Kalau Ada Suara Presiden

Oleh: Emerald Magma Audha
Ilustrasi: Marita Dwi Asriyani

Achmad Iqbal tergemap ketika ada kabar bahwa presiden akan dilibatkan dalam pemilihan rektor menyesaki rongga telinganya. Ia mengingat betul bahwa kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam pidatonya saat upacara peringatan hari lahir Pancasila, Kamis (1/6). Upacara itu digelar di halaman gedung Kemendagri, dihadiri oleh 63 rektor—termasuk Achmad Iqbal (Rektor Unsoed)—perguruan tinggi (negeri dan swasta) se-Indonesia.

Achmad Iqbal pun heran, kenapa malah Mendagri yang menyampaikan hal itu, kenapa bukan Menristekdikti (Men-teri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi)? “Tjahjo Kumolo ngapain? Harusnya Menristekdikti, Pak Nasir (yang menyam­paikan). Kan tupoksinya sendiri-sendiri. Ngapain Menteri Dalam Negeri? Logikanya kan begitu,” ujar Iqbal, 13 Juli lalu.

Baca juga: Achmad Iqbal: Saya Eng­gak Maju Lagi

Kendati sudah ada klarifikasi dari Tjahjo Kumolo bahwa itu baru sekadar usulan yang akan dikonsultasikan dulu ke Presi­den, wacana ini pun banyak menuai pro-kontra. Pun soal wacana itu, belum jelas teknis mekanismenya bakal seperti apa. Tjahjo tidak menjabarkan itu.

Namun, Tjahjo memastikan bila proses pemilihan rektor tetap melalui proses seleksi di senat perguruan tinggi bersa­ma Menristekdikti. Alasan Tjahjo mewacanakan itu? Tjahjo bilang untuk menangkal paham radikal tumbuh di dunia kam­pus. Bahkan Tjahjo mengungkapkan sudah ada seorang dekan yang baru ketahuan terindikasi jaringan ISIS ketika menjelang pelantikannya sebagai rektor di sebuah PTS. Itu berdasarkan informasi dari Menristekdikti, kata Tjahjo.

Soal mekanisme pemilihan rektor, telah diatur dalam Pera­turan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengang­katan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Dalam peraturan tadi, ada rangkaian mekanisme pilrek meliputi tahap penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, dan terakhir tahap penetapan dan pelantikan. Di tahap penjaringan bakal calon dilakukan oleh senat perguruan tinggi. Pada tahap ini harus menghasilkan minimal empat bakal calon.

Selanjutnya, pada tahap penyaringan calon, mulai ada pengerucutan dari empat bakal calon menjadi tiga calon. Setelah itu, senat menyampaikan tiga nama calon itu kepada Menteri. Pada tahapan inilah Kemenristekdikti mulai masuk. Meski begitu, dalam penilaian dan penetapan tiga calon oleh senat dalam rapat senat tertutup, pejabat Kementerian yang hadir tak mengantongi hak suara.

Kemudian, masuk ke tahap pemilihan calon. Dalam pasal 9 ayat (2), pemilihan dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dilakukan oleh senat bersama Menteri. Di tahap ini, Menteri punya hak suara, yakni 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir, 65 persen selebihnya dimiliki oleh senat, yang mana masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama. Dalam melaksanakan haknya (hak suara 35 persen), Menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk.

Ihwal porsi 35 persen itu yang sampai sekarang masih jadi polemik di kalangan sivitas akademika, lantaran banyak yang menilai porsi itu terlalu besar. Selanjutnya, calon yang men­dulang suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Pemimpin PTN terpilih. Terakhir, pada tahap penetapan dan pelantikan, calon yang terpilih akan ditetapkan dan dilantik oleh Menteri sebagai pemimpin PTN (Rektor).

Dari wacana tadi—yang dilontarkan oleh Mendagri, Skëtsa berniat mendalaminya melalui tulisan ini. Untuk itu, Skëtsa pun mengumpulkan berbagai pandangan dari para dosen yang ahli di berbagai kajian ilmu. Se­lain itu, Skëtsa pula mewawancarai salah satu mantan Rektor Unsoed, Prof. Rubiyanto Mis­man untuk dimintai tanggapannya. Tanggapan dari narasumber lain juga ikut dinukilkan da­lam laporan ini.

***

Selasa (12/7) menjelang zuhur, Skëtsa menjumpai Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H., M.M., M.H. di Ruang Bagian Hukum Administra­si Negara di kampus Fakultas Hukum Unsoed. Ia dosen Hukum Administrasi Negara. Dengan warna kemejanya yang sama dengan rambut­nya yang cepak: putih, ia tampak siap untuk diwawancarai. Tuturnya tenang dengan nada yang pelan selama ia membagikan perspektif­nya seputar pilrek, dari awal sampai akhir.

