temannya yang lain untuk ikut mencicipi. Maka dari itu, penting untuk mengetahui taktik licik dari pengedar agar tidak mudah dikelabui. Di samping itu, keberadaan lingkungan yang positif sangat diperlukan guna terhindar dari praktik semacam ini.
Ketika seseorang telah kecanduan dengan narkoba, satu persatu dampaknya mulai terlihat, contohnya mulai kehilangan masa depan. Pada posisi ini, kinerja otak akan tersumbat sehingga kemampuannya untuk merekam dan menyimpan ingatan mulai rusak. Contohnya, remaja atau pelajar yang mulai mengalami penurunan konsentrasi, prestasi akademik atau lebih buruknya putus sekolah, atau pekerja yang produktivitasnya menurun, mulai sering melakukan kesalahan selama bekerja, hingga kehilangan pekerjaannya. Lebih-lebih jika ia memiliki keluarga yang perlu dinafkahi. Maka, dampaknya tidak hanya terlihat dari masa depan diri sendiri, tetapi masa depan generasi setelahnya.
Di sisi lain, dengan berkembangnya teknologi, pengedar mulai mencoba taktik-taktik lain yang lebih ampuh, yaitu lewat sosial media, kurir pengiriman, hingga transaksi digital yang buktinya akan lebih sulit ditemukan jika barang bukti dihilangkan. Keadaan ini memperlihatkan bahwa ancaman narkoba bisa datang dari mana saja. Sehingga kewaspadaan masing-masing individu perlu ditingkatkan lagi.
Walaupun data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan penurunan prevalensi dari 1,95% menjadi 1,73% pada tahun 2023. Namun, masih ada 3,3 juta penduduk yang tetap terpapar penyalahgunaan narkoba. Fakta ini mengingatkan kita tentang pentingnya menolak tegas terhadap penyalahgunaan narkoba sebab ia tidak pandang bulu tua atau muda, kaya atau miskin, hingga pintar atau bodoh.
Sumber terkait:
- Antara News. (2024). BNN: Prevalensi penyalahgunaan narkoba papar 3,3 juta jiwa pada 2023.
- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). (2023). BNN RI selenggarakan uji publik hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023.
- CNA Indonesia. (2025). Pengguna narkoba di Indonesia tembus 3,3 juta orang, mayoritas usia produktif.
- Halodoc. (2026). Jenis-jenis NAPZA: efek dan bahayanya.
- Halodoc. (2023). Ini 7 penyebab penyalahgunaan narkoba dan cara ampuh mencegahnya.
- HSM Law Office. (2026). Mengenal UU Narkotika: dasar hukum dan implementasinya di Indonesia.
- JDIH BPK RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- YouTube BNNP Sulawesi Tengah. (2023).Hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023.








