Wajah Baru Logo Unsoed

Oleh: Intan Rifiwanti 

Logo Baru Unsoed
Logo Baru Unsoed. Foto: Diambil dari Permenristek Dikti Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Unsoed.

Belakangan santer kabar ten­tang logo baru Universitas Jenderal Soedirman (Un­soed). Logo anyar itu terse­bar di media sosial, terlebih di grup-grup kalangan mahasiswa Unsoed. Statuta Unsoed terbaru sebagai dasar pember­lakuan logo baru pun turut tersiar.

Dulu, ada mahasiswa Unsoed yang mengikuti sebuah event tingkat nasi­onal. Dalam kegiatan kemahasiswaan itu, masing-masing logo perguruan tinggi dipampang dalam spanduk yang besar. Banyak dari logo-logo perguru­an tinggi lain dibubuhi tulisan nama perguruan tingginya selain memuat lambang khas. Orang awam sekalipun akan mudah mengenali identitas lo­go-logo tersebut dari perguruan tinggi mana saja. Lalu, ketika mahasiswa itu memerhatikan logo Unsoed yang polos tanpa mencantumkan tulisan “Univer­sitas Jenderal Soedirman”, ia sadar jika orang luar Unsoed akan kesulitan un­tuk bisa mengidentifikasi logo Unsoed.

Cerita mahasiswa tadi menjadi latar belakang perubahan logo Unsoed. Hal tersebut dituturkan langsung oleh salah satu tim revisi Statuta Unsoed, Kuat Puji Prayitno saat ditemui pada Selasa (20/6). Saat ditanyai, adakah hal lain yang me­latarbelakangi perubahan logo Unsoed, Kuat hanya menjelaskan, adanya revisi Statuta Unsoed menjadi momentum yang tepat untuk merevisi logo Unsoed. Ia menandaskan bahwa dasar pember­lakuan logo baru Unsoed adalah Statuta Unsoed yang baru.

Statuta Unsoed merupakan pera­turan dasar pengelolaan Unsoed yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unsoed.

Sebelumnya, Unsoed berpedoman pada statuta yang diatur dalam Peratur­an Menteri Pendidikan Nasional Nomor 090/O/2004 tanggal 29 Juli 2004 tentang Statuta Universitas Jenderal Soedirman. Kini, Statuta Unsoed yang baru telah resmi berlaku sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Ting­gi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Jen­deral Soedirman diundangkan pada 8 Mei 2017. Logo baru Unsoed diatur da­lam peraturan tadi dalam pasal 7 ayat 1.

Ada beberapa perbedaan antara logo lama dan baru. Tulisan “Universitas Jenderal Soedirman” dan “1963” tercan­tum di logo baru, berbeda dengan logo lama yang polos tanpa tulisan tersebut. Pun, warna dasarnya mengalami peru­bahan menjadi kuning muda, lebih ce-rah dari logo lama. Kemudian, lambang ‘bintang bersudut lima’—di atas siluet ‘Panglima Besar Jenderal Soedirman’—menjadi berwarna kuning emas. Selain itu, garis tepi hitam yang berpola “lima mahkota bunga teratai” pada logo anyar dibuat lebih tebal.

Logo Lama Unsoed
Logo Lama Unsoed. Foto: Diambil dari unsoed.ac.id

Kini, sivitas akademika Unsoed su­dah diperbolehkan menggunakan logo baru. Misalnya, untuk mahasiswa tingkat akhir yang sedang mengerjakan skrip­si sudah bisa menggunakan logo baru untuk kover skripsinya. Hal ini sah-sah saja sebab logo baru sudah diatur dalam Statuta Unsoed.

“Ya itulah dengan peraturan itu (Statuta Unsoed baru-red), (penggunaan logo baru) sudah dapat berjalan,” kata Kuat.

Meski begitu, penggunaan logo lama pun masih diperbolehkan. Alasannya, Unsoed masih dalam tahap penyesuaian dengan statuta baru, jelas Kuat. Ditanya soal kapan selesainya tahap penyesuaian, Kuat mengatakan, penyesuaian ditarget­kan akan selesai sebelum tahun 2017 berakhir.

Deadline-nya pada tahun 2017 ini, semua penyesuaian ini harus sudah sele­sai,” ujarnya.

Kuat juga menerangkan, sosialisasi resmi terkait penggunaan logo baru un­tuk kalangan sivitas akademika Unsoed belum dilakukan. Sosialisasi logo akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

Berubahnya logo Unsoed menurut Kuat tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan bagi masyarakat ekster­nal Unsoed. Pernyataan ini turut diamini oleh salah satu dosen Jurusan Ilmu Komu­nikasi Unsoed, Petrus Imam Prawotojati. Menurutnya, yang paling berkepentingan dengan logo Unsoed justru adalah Un­soed itu sendiri.

“Tapi itu risiko bagian dari tugas Un­soed sendiri untuk mensosialisasikan ke­pada masyarakat bahwa logonya baru,” begitu terang Petrus.

Petrus juga menerangkan bahwa dengan adanya perubahan logo, secara otomatis semua penggunaan logo mulai dari setiap plang instansi di Unsoed, ben­dera setiap fakultas di Unsoed, adminis­trasi surat-menyurat, seragam-seragam identitas Unsoed, hingga kegiatan-ke­giatan mahasiswa yang mencantumkan logo Unsoed, semuanya ganti.

Perubahan logo universitas tidak selalu membuahkan respons yang ma-nis. Tidak jarang kalangan sivitas akade­mika merasa tidak puas dengan peru­bahan logo yang terjadi. Hal ini pernah terjadi pada University of Warwick dan Loughborough University di Inggris Raya.

Mengutip The Guardian, media ter­kemuka di Inggris, University of Warwick pada 2015 dihujani lebih dari 4000 petisi yang ditandatangani mahasiswanya, yang isinya menuntut pembatalan logo baru dari perguruan tinggi tersebut. Peng­gantian logo itu memakan biaya hing­ga 80.000 poundsterling. Logo baru itu sendiri berharga 16.000 poundsterling plus PPN.

Sementara Independent menye­but, penolakan serupa terjadi di Lough­borough University di tahun yang sama, berujung pada pengajuan petisi menolak penggantian logo yang ditandatangani oleh 12.000 orang. Para peneken petisi beralasan, logo yang baru terlihat aneh, tidak profesional, dan tidak mencer­minkan identitas lembaga.

Sedangkan untuk kehadiran logo baru di Unsoed sendiri, sampai laporan ini selesai ditulis, belum ada semacam penolakan baik dari mahasiswa maupun unsur sivitas akademika yang lain.

 

Reporter: Intan Rifiwanti dan Yoga Iswara Rudita Muhammad.

 

Catatan Redaksi:
Tulisan ini dimuat ulang dari Majalah Sketsa Edisi 35 Tahun XXIX Oktober 2017 bertema “Meraba Pemilihan Rektor” pada Rubrik Kabar Unsoed.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *