Aturan Penggunaan Pendopo PKM Belum Jelas

Coretan "Buat apaan nj*ng" pada pegumuman milik PMAT dan PMII, foto telah disensor oleh LPM Sketsa. Foto: Hendra Saputra, Ari Mai Maturoh.
Coretan “Buat apaan nj*ng” pada pegumuman milik PMAT dan PMII, foto telah disensor oleh LPM Sketsa. Foto: Hendra Saputra, Ari Mai Maturoh.

PURWOKERTO-Aturan mengenai prosedur peminjaman Pendopo Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) masih belum jelas. Menurut Jajang Hidayat, anggota PMAT tidak ada sosialisasi yang jelas tentang penggunaan Pendopo PKM Unsoed, Sabtu (25/4). “Ngga ada sosialisasi (tentang peminjaman pendopo-red),jadi kita cuma masang pengumuman saja,” ungkap Jajang Hidayat.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Akhmad Suryo Nugroho, anggota UKM Gokasi. Menurutnya selama ini tidak ada aturan peminjaman pendopo PKM. “Setahuku nggak ada aturan, hanya saja sesama PKM yang membuat aturan dan jadwal masing-masing biarnggak bentrok saat pemakaian,” ungkap Akhmad Suryo Nugroho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/5). “Kalo dulu sempat dibikin jadwal, tapi kayaknya sekarang udah ngga berlaku lagi,” tambah Yudistira Kusdianto, salah satu anggota Merpati Putih.

Presiden BEM Unsoed Muhammad Ali Husein mengatakan bahwa tidak adanya aturan resmi terkait penggunaan Pendopo PKM karena belum adanya SK resmi dari rektorat. “Kami (BEM-red)sudah memasukkan surat permintaan tentang aturan resmi penggunaan Pendopo PKM, namun hingga kini belum mendapatkan respon,” terang Ali saat ditemui di Sekretariat BEM Unsoed, Selasa(28/4).

Ali menambahkan, sejauh ini jika ada yang inginmenggunakan Pendopo PKM harus menyerahkan surat kepada BEM dan memasang pengumuman penggunaan Pendopo PKM di Pendopo PKM tersebut. Apabila terdapat kesamaan jadwal penggunaan Pendopo PKM, maka yang berhak menggunakannya adalah pihak yang mengirimkan surat terlebih dahulu. Baca juga berita-teror-terhadap pengguna-pendopo-pkm-unsoed.html.

Penggunaan Pendopo PKM tidak dibatasi hanya untuk organisasi internal Unsoed saja, pihak di luar Unsoed juga diperkenankan menggunakan pendopo. Meskipun demikian, karena tidak ada aturan jelas yang mengatur penggunaan pendopo, baik organisasi internal Unsoed maupun bukan,tetap melewati prosedur yang sama. “Iya boleh (organisasi internal maupun eksternal Unsoed-red), tapi lebih utama untuk kegiatan mahasiswa,” tukas Ali. (Laili Uswatun Nadlifah/Reza Adum Kurnia Praja)

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di lpmsketsa.com, dimuat ulang di BU (beritaunsoed.com) agar tetap bisa diakses pembaca. Portal berita lpmsketsa.com resmi beralih ke beritaunsoed.com.

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Di Balik Eksistensi BEM Fakultas: Masihkah Perannya Dibutuhkan?

Penulis: Hasna Nailah Ramadhani Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan lembaga eksekutif tertinggi dalam struktur organisasi kemahasiswaan…

September Hitam: Kilas Balik Aksi Kamisan “Menolak Lupa Munir hingga Affan Kurniawan”

Penulis: Raiza Firdani Kurnia Suci Sepekan yang lalu, Aliansi Soedirman Melawan menggelar Aksi Kamisan bertajuk “Menolak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Di Balik Eksistensi BEM Fakultas: Masihkah Perannya Dibutuhkan?

Di Balik Eksistensi BEM Fakultas: Masihkah Perannya Dibutuhkan?

Krisis JBI di Indonesia: Realitas dan Tantangan Aksesibilitas Tunawicara dan Tunarungu

Krisis JBI di Indonesia: Realitas dan Tantangan Aksesibilitas Tunawicara dan Tunarungu

Jamuan Sunyi

Jamuan Sunyi

September Hitam: Kilas Balik Aksi Kamisan “Menolak Lupa Munir hingga Affan Kurniawan”

September Hitam: Kilas Balik Aksi Kamisan “Menolak Lupa Munir hingga Affan Kurniawan”

Aliansi Soedirman Melawan Gelar Aksi Kamisan, Soroti Kasus HAM yang Belum Tuntas

Aliansi Soedirman Melawan Gelar Aksi Kamisan, Soroti Kasus HAM yang Belum Tuntas

Bongkar Polemik di Balik Riuh PKKMB FIB Unsoed 2026

Bongkar Polemik di Balik Riuh PKKMB FIB Unsoed 2026