Aliansi Semarak Gelar Aksi untuk Mendesak Transparansi Draf RKUHP Terbaru

Oleh: April Melani

Foto: Catur Mukti Wibowo

Aliansi Semarak menggelar aksi di depan Alun-alun Purwokerto pada Senin (4/7). Jumlah massa dalam aksi mimbar bebas ini kurang lebih lima puluh orang yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi ekstra di Banyumas. Aksi ini ditujukan dalam rangka mendesak pemerintah untuk membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Massa aksi mulai berkumpul di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada pukul 13.00 WIB. Kemudian pada pukul 14.10 WIB, massa aksi mulai bergerak menuju titik aksi dengan diiringi yel-yel sepanjang perjalanan.

Berdasarkan keputusan teknik lapangan (Teklap), aksi kali ini menggunakan dresscode berwarna hitam yang merepresentasikan rasa berkabung atas matinya hati nurani pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Massa aksi kali ini tidak menggunakan almamater masing-masing, namun menggunakan pita kuning sebagai penanda bahwa mereka merupakan bagian dari massa aksi mimbar bebas tersebut.

Pada 2019 lalu, RKUHP sempat akan disahkan. Namun, hal tersebut tertunda karena adanya penolakan dari masyarakat. Koordinator Lapangan (Korlap) satu, Bagus Hadikusuma, mengatakan bahwa dalam draf RKUHP yang sebelumnya, terdapat empat belas poin yang dipermasalahkan. Yang paling disorot oleh publik adalah penghinaan lembaga kekuasaan, penghinaan martabat presiden dan wakil presiden, serta perizinan masalah aksi.

Pembahasan isu draf RKUHP ini masih di tangan pemerintah. Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa sampai saat ini draf RKUHP masih diperbaiki oleh pemerintah dan belum bisa dipublikasikan.

“Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat,” ujarnya, Senin (20/6).

Bagus mengutarakan kekhawatirannya mengenai RKUHP terbaru yang masih ‘disembunyikan’ oleh pemerintah ini akan disahkan menjadi KUHP.

“Jika RKUHP ini disahkan oleh pemerintah dalam sidang paripurna kelima, yang dikhawatirkan adalah kita tidak bisa aksi lagi. Kanal media sosial dan fisik kita akan lebih senyap karena kita yang menyuarakan hak-hak rakyat bisa dibungkam atas dasar poin permasalahan terkait penghinaan lembaga kekuasaan atau penghinaan martabat presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Bagus mengungkapkan, dengan adanya aksi mimbar bebas kali ini, pemerintah pusat DPR RI diharapkan bisa membuka draf RKUHP terbarunya.

Dalam aksi unjuk rasa kali ini, sejumlah orator dari masing-masing perwakilan kampus dan organisasi menyampaikan aspirasinya. Setelah melakukan orasi, massa aksi melakukan aksi diam selama sepuluh menit sebagai penutup. Massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 16.20 WIB.

Reporter: April Melani, Eli Tri Wahyuni, Desi Fitriani, Rahyang Pramodawardhana, Fitri Ademia Rachma, Amalia Rahmadani, Catur Mukti Wibowo, Erannisa Kusuma Firdaus.

Editor: Aprilia Ani Fatimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *