Senjakala Kaum Intelektual: Ketika Inovasi Berakhir di Kursi Pesakitan

Oleh: Salwa Aulia Balqis

Ilustrasi: Widyana Rahayu

Dalam perkembangan peradaban modern, ilmu pengetahuan adalah kompas yang menuntun suatu bangsa keluar dari ketertinggalan. Namun, hari ini kita menyaksikan fenomena The Death of Expertise (Matinya Kepakaran) seperti yang diungkapkan oleh Tom Nichols. Fenomena ini terjadi ketika objektivitas ilmu pengetahuan sering kali kalah oleh tekanan opini publik dan kekakuan aturan hukum.

Status pidana yang menjerat Tom Lembong dalam kasus diskresi impor gula, serta tuntutan hukum terhadap Nadiem Makarim dalam proyek Chromebook, menjadi alarm keras bagi dunia akademis Indonesia. Rentetan kasus ini mengirimkan pesan nyata: para pakar yang berani merombak sistem birokrasi kini menghadapi risiko hukum besar. Saat inovasi dikriminalisasi tanpa pembuktian mens rea (niat jahat) yang jelas, kita sedang menghadapi kerusakan sistem yang membuat tata kelola pemerintahan menjauh dari kemajuan.

Analisis Hukum dan Pendisiplinan Inovasi

Risiko hukum yang menimpa Tom Lembong dan Nadiem Makarim ini bisa dibedah melalui pemikiran Michel Foucault dalam bukunya Discipline and Punish. Foucault menyebut hukum sering berjalan sebagai alat pendisiplinan melalui pengawasan yang ketat. Ketika instrumen hukum digunakan untuk menjerat para ahli atas kegagalan administrasi atau eksperimen sistem, negara seolah-olah sedang membangun sebuah ruang panoptikon (pengawasan raksasa) bagi kaum intelektual.

Relevansi teori ini terlihat sangat nyata dalam kasus mereka. Tom Lembong diperkarakan karena kebijakan diskresi impor gulanya dinilai keliru secara administrasi, meskipun tidak ditemukan bukti konkret mengenai aliran dana suap secara personal. Penegakan hukum yang menyasar kebijakan murni ini menunjukkan hukum pidana dipakai untuk membatasi ruang gerak seorang pakar dalam mengambil keputusan cepat. Di sisi lain, kasus Nadiem Makarim mencerminkan hukuman terhadap kegagalan sebuah eksperimen teknologi. Program digitalisasi sekolah lewat pengadaan laptop Chromebook massal dituntut sangat berat karena dinilai merugikan keuangan negara dalam proses pengadaannya.

Ketika proyek yang bertujuan melakukan lompatan teknologi langsung dihantam dengan jeratan hukum pidana akibat ketidaksempurnaan administratif, instrumen hukum tersebut telah beralih fungsi menjadi alat pendisiplinan yang ekstrem. Negara seolah mengirim pesan kepada pakar lain: siapa pun yang mencoba keluar dari aturan lama dan gagal, akan berakhir di penjara. Dampaknya adalah munculnya auto-censorship, para ahli akhirnya memilih untuk membatasi kapasitas berpikir mereka sendiri karena rasa takut. Jika setiap terobosan yang mendobrak aturan lama justru dipidana dengan dalih “kerugian negara”, maka birokrasi kita akan kehilangan keberanian untuk berinovasi.

Hambatan Budaya Birokrasi dan Realitas Politik

Mengapa keahlian para pakar seperti Tom Lembong dan Nadiem Makarim begitu mudah layu di negeri ini? Jawabannya bisa kita temukan dalam analisis budaya Mochtar Lubis dalam bukunya Manusia Indonesia, yang memotret kuatnya mentalitas feodal kita. Dalam lingkungan birokrasi yang feodal, rasionalitas dan data ilmiah sering kali harus mengalah pada loyalitas buta dan senioritas. Prinsip “Asal Bapak Senang” (ABS) menjadi mekanisme pertahanan diri yang mematikan kejujuran intelektual. Ketika Tom Lembong mencoba menerapkan logika pasar yang transparan, atau ketika Nadiem Makarim berupaya merombak metode belajar konvensional menjadi serbadigital, mereka sebenarnya sedang menabrak tembok besar feodalisme birokrasi Indonesia. Gaya kerja mereka yang berbasis data membuat mereka tidak dianggap sebagai mitra dialog, melainkan sebagai ancaman terhadap stabilitas kenyamanan sistem lama.

