Bukan sekedar Pers Mahasiswa

Lembaga Pers Mahasiswa Sketsa Unsoed
Lembaga Pers Mahasiswa Sketsa Unsoed

Oleh: Ubaidillah

Konsep sistem demokrasi mengenal istilah Trias Politica yakni legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Ketiga lembaga tersebut menbagi kekuatan (sharing power) dengan tujuan agar saling mengontrol dan mengawasi sehingga tidak ada lembaga yang superpower dan mencederai demokrasi. Sebenarnya trias politica tidak hanya ada tiga lembaga. Tetapi ada satu lembaga yang tidak secara langsung berhubungan dengan ketiga lembaga tersebut tetapi mengawasi keseluruahan sistem. Pers berfungsi mengawasi keseluruhan sistem demokrasi agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Lantas bagaimana dengan Persma. Apa itu persma? Arti persma secara etimologi yakni gabungan dua kata, Pers dan Mahasiswa. Menurut Wright (1988) Pers adalah bagian dari media massa yang memiliki empat fungsi, yaitu: (1) fungsi pengawasan; (2) fungsi Korelasi; (3) fungsi transmisi warisan sosial dan Pendidikan; dan (4) fungsi hiburan. Sedangkan mahasiswa adalah orang yang menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi. Dari masing-masing arti dapat diambil definisi persma adalah lembaga yang berada di lingkungan perguruan tinggi dan dikelola oleh mahasiswa yang memiliki fungsi-fungsi pers.

Persma dalam sistem demokrasi tak ubahnya seperti pers yang dijelaskan di atas. Persma tetap mempunyai peran mengawasi sistem demokrasi yang berjalan. Minimal dalam lingkup universitas atau memang dalam lingkup negara. Disadari atau tidak persma mempunyai kekuatan politik di tataran universitas. Kekuatan untuk memberitakan informasi yang banyak mahasiswa tidak dapat mengaksesnya.

Elemen-elemen jurnalisme yang ditulis oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstel menegaskan loyalitas tertinggi lembaga pers adalah loyalitas ke warga negara. Dalam lingkup persma mungkin sasaran pemberitaan yang dilakukan persma pun harus berorientasi pada civitas akademika terutama mahasiswa. Berita yang disampaikan pun sudah menjalani proses verifikasi atas kebenarannya sehingga mahasiswa tidak menerima berita yang sudah tereduksi opini. Agar mahasiswa tidak tersesat saat menentukan sikap berkaitan dengan informasi tersebut.

Opini publik yang terbentuk di kalangan mahasiswa bukan terbentuk dengan sendirinya. Persma mempunyai andil dalam hal itu. Penulisan berita secara komprehensif dan proporsional wajib dipertimbangkan sebelum berita disiarkan ke publik. Sekiranya opini yang berkembang memang berlandaskan kebenaran faktual.

Pengawasan yang dilakukan persma terhadap sistem pendidikan yang berjalan di universitas harus berlandaskan sikap independen persma. Saat persma sudah mendedikasikan pada satu kelompok, pemberitaan akan cenderung subjektif. Dikhawatirkan jika hal demikian berita yang sampai di mahasiswa tereduksi opini. Independen berlaku di seluruh proses jurnalistik. Seperti pada tahap wawancara dengan narasumber, seorang wartawan harus berpegang teguh pada profesionalimenya sebagai orang yang melaporkan peristiwa secara benar dan akurat.

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di lpmsketsa.com, dimuat ulang di BU (beritaunsoed.com) agar tetap bisa diakses pembaca. Portal berita lpmsketsa.com resmi beralih ke beritaunsoed.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *