Oleh: Miqda Al Auza’i

Ilustrasi: Linggar Putri Pambajeng
Ilustrasi: Linggar Putri Pambajeng

Negeri yang begitu dicinta, Indonesia, digadang-gadang akan mencapai masa keemasannya pada tahun 2045. Indonesia Emas 2045, begitu sebutannya. Sebuah cita-cita untuk mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Untuk sampai di titik tersebut, pemerintah menyusun Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, yang digunakan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dengan demikian, negeri ini tampak akan memiliki masa depan yang cerah. Strategi dan tujuan yang ditetapkan telah diatur sedemikian untuk bisa menggapai cita-cita tersebut. Pemerintah terlihat begitu bersiap, tetapi betulkah negeri ini sudah benar-benar siap?

Cita-cita besar bangsa, termasuk mimpi menuju Indonesia Emas 2045 tidak mungkin tercapai hanya dengan perasan keringat satu pihak. Semua elemen harus bergerak bersama, menyelaraskan langkah agar jalan yang ditempuh tidak membebani salah satu di antaranya. Keselarasan niat dan tujuan menjadi kunci utama: ketika semua pihak memahami arah yang sama, perjalanan menjadi lebih ringan. Namun, idealisme itu terasa jauh ketika menilik kondisi Indonesia hari ini. Alih-alih berjalan di jalur yang sama, hubungan pemerintah dan rakyat justru kerap bergerak saling berlawanan, seperti dua pihak yang saling mengejar dan menuntut ketimbang saling mendukung. Dengan ikatan yang rapuh seperti ini, perjalanan menuju Indonesia Emas 2045 jelas terasa lebih berat.

Mengapa dikatakan hubungan pemerintah dan rakyat rapuh ikatannya? Mari kita merenungi kembali apa yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Salah satu visi Indonesia Emas 2045 adalah terwujudnya supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan yang berintegritas. Untuk mencapainya, negara wajib menjalankan misi penegakan hukum yang berkeadilan; bukan hanya sebagai pemanis pidato-pidato kenegaraan, tetapi juga dalam praktik di lapangan. Namun, ketika visi itu disandingkan dengan sosok yang kini memegang tampuk kekuasaan, yang memiliki rekam jejak sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat, muncul pertanyaan besar: bukankah pijakan moral untuk membangun supremasi hukum sudah melemah sejak awal? Bagaimana mungkin sebuah bangsa menapaki masa depan yang dijanjikan dengan fondasi hukum yang sejak awal retak?

Adanya permasalahan ini tidak hanya berhenti pada satu nama maupun satu periode kekuasaan saja. Katakanlah begini, kenyataan bobrok sekarang ialah cerminan dari persoalan yang jauh lebih sistemik. Budaya impunitas yang tak segera dibabat akarnya, mekanisme pengawasan (check and balances) yang semakin manja, pun dengan lembaga-lembaga negara yang cacat menjalankan fungsi dasarnya. Runtutan kegagalan tersebut mengakibatkan rakyat kehilangan ruang bersuara demi hidup sebuah bangsa yang konon dicintai bersama. Tak heran, volume kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pun kian menipis.

Gagasan Indonesia Emas yang terdengar begitu megah jika dibayangkan tidak sejalan dengan hak-hak dasar rakyat yang tak juga terpenuhi. Di bidang pendidikan, yang seharusnya dapat diakses semua kalangan tanpa syarat rumit, masih banyak anak-anak yang terseok-seok untuk sekadar duduk di bangku sekolah. Para pendidik pun harus berjibaku dalam kondisi kerja yang jauh dari kata layak, seakan pengabdian mereka cukup dibayar dengan imaji keikhlasan berbalas surga. Begitu pula dengan dunia kesehatan, tempat hak hidup sering terganjal oleh carut-marut sistem yang semestinya melindungi. Tak berhenti pada manusia, alam pun meringis. Kekayaan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama, justru terus dikuras demi mengenyangkan perut-perut yang serakah.

Masalah lain muncul ketika negara tampak kehilangan skala prioritasnya. Efisiensi anggaran yang mestinya diarahkan untuk menghemat dan menata pengeluaran negara, justru menekan berbagai pihak yang paling rentan. Tak ada yang keliru dengan pilihan untuk hemat, tetapi hal ini tentu harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan perhitungan yang cermat. Alih-alih dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, kenyataannya sejumlah anggaran justru digelontorkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak tuntas kajian kritis dari sisi efektivitas, kesiapan logistik, maupun dampaknya terhadap anggaran bidang lain yang tak kalah penting. Ketergesaan semacam ini memperlihatkan bagaimana kebijakan bisa melenceng dari tujuan awal, meninggalkan rakyat yang seharusnya dibantu, tetapi justru semakin terdesak.

Atas berbagai permasalahan yang melilit Indonesia, masyarakat sebenarnya memiliki hak seluas-luasnya untuk menyampaikan kritik dan saran agar pemerintah dapat berbenah. Sayangnya, pemerintah justru menunjukkan minimnya itikad baik dalam memulihkan kepercayaan publik. Mereka yang bersuara menggunakan hak demokratis perlahan dipersempit ruangnya; kritik dianggap sebagai sebuah ancaman, bukan pengingat. Kemunduran demokrasi ini kian terlihat jelas ketika negara menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto, tokoh utama masa Orde Baru. Di saat Aksi Kamisan masih terus digelar setiap pekan oleh para penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM, ironisnya negara justru menisbatkan sosok yang memiliki rekam jejak gelap dalam sejarah tersebut sebagai pahlawan. Kontradiksi yang ada memperjelas betapa jauhnya praktik demokrasi hari ini dari cita-cita keadilan yang seharusnya dijunjung.

Untuk itu, sebagai perpanjangan tangan publik dalam mengawasi kinerja pemangku kekuasaan, majalah LPM Sketsa Edisi 38 ini, melalui laporan utama dan laporan khusus, merangkum berbagai keresahan dan permasalahan yang mesti diselesaikan jika Indonesia benar-benar ingin melangkah menuju Indonesia Emas 2045. Apabila persoalan-persoalan ini tak juga ditangani, laporan ini sebaiknya sampai kepada para “jenderal” kekuasaan bahwa—kami belum siap.

*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2023