Abdul Aziz melihat ada intervensi dari pemerintah dalam pemilihan rektor (selan­jutnya saya singkat pilrek), tampak dari hak suara Menteri yang cukup besar—35 persen. Bila benar wacana dari Tjahjo itu jadi diterapkan, maka ada peningkatan intervensi pemerintah. Hal ini akan menghilangkan nilai otonomi kampus.

Dia menyatakan kampus sebagai pencetak generasi penerus harus selalu independen dalam menjaga keilmuan-nya, agar tidak terpengaruh oleh politik. Sambungnya, presi­den adalah jabatan politis, dipilih rakyat melalui partai ter­tentu, sehingga kental nuansa politis. Mekanisme pilrek yang sekarang—dengan melibatkan Menteri—pun sudah politis. Apalagi jika rektor dipilih oleh pejabat politis seperti presiden, kampus akan semakin bernuansa politis. “Tapi, kalau Menteri tidak memiliki (hak suara) 35 persen, saya yakin kampus tidak akan politis seperti ini,” tegasnya.

Apakah wacana pilrek yang melibatkan presiden akan menambah panjang jalur birokrasi? Menurut Abdul Aziz, jelas jalur birokrasinya akan lebih panjang. Walaupun wacananya rektor akan dipilih presiden langsung, namun dia menduga proses pilrek dalam wacana itu tetap akan melalui jalur Men­teri dulu, baru kemudian sampai ke tingkat presiden. Dia pun kembali menekankan, “Kan tidak mungkin dipilih oleh presiden tanpa melalui Menteri. Pasti kan tetap melalui Menteri.”

Ketika ditanya soal sikap dia dengan wacana tadi, dengan lugas dia menjawab tidak setuju. Pilrek jadi kurang demokratis. Bahkan, Abdul Aziz menyatakan, hak suara Menteri dalam pil­rek juga harus dicabut, “Jangan ada intervensi. Biarkan senat, biarkan!” ujarnya mantap. Dia pun beranggapan terlalu jauh bila presiden harus terlibat dalam pilrek. Banyak hal lebih pen-ting yang mesti diurusi presiden, “Memang presiden kurang kerjaan? Kepentingan negara lebih banyak toh, (kok) ngurusi kampus-kampus.”

Apabila dalam perkembangannya ada tuntutan yang menghendaki proses pilrek lebih demokratis dari yang se­karang, menurut Abdul Aziz, malah mahasiswa bisa ikut dili­batkan. Bentuk pelibatannya seperti apa? Dari pendapatnya, keterlibatan mahasiswa bukan berarti kudu ikut “mencoblos” calon rektornya siapa, kewenangan memilih rektor tetap ada di tangan senat perguruan tinggi.

Bentuk partisipasi mahasiswa bisa dengan menyuarakan kriteria-kriteria rektor yang didamba mahasiswa itu apa saja, begitu juga kriteria rektor menurut karyawan dan dosen itu seperti apa. Dari berbagai masukan tadi bisa dijadikan pertim­bangan bagi Senat dalam memilih rektor. “(Dengan) merekam suara sivitas akademika itu, bisa dibawa ke senat universitas. Ini loh, kriterianya mahasiswa, karyawan, dosen. Dengan begi­tu kampus (menjadi) lebih harmonis.”

Ia pula mewanti-wanti, wacana yang dilontarkan Mendagri malah bisa menyulut gejolak di semua kampus. Menurut­nya, jika rektor hanya dipilih presiden, kemungkinan akan ada daya tolak tinggi dari sivitas akademika. “Kan bisa jadi pilihan presiden itu tidak sesuai dengan (keadaan) sivitas akademika, sehingga akan terjadi penolakan.”

***

Di Ruang Rapat jurusan Ilmu Administrasi Negara di kam­pus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed, ada pria tengah duduk di depan komputer. Usianya kira-kira su­dah ada setengah abad, walakin dia masih tampak sumringah. Dialah Dr. Sukarso, M. Si., salah satu pengajar di jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP. Dia pun ramah saat menjawab per­tanyaan-pertanyaan dari awak Skëtsa.

Tidak sedikit yang khawatir, jalur birokrasi yang harus dilalui akan semakin panjang bila wacana pilrek dipilih oleh presiden jadi diterapkan. Sukarso malah berpendapat se­baliknya, proses birokrasi yang ditempuh justru akan lebih pendek dibanding dengan proses pilrek yang sekarang. Su­karso lebih lanjut menerangkan, di dalam birokrasi terdapat stratifikasi, di setiap stratifikasi ada diskresi. Dari diskresi itu, setiap unit punya kebebasan untuk menafsirkan peraturan yang ada di atasnya. Misalnya, Presiden membikin aturan, menteri di bawahnya punya kebebasan untuk menafsirkan peraturan tadi sepanjang tidak bertentangan, begitu seterus­nya.

