Aturan Penggunaan Pendopo PKM Belum Jelas

Coretan "Buat apaan nj*ng" pada pegumuman milik PMAT dan PMII, foto telah disensor oleh LPM Sketsa. Foto: Hendra Saputra, Ari Mai Maturoh.
Coretan “Buat apaan nj*ng” pada pegumuman milik PMAT dan PMII, foto telah disensor oleh LPM Sketsa. Foto: Hendra Saputra, Ari Mai Maturoh.

PURWOKERTO-Aturan mengenai prosedur peminjaman Pendopo Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) masih belum jelas. Menurut Jajang Hidayat, anggota PMAT tidak ada sosialisasi yang jelas tentang penggunaan Pendopo PKM Unsoed, Sabtu (25/4). “Ngga ada sosialisasi (tentang peminjaman pendopo-red),jadi kita cuma masang pengumuman saja,” ungkap Jajang Hidayat.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Akhmad Suryo Nugroho, anggota UKM Gokasi. Menurutnya selama ini tidak ada aturan peminjaman pendopo PKM. “Setahuku nggak ada aturan, hanya saja sesama PKM yang membuat aturan dan jadwal masing-masing biarnggak bentrok saat pemakaian,” ungkap Akhmad Suryo Nugroho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/5). “Kalo dulu sempat dibikin jadwal, tapi kayaknya sekarang udah ngga berlaku lagi,” tambah Yudistira Kusdianto, salah satu anggota Merpati Putih.

Presiden BEM Unsoed Muhammad Ali Husein mengatakan bahwa tidak adanya aturan resmi terkait penggunaan Pendopo PKM karena belum adanya SK resmi dari rektorat. “Kami (BEM-red)sudah memasukkan surat permintaan tentang aturan resmi penggunaan Pendopo PKM, namun hingga kini belum mendapatkan respon,” terang Ali saat ditemui di Sekretariat BEM Unsoed, Selasa(28/4).

Ali menambahkan, sejauh ini jika ada yang inginmenggunakan Pendopo PKM harus menyerahkan surat kepada BEM dan memasang pengumuman penggunaan Pendopo PKM di Pendopo PKM tersebut. Apabila terdapat kesamaan jadwal penggunaan Pendopo PKM, maka yang berhak menggunakannya adalah pihak yang mengirimkan surat terlebih dahulu. Baca juga berita-teror-terhadap pengguna-pendopo-pkm-unsoed.html.

Penggunaan Pendopo PKM tidak dibatasi hanya untuk organisasi internal Unsoed saja, pihak di luar Unsoed juga diperkenankan menggunakan pendopo. Meskipun demikian, karena tidak ada aturan jelas yang mengatur penggunaan pendopo, baik organisasi internal Unsoed maupun bukan,tetap melewati prosedur yang sama. “Iya boleh (organisasi internal maupun eksternal Unsoed-red), tapi lebih utama untuk kegiatan mahasiswa,” tukas Ali. (Laili Uswatun Nadlifah/Reza Adum Kurnia Praja)

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di lpmsketsa.com, dimuat ulang di BU (beritaunsoed.com) agar tetap bisa diakses pembaca. Portal berita lpmsketsa.com resmi beralih ke beritaunsoed.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *