Oleh: Fadila Nuraini

Ilustrasi: Tsabita Ishmahnanda P.
Ilustrasi: Tsabita Ishmahnanda P.

Perubahan kebijakan terkait pendidikan di Indonesia setiap pergantian pemerintahan telah menjadi pola yang berulang. Mulai dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hingga Kurikulum Merdeka menjadi program yang dipecah untuk dirakit kembali, tetapi masih sering kali hanya bersifat sementara tanpa perbaikan struktural yang nyata.  Ketidakjelasan tujuan memaksakan arah program dalam pelaksanaannya di lapangan, terlebih saat penerapan kurikulum baru terpaksa dilakukan di masa pandemi. Hasilnya hampir tidak ada pengaruh, bahkan hanya menambah pusing di tingkat satuan pendidikan. 

Menurut Iqbal Indra Awaludin, Dosen Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (FIKES), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), rancunya standar nasional dan arah sistem pendidikan memperburuk kondisi di tingkat fondasi. Pemerintah Indonesia kerap mengambil referensi dari model pendidikan luar negeri tanpa mempertimbangkan kesiapan internal. Misalnya, sistem pendidikan Amerika dengan basis komersialisasi dan sistem Eropa dengan basis negara yang diterapkan dalam konteks berbeda. Namun, di Indonesia justru mix and match menukar satu sama lain begitu saja. “Kita tuh kadang berkiblatnya tuh berubah-ubah, kadang ke Eropa, kadang ke Amerika, tapi kita sendiri standarisasinya masih belum jelas,” ungkapnya saat diwawancarai oleh Awak Sketsa pada Senin (16/6/25). 

Iqbal juga membandingkan sistem pendidikan Indonesia dengan China yang dalam beberapa dekade terakhir berhasil melakukan lompatan besar dalam pengembangan sumber daya manusia dan teknologi. Menurutnya, struktur pendidikan mereka serupa dengan Indonesia, 12 tahun pendidikan dasar hingga menengah dan 3–4 tahun jenjang tinggi. Perbedaannya terletak pada kualitas hasil lulusan dan kontribusi mereka terhadap negara. Fokus bukan hanya pada jumlah partisipasi, melainkan pada dampak nyata pendidikan terhadap pembangunan.

Dosen Program Studi Pendidikan Jasmani itu menuturkan bahwa ketimpangan kualitas pendidikan semakin terlihat di jenjang pendidikan tinggi. Selain itu, masalah ketimpangan antara kemampuan dasar dan tuntutan program studi menyebabkan kesulitan dalam mencetak lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Banyak lulusan yang bekerja pada bidang yang tidak sesuai dengan tingkat atau program studi akademis mereka. Pendidik juga dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian mahasiswa baru belum memiliki kesiapan akademik yang memadai akibat lemahnya pendidikan dasar selama masa pandemi COVID-19. 

Hal tersebut mengindikasikan kurang padunya kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja. Selain lemahnya penyaluran kerja, tidak semua program studi mampu membekali mahasiswa dengan keterampilan yang dibutuhkan di industri. Iqbal juga menilai penghapusan Ujian Nasional (UN), proses kenaikan kelas yang dilakukan tanpa evaluasi komprehensif, serta rapuhnya fondasi pendidikan dasar menyebabkan kesenjangan dalam pemahaman akademik di perguruan tinggi. Dosen di berbagai program studi harus menyesuaikan pendekatan pengajaran mereka sebab banyak mahasiswa belum menguasai kompetensi dasar yang seharusnya telah mereka kuasai pada jenjang sebelumnya. Hal ini menghambat proses pembelajaran lanjutan dan menyulitkan pencapaian kurikulum pada tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Iqbal, situasi demikian menunjukkan bahwa reformasi pendidikan tidak bisa hanya berfokus pada perbaikan kurikulum atau sistem penerimaan mahasiswa baru. Namun, diperlukan penguatan pendidikan dasar, pemerataan akses informasi, serta peninjauan kembali mekanisme penyaluran bantuan pendidikan secara menyeluruh. Dalam jangka panjang, jika permasalahan tersebut tidak diatasi, akan berdampak pada kualitas lulusan, akreditasi lembaga, dan keseluruhan efektivitas pendidikan sebagai alat mobilitas sosial.

Pendidikan Masih Pincang

Mahasiswa Fakultas Hukum, Dianya Tipa Pujanji menilai pendidikan di Indonesia telah melalui proses panjang yang penuh dinamika, mulai dari masa penjajahan hingga era modern saat ini. Dianya bercerita, pada zaman kolonial Belanda, sistem pendidikan diterapkan secara eksklusif dan penuh diskriminasi. Akses ke sekolah hanya diperuntukkan bagi kalangan bangsawan, keturunan Eropa, atau kelompok tertentu yang dianggap “pantas” oleh penguasa kolonial. Institusi pendidikan, seperti Europeesche Lagere School (ELS) dan Hoogere Burger School (HBS) hanya menerima segelintir individu, sementara mayoritas rakyat pribumi tidak mendapat kesempatan mengenyam pendidikan formal. Tujuan pendidikan saat itu bukan untuk pemberdayaan, melainkan sebatas mencetak tenaga kerja kelas bawah demi kepentingan penjajahan.

Namun, di tengah ketimpangan itu, muncul upaya dari tokoh-tokoh nasional dan masyarakat pribumi untuk membangun pendidikan yang lebih inklusif. Organisasi seperti Taman Siswa, Muhammadiyah, dan Perguruan Ki Hadjar Dewantara menjadi pelopor pendidikan alternatif yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian. Sekolah-sekolah ini ada bukan hanya sebagai tandingan sistem kolonial, melainkan sebagai wadah perjuangan menuju kemerdekaan intelektual. Pendidikan pun mulai dilihat sebagai sarana pembebasan, perlawanan, dan pembentukan identitas bangsa.

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, terjadi perubahan besar dalam sistem pendidikan. Pemerintah mulai merancang kurikulum yang ditujukan untuk seluruh rakyat dengan tujuan menumbuhkan semangat nasionalisme dan membentuk karakter bangsa yang merdeka. Pada masa Orde Baru, pendidikan dijadikan bagian dari strategi pembangunan nasional, tetapi sistemnya sangat terpusat dan dipenuhi dengan nilai-nilai ideologis. Meski pelajar dan pembangunan sekolah meningkat, pemerataan kualitas pendidikan belum tercapai. Kesenjangan antara wilayah kota dan desa serta antara pusat dan daerah masih menjadi persoalan nyata.

Memasuki era reformasi dan abad ke-21, sistem pendidikan Indonesia terus disesuaikan dengan perubahan zaman. Kurikulum mengalami perubahan signifikan, mulai dari KTSP hingga Kurikulum Merdeka. Pandemi COVID-19 ikut serta mempercepat proses digitalisasi pembelajaran, sehingga menyebabkan pergeseran metode pembelajaran dari luring ke daring. Sayangnya, perubahan ini juga memunculkan kesenjangan digital antara daerah yang maju dan daerah terpencil. Infrastruktur yang belum merata serta rendahnya literasi digital memperburuk ketimpangan akses dan kualitas pendidikan.

Permasalahan yang bersifat struktural juga belum sepenuhnya terselesaikan. Data yang menunjukkan bahwa jumlah lulusan sekolah dasar (SD) jauh lebih tinggi dibanding lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau perguruan tinggi, mencerminkan tingginya angka putus sekolah. Kebijakan zonasi yang semula ditujukan untuk meningkatkan pemerataan akses, justru mengungkap ketimpangan kualitas antarwilayah. Selama fasilitas, kualitas guru, dan sumber daya pendidikan belum tersebar secara merata, sistem zonasi belum mampu mencapai tujuannya. “Kalau kita balik lagi melihat ibaratnya kalau semua program pendidikan kita sudah mencoba untuk dimeratakan oleh pemerintah tapi jalan atau program ataupun implementasian dan pelaksanaannya itu nyatanya kalau kita lihat itu tidak merata,” jelas perempuan yang kerap dipanggil Pujang saat diwawancarai oleh Awak Sketsa pada Minggu (15/6/25). 

Aspek tenaga pendidik pun menjadi sorotan. Di banyak daerah, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kekurangan guru dari segi jumlah maupun kualitas masih menjadi masalah besar. Pujang juga menilai kesejahteraan guru honorer dan non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga belum mendapat perhatian yang layak. Menurutnya, pemerintah lebih fokus pada program jangka panjang, seperti digitalisasi dan inovasi daripada memperkuat fondasi pendidikan. Mereka seharusnya mengutamakan perbaikan mendasar, seperti distribusi guru dan pembinaan kualitas pengajar.

Hal serupa juga dirasakan Hayu Havilah Subekti, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Naufal Cahya Pradito, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Hayu menganggap para pendidik belum mendapatkan kesejahteraan yang sepadan dengan peran strategis mereka. Sementara itu, Naufal menuntut pemerintah untuk menaikkan gaji guru. “Sejahterakan para guru-guru yang ada di Indonesia, negeri ini. Gajinya naikinlah. Negeri kita ini banyak loh rempah-rempahnya. Negeri kita ini kaya loh. Kenapa negeri kita nggak bisa mensejahterakan guru-guru? Nggak bisa mensejahterakan mahasiswa, guru, dan lain-lain.”  

Isu inklusivitas dalam pendidikan juga masih menjadi persoalan serius. Menurut Naufal, anak-anak dengan disabilitas maupun anak-anak tunawisma sering kali tidak terakomodasi dalam sistem pendidikan nasional. Kurangnya perhatian terhadap kelompok ini membuat mereka semakin terpinggirkan. “Orang yang disabilitas itu, nggak diperlihatkan di sekolah umum, sehingga diejek, dibully, dan lain-lain,” ujarnya.

Antara Janji dan Realitas: Pendidikan Sebagai Jalan Keluar dari Kemiskinan?

Tingkat pendidikan memiliki hubungan yang erat dengan kondisi kemiskinan, baik dalam konteks Indonesia maupun secara mendunia. Menurut Aryo Gibran Pratama, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK), banyak orang beranggapan semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar pula peluang untuk terlepas dari kemiskinan. Pendidikan diyakini dapat membuka akses ke lapangan pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan pendapatan, dan mendorong mobilitas sosial. Namun, hubungan ini tidak bisa dilihat secara tunggal karena juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, seperti kemampuan bersaing individu, integritas pribadi serta persyaratan administratif dalam proses rekrutmen kerja yang masih sangat bergantung pada jenjang pendidikan formal.

Keluarga peserta didik juga menghadapi tekanan yang tidak kalah besar, terutama faktor biaya pendidikan yang tinggi dan kondisi ekonomi yang semakin menekan. Seperti yang dialami oleh Yanto, warga asal Purwokerto ketika diwawancarai oleh Awak Sketsa pada Senin (16/6/25). “Sekarang apa-apa mahal, terus pendidikan juga mahal sekarang. Anak saya sih dapat KIP (Kartu Indonesia Pintar-red), tapi kan untuk yang lain-lainnya itu banyak. Jadi kalau sekarang lagi masa-masa sulit lah gitu,” ujar laki-laki pedagang cilok itu. Lebih lanjut Yanto menambahkan bahwa program bantuan KIP yang telah disediakan pemerintah masih mengalami hambatan pada distribusi informasi dan akses yang kurang merata. Di wilayah terpencil, banyak keluarga yang belum sepenuhnya mengetahui atau bisa memanfaatkan fasilitas pendidikan yang tersedia, sementara sekolah berkualitas cenderung terpusat di kota-kota besar.

Pujang berpendapat terkait budaya dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagian kalangan menganggap pendidikan hanya sekadar formalitas, bukan sebagai kebutuhan utama. “Tapi ya percuma aja kalau misalnya masyarakat masih memandang bahwasanya pendidikan ya cuma tambahan saja, bukan kebutuhan primer,” ungkapnya. Selain itu, tekanan ekonomi sering kali membuat orang tua mendorong anaknya bekerja ketimbang melanjutkan pendidikan. 

Kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pendidikan dalam jangka panjang memperburuk permasalahan pendidikan di Indonesia. “Percuma kalau pemerintah sudah memberikan program-program tapi kesadaran masyarakat kita itu masih kurang,” tambah Pujang.

Oleh karena itu, reformasi pendidikan perlu menyasar akar permasalahan, bukan sekadar mengganti kurikulum. Pemerintah perlu melakukan pembenahan sistem, peningkatan kualitas dan pemerataan tenaga pendidik, penguatan kesadaran masyarakat, serta jaminan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang adil, layak, dan bermakna.

Pendidikan Korban Strategi Hemat Anggaran

Dalam lingkup kebijakan publik, pengelolaan anggaran pendidikan merupakan aspek strategis yang kerap menjadi sorotan. Efisiensi anggaran seharusnya dipahami sebagai upaya untuk mengelola dana secara tepat guna dan sesuai kebutuhan, bukan sekadar memangkas anggaran. Namun, dalam praktiknya, konsep efisiensi sering kali disalahartikan hingga berujung pada pemborosan karena alokasi anggaran tidak berdasarkan kebutuhan riil. Misalnya, ketika dana yang seharusnya cukup justru dibuat berlebih lalu dipaksakan untuk dihabiskan tanpa urgensi, sehingga menimbulkan pemborosan baru dalam sistem pendidikan.

Aryo berpendapat ketika diwawancarai oleh Awak Sketsa pada Jumat (7/6/25). “Menurut aku pribadi, sebenarnya efisiensi itu sebuah tindakan manajemen dana biar lebih sesuai target dan juga tepat sasaran … sehingga nggak terjadi pemborosan atau penggunaan dana yang nggak perlu, sehingga nggak overbudget juga, kan.”

Jika dilakukan dengan tepat, efisiensi anggaran justru dapat memperkuat mutu pendidikan nasional. Pengelolaan dana yang akurat memungkinkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana, perbaikan kompetensi tenaga pendidik serta pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah. Sebaliknya, efisiensi yang dilakukan secara asal-asalan berisiko merusak kualitas pendidikan, seperti pengurangan jumlah guru, menurunnya kualitas proses belajar-mengajar, hingga terganggunya stabilitas sistem pendidikan secara menyeluruh.

Terlebih lagi, pemotongan anggaran yang tidak berdasarkan kebutuhan nyata justru dapat mempersempit akses belajar, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Salah satu contohnya adalah pengurangan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdampak pada terganggunya kegiatan belajar-mengajar. “Misalkan untuk dana BOS, kayak itu kan juga kepangkas kan jadi kayak seharusnya banyak peluang untuk orang-orang bisa belajar gitu jadi kepotong kayak gitu,” tutur Aida, mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) saat diwawancarai oleh Awak Sketsa pada Selasa (10/6/25). Jika dibiarkan, hal ini dapat memperlemah kualitas sumber daya manusia nasional dan memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Di tengah kesulitan tersebut, praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan semakin memperburuk keadaan. Korupsi menghambat pembangunan sekolah, memperburuk pemerataan infrastruktur pendidikan, dan merugikan hak para pendidik yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara. Ketika dana pendidikan disalahgunakan, beban akhirnya kembali ditanggung masyarakat, termasuk melalui pungutan liar yang bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis selama 12 tahun.

Salsabila, mahasiswa FMIPA menuturkan, “Pada akhirnya anak-anak ditarikin iuran untuk bayar gaji-gaji guru honorer. Padahal seharusnya pendidikan 12 tahun itu tidak dipungut biaya apa pun. Jadi, korupsi itu berpengaruh enggak hanya kerugian pada negara sebenarnya, tapi akan berimbas lagi luas pada masyarakat dan juga pada anak-anak yang mendapatkan pendidikan itu sendiri.” Situasi ini mempertegas bahwa tanpa tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan sulit terwujud.

Kebijakan efisiensi anggaran di perguruan tinggi mulai menunjukkan dampaknya secara nyata dalam kehidupan akademik mahasiswa. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai bentuk penyesuaian mulai diterapkan atas nama penghematan, mulai dari pengurangan fasilitas pendukung aktivitas kemahasiswaan hingga perubahan metode pembelajaran dan sistem evaluasi. Hal ini yang dirasakan oleh Naufal. Menurutnya, salah satu hal yang mencolok adalah menurunnya frekuensi perkuliahan tatap muka serta bergesernya sistem ujian dari konvensional ke format digital.

“Paling yang kelas offline itu paling 3 atau 4. Matkul (mata kuliah-red) itu ada sampai 7-8 lebih lah. Tapi yang offline hanya 4 sama 3 gitu. Kadang seminggu 3, kadang seminggu 4. Pokoknya banyak kan online-nya.” pungkas laki-laki yang kerap disapa Naufal itu.

Lebih lanjut, ia menilai banyak mahasiswa menyampaikan bahwa jumlah perkuliahan luring mengalami penurunan drastis. Dari sejumlah mata kuliah yang mereka ambil selama satu semester, hanya sebagian kecil yang diselenggarakan langsung di ruang kelas, sementara sisanya digantikan oleh sistem pembelajaran daring.

“Kalau kita bayar ya harus sepenuhnya gitu mendapatkan pendidikan … jangan sampai kita memberikan uang tapi enggak ada feedback dan perhatian dari mereka,” ujarnya saat diwawancarai oleh Awak Sketsa pada Kamis (5/6/25).

Kendati demikian, menurutnya, pembelajaran daring dinilai lebih efisien secara operasional. Akan tetapi, sebagian besar mahasiswa merasa metode tersebut belum cukup mendukung pemahaman materi secara mendalam dan interaktif.

Efisiensi juga menyentuh aspek evaluasi akademik. Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) yang dulunya berbasis kertas dan dilakukan secara langsung, kini beralih ke sistem digital. Perubahan ini menimbulkan persoalan tersendiri, terutama bagi program studi yang membutuhkan jawaban argumentatif, naratif, atau analitis secara mendalam. Format ujian daring dinilai belum mampu sepenuhnya menggantikan model evaluasi lama yang lebih menyeluruh dalam menilai kemampuan mahasiswa.

Tak hanya dalam proses belajar dan ujian, efisiensi anggaran turut berdampak pada keberlangsungan fasilitas kampus. Sejumlah unit kegiatan mahasiswa serta sarana pendukung lainnya juga mengalami keterbatasan dana, sehingga menghambat program kerja yang semestinya menjadi bagian penting dari pendidikan tinggi yang holistik. Ketidakseimbangan antara biaya yang dibayarkan mahasiswa dan fasilitas yang tersedia pun menjadi sorotan dalam diskursus mengenai transparansi pengelolaan anggaran perguruan tinggi.

Di sisi lain, program-program strategis, seperti Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) serta Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) juga mulai terdampak. Kedua program ini hadir dalam kerangka Merdeka Belajar untuk memberi kesempatan bagi mahasiswa mengeksplorasi dunia industri dan ranah akademik internasional. 