Kesimpulannya, menurut Sukarso mekanisme pilrek yang sekarang secara birokrasi malah justru lebih panjang. Kalau wa­cana tadi benar diberlakukan, yang hilang itu kebebasan-kebe­basan tadi. Artinya, ketika presiden memilih rektor langsung, kebebasan-kebebasan tadi tidak lagi diberikan kepada menteri, dirjen, dan perguruan tinggi. “Bukannya memperumit, mem­perumit itu aturan yang dulu (mekanisme yang sekarang-red). Kalau dipilih presiden malah jauh lebih sederhana, enggak pakai menteri dan seterusnya,” jelas Sukarso, kala ditemui pada Jumat, 13 Juli 2017.

Sukarso pun melanjutkan, yang menjadi masalah adalah kebebasan senat. Senat tidak lagi bebas memilih rektor se­andainya wacana itu jadi. Hal tersebut bisa menjadi tengarai ketidakpercayaan presiden kepada apa yang ada di bawahnya, begitu kata Sukarso.

Pengajar Analisis Kebijakan Publik itu juga menerangkan, memang sejak awal pilrek sudah menjadi kewenangan presi­den secara formal. Itu bisa dilihat dari surat keputusan presi­den tentang pengangkatan rektor. Sehingga secara formal ti­dak akan menambahi kewenangan presiden. Kemudian pada perkembangannya hingga sekarang, Menristekdikti punya hak suara 35 persen. Itu artinya perguruan tinggi merupakan sub­ordinat dari kewenangan presiden. “Ya, kalau mau diminta lagi (haknya), ya terserah (presiden). Kalau memilih rektor itu me­mang sudah menjadi hak presiden.”

Walau begitu, ada kekhawatiran kalau model pilrek seperti yang diwacanakan itu sudah diafiliasi dengan partai politik. Su­karso pun mencontohkan, seperti jabatan menteri yang bukan jabatan netral. Menteri dipilih berdasarkan partai politiknya, makanya pertimbangannya itu politis, “Jadi, kalau menteri itu bodoh, ya enggak papa, yang penting bisa “dipake”. Ia (menteri-red) pejabat publik yang dipilih berdasarkan pertimbangan politik, bukan pertimbangan pinter,” begitu ucapnya.

Idealnya, menurut pendapat Sukarso, perguruan tinggi merupakan sumber pengembangan ilmu yang harus indepen­den. Ilmu tidak berafiliasi dengan kekuasaan. Presiden seringkali kesulitan membedakan perannya antara sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Posisi demikian yang menurut Su­karso menjadikan presiden sulit dalam menentukan sikap. Jika sebagai kepala pemerintahan, berarti bisa berafiliasi dengan kekuatan pemerintahan sekarang, “Jokowi, misalnya, dia dekat dengan PDI-P, PKB. Nah, kekuatan itu yang ikut menentukan sia­pa yang jadi rektor. Tapi, kalau Jokowi sebagai kepala negara, itu yang lebih netral, bebas pengaruh.”

***

Pada suatu Kamis, 12 Juli 2017 di kampus FISIP. Pukul 1 siang di Ruang Dosen Jurusan Ilmu Politik, Drs. Syah Firdaus, M. Si. menerima pewarta Skëtsa dengan terbuka. Dosen yang mengajar Sistem Politik Indonesia itu bersedia untuk diwawan­cara.

Kemungkinan proses pilrek bakal seperti apa ketika presi­den ikut dilibatkan? Syah Firdaus beranggapan, ketika wacana keterlibatan presiden dalam pilrek akan diterapkan, proses penyaringan calon rektor tetap ada di tangan senat perguruan tinggi. Kemudian, dari dua sampai tiga calon rektor yang sudah “digodok” oleh senat, senat tinggal mengajukannya ke presi­den. Jadi, presiden tinggal memilih rektor dari calon-calon rek­tor yang sudah diajukan senat. Biarpun demikian, dia berpan­dangan, proses pilrek yang melibatkan presiden malah akan berlawanan dengan semangat desentralisasi saat ini.

“Masa iya, sekarang mau dikembalikan lagi (ke sistem sen­tralisasi-red). Itu yang menjadikan anomali, ironis banget! (Na­mun), saya bisa jawab, itu bisa disiasati dengan pemilihan rek­tor yang ending-nya kualitas, berpengalaman. Biarpun (rektor yang dipilih) masih muda, asalkan berkualitas tidak masalah, daripada tua tapi ngomong doang,” begitu pendapat dosen yang juga mengajar Teori Desentralisasi.

Tatkala ditanya, adakah kemungkinan wacana pilrek tadi jadi ajang politisasi suara, Syah Firdaus lantas menjawab ti­dak akan. Sebab presiden jelas akan lebih mengutamakan so­sok calon rektor yang nasionalis, ketimbang pada sosok yang berlatar golongan tertentu. “Karena perguruan tinggi negeri, maka harus berpandangan negeri. Kecuali,” lanjutnya, “kalau universitas Muhammadiyah atau NU, (rektornya) itu harus dari kalangan itu.”

