Oleh: Zaki Zulfian
Membaca karya George Orwell berjudul 1984 mengajak kita melihat kemiripan antara fenomena “ganjil” dalam cerita fiktif tersebut dan kondisi Indonesia belakangan ini. Novel tersebut menggambarkan rezim Big Brother yang sewenang-wenang memerintah negara. Ia dengan mudahnya memalsukan laporan-laporan terdahulu melalui kementerian untuk menutupi kekeliruan di masa lampau. Praktik ini terasa mirip dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang, melalui Kementerian Kebudayaan, mendorong penulisan ulang “sejarah resmi” Indonesia serta memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto
Dengan dalih memperbarui sejarah berdasarkan temuan baru para ahli dan arkeolog, ide ini pertama kali muncul pada awal Januari 2025 dengan target selesai pada Agustus 2025 dan pada akhirnya mundur menjadi 10 November 2025. Kendati demikian, dalam draf awal penulisan ulang sejarah resmi Indonesia, peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tidak dicantumkan pada Bab 9 Periode Orde Baru (1967—1998). Hanya kasus Talangsari, Lampung, dan Tanjung Priok yang dicantumkan dalam draf awal tersebut, padahal masih banyak peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya pada masa Orde Baru. Misalnya, Penembakan Misterius (Petrus), Penghilangan Orang Secara Paksa (1997—1998), Tragedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan sebagainya. Langkah ini justru menggambarkan bahwa penulisan ulang sejarah tidak hanya menambahkan temuan baru para ahli, tetapi juga menghilangkan peristiwa “luka lama” yang benar-benar terjadi.
Penghilangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam draf awal menunjukan pemerintah hanya memilih menampilkan sejarah dengan sisi positif dalam penulisan ulang sejarah resmi. Sebagaimana yang disebutkan Fadli Zon, Menteri Kebudayaan, bahwa dalam penulisan ulang sejarah pemerintah tidak ingin menampilkan kesalahan yang pernah terjadi pada masa lalu. Sikap ini berpotensi mengaburkan sejarah kelam yang pernah dialami Indonesia, terutama bagi generasi muda mendatang. Tidak menutup kemungkinan hasil penulisan ulang sejarah tersebut diserap ke dalam kurikulum sekolah. Jika itu terjadi, generasi muda hanya akan mempelajari sejarah dari sisi positifnya saja tanpa mengetahui sisi kelam yang pernah terjadi di negeri mereka.
Penggunaan diksi “resmi” dalam penulisan ulang “sejarah resmi” juga dapat berpotensi mendelegitimasi sumber sejarah lain. Pemerintah seolah-olah menganggap bahwa penulisan sejarah versi merekalah yang paling benar dan dapat dipercaya keabsahannya. Hal tersebut tentu keliru karena memahami sejarah menuntut pandangan yang utuh, tidak hanya dari satu sisi saja. Diperlukan sumber dengan pandangan beragam untuk memahami sejarah yang kompleks. Apabila hanya narasi sejarah versi pemerintah saja yang digaungkan, langkah ini berpotensi mendoktrin narasi sejarah dengan pandangan yang tidak utuh dan menutup kebenaran sejarah dengan tone negatif yang pernah terjadi. Selain itu, seiring berjalannya waktu narasi sejarah sepenggal tersebut akan melekat di benak masyarakat.
Hal ini terlihat pada peristiwa pemberontakan yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 30 September 1965 atau biasa dikenal G30S/PKI. Narasi yang dominan dan digaungkan terus-menerus oleh pemerintah dalam peristiwa tersebut adalah kematian enam jenderal dan satu perwira. Namun, narasi mengenai pembunuhan massal anggota, keluarga, dan simpatisan PKI nyaris tak pernah diangkat. Dalam buku Dalih Pembunuhan Massal karya John Rossa menyebutkan bahwa Stanley Karnow dari Washington Post memperkirakan jumlah korban pembunuhan massal adalah setengah juta orang, sementara Seymour Topping dari New York Times pada 1966 memperkirakan jumlah korban tewas adalah lebih dari itu. Ironisnya, narasi kematian tujuh perwira militer justru mengalahkan narasi kematian ratusan ribu warga sipil yang menjadi korban.