Kondisi ini diperparah oleh pengaruh kepentingan politik oligarki, seperti yang dianalisis oleh Richard Robison dan Vedi Hadiz. Dalam panggung kekuasaan kita, kepakaran sering kali hanya dijadikan sebagai “kosmetik teknokratis”—hiasan agar pemerintah terlihat modern di mata publik dunia. Masuknya figur profesional lulusan luar negeri seperti Tom dan Nadiem awalnya dielu-elukan sebagai simbol modernisasi kabinet. Namun, begitu inovasi kebijakan mereka menyentuh area sirkulasi ekonomi yang basah, perlindungan politik mereka seketika hilang. Saat kepakaran mereka mulai menjalankan fungsi aslinya sebagai instrumen transparansi, mereka langsung dihadapkan pada “dinding” hukum yang kaku. Di titik inilah matinya kepakaran menjadi akibat nyata dari benturan antara sistem kerja berbasis prestasi (meritokrasi) dan kepentingan politik penguasa.

Dampak Jangka Panjang bagi Masa Depan Bangsa

Akibat paling fatal dari tersingkirnya para pakar lewat kasus-kasus kriminalisasi kebijakan ini adalah terjadinya korosi pada harapan generasi masa depan. Mengacu pada peringatan Tom Nichols, ketika masyarakat dan hukum memusuhi para ahli, yang terjadi adalah mundurnya standar peradaban kita. Bagi Indonesia, fenomena yang menimpa Tom Lembong dan Nadiem Makarim ini memicu ancaman nyata berupa brain drain (eksodus intelektual). Jika sektor swasta atau negara lain menawarkan apresiasi dan keamanan kerja yang lebih menjamin, mengapa anak-anak muda yang cerdas harus memilih jalan pengabdian di pemerintahan yang penuh ranjau kriminalisasi?

Di sinilah jargon besar seperti “Indonesia Emas 2045” akan menjadi retorika kosong jika tidak dibarengi dengan perlindungan hukum bagi para ahli. Kita sedang melihat kontradiksi yang melumpuhkan: di satu sisi negara menuntut inovasi yang melompat cepat, tetapi di sisi lain sistem hukum kita masih menghukum setiap kegagalan eksperimen kebijakan sebagai sebuah kejahatan moral.

Tanpa adanya pemisahan yang tegas antara kesalahan administrasi yang merupakan risiko alami dalam sebuah inovasi dengan niat jahat korupsi, maka meritokrasi akan runtuh dan digantikan oleh budaya patuh tanpa berpikir. Jika tren ini terus berlanjut, kita tidak hanya akan kehilangan orang-orang pintar, tetapi juga akan kehilangan akal sehat bersama. Kita akan menjadi negara yang megah dalam narasi, tetapi keropos dalam esensi akibat menjebloskan para pemikirnya ke balik jeruji besi.

Konklusi

Sudah saatnya kita bertanya dengan kejujuran yang menyakitkan: apakah kita benar-benar menginginkan kemajuan, atau kita hanya merindukan feodalisme lama yang kini mengenakan jubah teknologi? Kasus hukum yang menyeret Tom Lembong dan Nadiem Makarim harus menjadi pelajaran berharga bagi masa depan tata kelola negara. Sebelum fajar kemajuan itu benar-benar padam, otoritas hukum harus menyadari bahwa memenjarakan pakar atas inovasinya adalah cara tercepat untuk memenjarakan masa depan bangsa itu sendiri. Jika kita tetap memilih jalan kegelapan intelektual ini, maka babak sejarah kita selanjutnya bukanlah kejayaan, melainkan sebuah epilog tentang bangsa yang mati karena takut menjadi pintar.

Editor: Andika Brilyan

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Jamuan Sunyi

Oleh: Muhamad Ade Ravi Ilustrasi: Muhammad Robin M. N. Tak lain Hanya sebuah pohon kurus di…

KPK Gelar OTT: Unsoed Kampus Merdeka, Integritas Terjaga?

Oleh: Ryu Athallah Raihan Apa jadinya jika gerbang menuju pendidikan tinggi tidak lagi sekadar dibuka dengan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Senjakala Kaum Intelektual: Ketika Inovasi Berakhir di Kursi Pesakitan

Senjakala Kaum Intelektual: Ketika Inovasi Berakhir di Kursi Pesakitan

KMI Expo XVII: Ruang Promosi dan Jejaring Bisnis Mahasiswa

KMI Expo XVII: Ruang Promosi dan Jejaring Bisnis Mahasiswa

Intip Cerita di Balik UMKM Sekitar Kampus dalam Menjaga Kelangsungan Usaha

Intip Cerita di Balik UMKM Sekitar Kampus dalam Menjaga Kelangsungan Usaha

Di Balik Eksistensi BEM Fakultas: Masihkah Perannya Dibutuhkan?

Di Balik Eksistensi BEM Fakultas: Masihkah Perannya Dibutuhkan?

Krisis JBI di Indonesia: Realitas dan Tantangan Aksesibilitas Tunawicara dan Tunarungu

Krisis JBI di Indonesia: Realitas dan Tantangan Aksesibilitas Tunawicara dan Tunarungu

Jamuan Sunyi

Jamuan Sunyi