Adanya program tersebut dapat memperkuat kualitas lulusan, memperluas wawasan, membangun jejaring profesional, dan meningkatkan kesiapan mahasiswa menghadapi dunia kerja yang semakin kompetitif.

Namun, dengan munculnya isu efisiensi anggaran, keberlanjutan program-program tersebut pun mulai dipertanyakan. Munculnya wacana pemotongan dana, perubahan nama, hingga skema baru seperti “Magang Berdampak” menimbulkan kekhawatiran. Adanya efisiensi akan memangkas ruang belajar mahasiswa di luar kelas yang pada akhirnya akan memengaruhi kesiapan mahasiswa untuk menjadi tenaga profesional di masa depan.“Harapannya sih dengan adanya program-program tersebut (MSIB dan IISMA-red) ya, itu bisa tau lah prospek kerjanya seperti apa, adanya itu peluang-peluang masuk pekerjaan seperti apa, adanya kayak …  mereka tahu loh harus masuk ke program mana,” tutur Naufal.

Menurut Naufal, efisiensi seharusnya tidak berarti memutus dukungan terhadap program strategis. Mahasiswa yang mengikuti program magang bersertifikat bukan hanya belajar bekerja, tetapi juga menghadapi tantangan nyata, menyesuaikan ritme kerja, dan menerapkan teori dalam praktik. Sementara itu, program pertukaran pelajar ke luar negeri tidak sekadar akademik, melainkan juga bentuk diplomasi budaya. Melalui program ini, mahasiswa dapat membandingkan sistem pendidikan, menjalin relasi internasional, serta membawa perspektif baru ke tanah air.

Meski demikian, pelaksanaan program internasional juga harus disertai dengan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan, keberlanjutan studi, serta dukungan selama mahasiswa berada di luar negeri. Negara tidak cukup hanya mengirimkan mahasiswa, tetapi juga memastikan mereka kembali membawa manfaat nyata bagi pembangunan bangsa. “Jangan sampai kan pertukaran pelajar itu ke negara mana yang sampai pulangnya itu nggak selamat,” tegasnya. 

Pada akhirnya, keberlanjutan program, seperti MSIB dan IISMA mencerminkan sejauh mana negara memprioritaskan pendidikan tinggi sebagai investasi jangka panjang. Efisiensi anggaran seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas dan mutu pendidikan, bukan sekadar pemangkasan berbasis angka, sehingga kualitas pendidikan tetap terjamin.

Belum Usai: Harapan Masih Butuh Diperjuangkan

Visi Indonesia Emas 2045 membawa cita-cita besar untuk menjadi negara maju, sejahtera, dan memiliki daya saing global. Namun, pada kenyataannya jalan menuju “Indonesia Emas” masih penuh tantangan. Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama, justru mengalami hambatan mendasar dalam perihal anggaran.

Kebijakan efisiensi tidak hanya memangkas biaya, tetapi juga ruang inisiatif bagi perguruan tinggi dan masyarakat. Banyak program kampus yang sebenarnya mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan harus terhambat karena tidak masuk dalam skema pembiayaan pemerintah pusat yang cenderung struktural dan formalistik. Potensi lokal yang lahir dari komunitas dan daerah juga memiliki dampak langsung dan berkelanjutan, tetapi sering kali diabaikan.

Di tengah segala tantangan tersebut, satu hal yang jelas: masih banyak yang peduli, masih banyak yang berharap, dan masih banyak yang terus berjuang. Cita-cita Indonesia Emas 2045 memang tampak mulia, tetapi tanpa evaluasi serius, cita-cita tersebut rentan menjadi retorika semata. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata dengan menjadikan pendidikan sebagai prioritas strategis, bukan hanya pelengkap dalam perencanaan nasional. Prioritas ini harus diwujudkan dalam kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas, bukan sekadar memperbesar angka partisipasi. Jika pendidikan dianggap fondasi peradaban, memuliakan pendidik seharusnya menjadi langkah awal yang mutlak.

*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2024