Bukti lain bahwa narasi sejarah yang dijejalkan terus-menerus akan melekat dan menjadi kebenaran di mata masyarakat adalah film Pengkhianatan G30S/PKI. Film yang disponsori pemerintah itu menampilkan kekejian pengikut PKI, seperti menyiksa, menyayat-nyayat, menyulutkan puntung rokok, dan memotong kemaluan para jenderal. Namun, dalam buku John Rossa itu dijelaskan bahwa Visum et Repertum yang dilakukan para dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto menunjukkan jasad tujuh perwira hanya mengalami luka tembakan dan tusukan bayonet. Tidak ada bekas luka irisan silet, mata yang dicungkil, dan mutilasi anggota tubuh pada mereka. Kebohongan tersebut terus-menerus digaungkan sampai melekat pada benak masyarakat, sehingga menjadi kebenaran publik. Praktik ini secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai kuasa untuk memainkan narasi sejarah.
Revisi Sejarah, Revisi Citra
Penghilangan sejumlah peristiwa HAM berat pada Bab 9 Periode Orde Baru dan pemilihan tone positif dalam penulisan ulang sejarah resmi memiliki keterkaitan dengan pemberian gelar pahlawan nasional Soeharto. Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025, Soeharto resmi mendapat gelar pahlawan nasional. Presiden kedua Indonesia itu memiliki sejumlah rekam jejak hitam yang menjadikannya tidak pantas mendapat gelar pahlawan nasional. Pada masa pemerintahannya, banyak pelanggaran HAM terjadi, mulai pembantaian 1965, penembakan misterius, hingga dugaan korupsi dana tujuh yayasan. Nama Soeharto bahkan pernah tercantum dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Catatan-catatan demikianlah yang mendorong pemerintah menghapus sejumlah peristiwa kelam dalam penulisan ulang sejarah. Tujuannya jelas: mereduksi ingatan kolektif tentang sisi kelam masa lalu dan memperbaiki citra Soeharto di mata generasi mendatang.
Kendati demikian, Fadli Zon menilai Soeharto layak mendapat gelar pahlawan nasional karena jasanya memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Pembebasan Irian Barat. Jasa yang ia berikan kepada negara tersebut tentu tidak sebanding daripada pelanggaran-pelanggaran yang pernah ia lakukan semasa menjabat presiden. Pahlawan nasional merupakan gelar yang hanya pantas diberikan kepada sosok yang memiliki keteladanan. Melihat sejumlah catatan rekam jejak Soeharto sulit rasanya mengambil contoh yang patut ditiru dari dirinya.
Pemberian gelar pahlawan pada Soeharto juga berpotensi melukai hati mahasiswa yang berjuang menuntut reformasi. Setelah berkuasa selama 32 tahun, Soeharto akhirnya mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998 akibat kuatnya desakan demonstrasi mahasiswa. Dengan menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, pemerintah secara tidak langsung memberi kesan bahwa gerakan mahasiswa pada 1998 dianggap sebagai tindakan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah.
Kebijakan Prabowo memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto berpotensi mereduksi marwah gelar tersebut. Gelar pahlawan semestinya diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak keteladanan yang jelas. Dengan dicantumkannya nama Soeharto, makna gelar itu justru menjadi tercoreng. Pemerintah juga tidak seharusnya tergesa-gesa menulis ulang sejarah resmi Indonesia, apalagi dalam waktu yang sangat singkat. Pengetahuan sejarah idealnya digali dari berbagai sumber, dan bila penulisan ulang dilakukan, seharusnya bersifat adil serta berimbang—mengangkat sisi positif sekaligus mengakui sisi negatifnya. Langkah yang diambil Prabowo ini menunjukkan betapa besar kekuasaan pemerintah dalam menentukan narasi yang ingin ditonjolkan. Seperti halnya Big Brother yang dengan mudah membentuk ulang sejarah demi mempertahankan legitimasi kekuasaannya.






