Penulis: Manda Damayanti
Modus penipuan baru menelan total tujuh korban di Purwokerto, tiga di antaranya telah membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Berdalih memiliki nazar untuk berbagi voucer barang elektronik, puluhan juta kerugian berhasil dikantongi terduga pelaku. Saat ini, kasus masih ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Modus dan Rangkaian Penipuan
Salah satu korban, Bagus (nama samaran), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (FISIP Unsoed), bercerita bahwa ia mengenal terduga pelaku melalui media sosial. Keduanya bertemu untuk pertama kalinya di Rita SuperMall Purwokerto pada Jumat (27/2/2026).
Terduga pelaku mengaku bernama Haikal, yang merupakan nama palsu dari Gany Saputra. Haikal mengaku memiliki bisnis di Purwokerto dan bernazar untuk berbagi. Guna melancarkan aksinya, Haikal mengklaim bahwa ia merupakan nasabah Bank Central Asia (BCA) prioritas yang memiliki voucer untuk klaim barang di toko elektronik iBox. Namun, saat diajak ke toko elektronik tersebut pada Senin (2/3/2026), Bagus didatangi pihak dari aplikasi pinjaman online dan diarahkan untuk mendaftar. “Saya pikir sebelumnya, voucernya itu berbentuk kode referal, bukan ada keterlibatan aplikasi ketiga di situ,” jelasnya ketika diwawancarai awak Skëtsa pada Minggu (12/4/2026).
Bagus sempat mempertanyakan keterlibatan aplikasi pinjaman online tersebut kepada Haikal. Namun, Haikal berdalih bahwa pihak tersebut telah memahami alur klaim voucer dan voucer akan mubazir jika tidak digunakan. Akhirnya, Bagus mengambil kredit melalui aplikasi pinjaman online tersebut untuk membeli iPad 11. Terduga pelaku menyakinkan bahwa cicilan akan dibayarkan oleh pihak BCA yang disebut akan datang ke rumahnya. Setelah itu, terduga pelaku mengambil iPad tersebut hingga wujudnya tak kembali lagi sampai saat berita ini ditulis. Menyadari telah terjadi penipuan, Bagus membuat laporan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (7/3/2026).
Serupa dengan Bagus, Farrel (nama samaran), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed, bercerita dengan alur yang serupa. Dimulai dari perkenalannya dengan Haikal melalui media sosial, Haikal yang mengaku sebagai nasabah BCA prioritas, hingga berakhir di toko elektronik yang sama, tak terkecuali dengan pinjaman kredit kepada aplikasi pihak ketiga. Terduga pelaku kemudian membungkus perangkat hasil tipu dayanya dan tidak pernah kembali. “Si pelaku mengambil unit, cuma iPad aja, yang bilangnya itu bisa ditebus ke pihak BCA aja,” ungkap Farrel.
Sementara itu, G, pelapor yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed, awalnya hanya dijadikan sebagai kontak darurat di aplikasi kredit milik Farrel. Tepatnya pada Sabtu (28/2/2026), G diminta Farrel untuk menemuinya di kost milik Farrel demi menjelaskan mengenai kronologi pemakaian aplikasi pinjaman tersebut, termasuk mengenai Haikal.
Pada Minggu (1/3/2026), G diajak Haikal untuk pergi ke iBox Purwokerto dengan iming-iming akan mengeklaim voucer yang ditukarkan dengan barang. Sama halnya dengan Bagus, G sempat ragu karena voucer yang dijanjikan tidak berbentuk voucer seperti biasanya, tetapi melibatkan aplikasi pihak ketiga. Lagi-lagi, terduga pelaku ini mengantongi barang yang telah dibeli dengan alasan akan menebusnya ke pihak bank. Terduga pelaku membawa kabur iPhone 15 yang baru dibelinya untuk G. “Di hari Sabtu, di tanggal 7 Maret 2026, nomor pelaku tidak aktif. Pada saat itu juga saya langsung buat laporan ke polisi,” ujar G yang mengalami kerugian mencapai 20,3 juta rupiah.
Haikal berhasil mengelabui korban menggunakan cerita fiktif tentang masa sulitnya, yang disebut menjadi alasan keinginannya untuk berbagi ketika ia sukses. Tipu muslihat itulah yang mampu menarik simpati para korban.
“ … sebelum saya itu memang ada korban-korban lain dan total untuk di Purwokerto saja itu ada tujuh korban,” ungkap Bagus. Namun, sejauh ini korban yang telah melapor ke Polresta Banyumas baru berjumlah tiga orang.
Penanganan Kasus oleh Pihak Kepolisian
Hingga berita ini ditulis, kasus penipuan tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Banyumas. Para korban menyebut belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penangkapan terduga pelaku.
Dalam sesi wawancara bersama awak Skëtsa, Bagus menyatakan pihak kepolisian sempat memintanya untuk mencari nomor aktif terduga pelaku. Ia mengeluh tidak memiliki kapasitas lebih untuk menelusuri identitas terduga pelaku. Ia berharap pihak kepolisian dapat membantu, mengingat kepolisian memiliki akses terhadap siber.
Selama ini, Bagus telah berusaha mencari detail identitas terduga pelaku, mulai dari nomor rekening hingga riwayat pendidikannya. “Data pelaku emang nyari sendiri, bukan ada keterlibatan dari polisi,” keluhnya. Ia menyayangkan lamanya proses penanganan kasus ini.
G juga mengeluhkan hal yang sama. Ia belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut dari kepolisian, tetapi hanya dimintai alamat lengkap pelaku beserta domisilinya. “Sedangkan pelaku ini berpindah-pindah. Jadi kita bingung, mau gimana ini?” tanyanya. G dan Farrel menjelaskan, mereka akan meminta bantuan hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Sementara itu, AKP Ardi Kurniawan, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan digelarkan untuk naik ke tahap penyidikan berbarengan dengan pemastian keberadaan pelaku. “Ya nanti setelah ada penyidikan kita maksimalkan supaya segera bisa terungkap, terutama ya tertangkap pelakunya,” ungkapnya saat diwawancarai awak Skëtsa pada Kamis (23/4/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keberadaan terduga pelaku yang berpindah-pindah menjadi hambatan dalam proses pencarian. Kepala Unit Pidana Umum, IPTU Sarjito, menerangkan tidak ada target waktu tertentu untuk tahap penyelidikan ini, tetapi diusahakan penanganan dapat bergerak secepatnya.
AKP Ardi menyebut keterangan di tempat kejadian perkara, saksi-saksi, dan alat bukti sudah ada, dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Di lain sisi, IPTU Sarjito menekankan bahwa setiap kasus memiliki tantangan yang berbeda-beda sehingga tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan waktu yang singkat.
AKP Ardi juga menyatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penanggulangan kerugian bagi korban. Kepolisian akan menghubungi OJK dengan membawa surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan tersangka, dan lain-lain sebagai bukti. “Harapannya ya dari OJK nanti bisa mengakomodir gitu kan ke pinjaman online, bisa disampaikan juga bahwa ini bukan murni korban yang mengajukan pinjaman tapi karena tipu muslihat tadi,” tambahnya.
Upaya Pencegahan Kasus Serupa
Di akhir sesi wawancara, Bagus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Ia menekankan pentingnya bersikap waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa.
G menambahkan, bahwa seorang nasabah prioritas bank umumnya tidak akan mempublikasikan identitasnya secara kepada orang lain. Oleh karena itu, ia berharap mahasiswa maupun masyarakat umum untuk lebih hati-hati terhadap modus penipuan serupa.
Di sisi lain, AKP Ardi menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait penanganan oleh kepolisian, termasuk apabila tidak ada perkembangan perkara. Masyarakat dapat menghubungi layanan 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian. Ia menambahkan, apabila penyelidikan dirasa memakan waktu terlalu lama, warga juga dapat menyampaikan laporan melalui humas tingkat Kepolisian Daerah (Polda).
Editor: Velen Candra Nadia
Reporter: Manda Damayanti, Velen Candra Nadia, Nesya Huwaidaa Kultsum Azmii, Fadila Nuraini, Kania Nurma Gupita, Lintang Fitriana