Soal proses pilrek yang sekarang, dia mengatakan bahwa mekanisme pilrek harus transparan. Senat sebagai utusan para dosen, tidak boleh hanya mewakili kelompoknya saja. Seba­liknya, senat harus mewakili suara para dosen dalam proses memilih sosok rektor.

***

Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. masih terbilang cukup muda. Malah, usia dosen Hukum Kepegawaian itu belum genap 4 dekade. Senin, 17 Juli 2017, Skëtsa menemuinya di Ruang Jurnal Dinamika Hukum di kampus FH. Wawancara dengannya berlangsung santai.

Dia menjelaskan, jika melihat pada aturan Permenristek­dikti No. 19 Th. 2017, secara legal formal kewenangan memilih dalam proses pilrek tetap melekat pada Menteri. Namun, apa­bila ada yang tak sepakat dengan aturan tersebut, bisa menga­jukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Tak sedikit yang menolak wacana proses pilrek dipilih presiden lantaran bisa menghilangkan demokrasi di perguru­an tinggi. Terkait perihal tersebut, Tedi menerangkan sambil menukil pendapat dari Prof. Jimly Asshiddiqie—yang pernah dimuat di pemberitaan di beberapa media. Ada kekhawatiran pada sistem pemilihan rektor yang diberlakukan secara demokra­tis seperti sekarang, justru memberikan dampak politis pada per­guruan tinggi. Sedangkan proses penunjukan rektor oleh presi­den dinilai lebih transparan, kendati presiden merupakan tokoh politik.

Di Amerika Serikat, jelas Tedi, rektor perguruan tinggi di­tunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui proses pemilihan. Sebab perguruan tinggi adalah lembaga teknis, bukan lembaga politis. Makanya Prof. Jimly (Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia) berpendapat sebaiknya rektor ditun­juk oleh presiden, tidak perlu melalui proses pemilihan. “Se­harusnya kita menggunakan atau mengadopsi sistem di Amerika Serikat,” begitu kata Tedi.

Tedi beranggapan, proses pilrek dipilih oleh presi­den bukanlah suatu perma­salahan bila dilihat dari segi administratif. Lanjutnya, secara konstitusional pun Menteri merupakan pembantu presiden dalam penyelenggaraan pe­merintah. Ketika kewenangan Menteri—dalam hal memilih rektor sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 19 Th. 2017—akan ditarik lagi ke presiden, tidak akan menjadi perso­alan, sebab kekuasaan tertinggi tetap melekat pada presiden. Menurut Tedi, yang menjadi persoalan adalah peraturan yang memberikan wewenang tersebut kepada Menristekdikti, “Nah, kalau memang pengin dirubah mekanismenya, buat peraturan baru,” terangnya.

Tedi menguraikan, ada tiga pola macam proses penentu­an rektor yang bisa digunakan dalam pilrek: full otonomi kam­pus (pemilihan rektor diserahkan sepenuhnya kepada perguru­an tinggi); lalu, penentuan rektor menjadi kewenangan penuh pemerintah (seperti di Amerika Serikat); atau, mekanisme titik tengah yang merupakan gabungan dari dua pola tadi. Mekanisme titik tengah inilah yang saat ini tengah diadopsi di Indonesia, karakteristik itu tampak dari proses pilrek yang se­karang: hak suara 65 persen dimiliki oleh senat dan 35 persen dimiliki Menristekdikti.

Dari ketiga pola itu, menurut Tedi sama-sama memiliki po­tensi. Jika menerapkan full otonomi kampus, pemilihan rektor akan bercirikan demokrasi penuh, namun cenderung bisa me­nimbulkan gesekan panas pada atmosfer proses pemilihannya. Lalu, pada penentuan rektor seperti di Amerika Serikat, yang mana otoritas penuh ada di tangan pemerintah juga bisa menimbulkan kecurigaan di kalangan perguruan tinggi. Sedang­kan, pada proses pilrek yang sekarang pun ada potensi celah seperti yang pernah diisukan oleh KPK tahun lalu. KPK waktu itu mengindikasikan pemilihan rektor di PTN tidak transparan, sehingga rentan suap dan permainan makelar jabatan.

Tedi menambahkan, ada kemungkinan potensi politik yang cukup tinggi pada pola full otonomi kampus. Kalau penun­jukan rektor diserahkan sepenuhnya pada presiden, malah ada potensi subjektivitas di situ. Selain itu, ada kecemasan apabila profil rektor yang dipilih presiden tidak sesuai dengan keadaan perguruan tinggi.

Setelah menimbang berbagai potensi dari ketiga pola tadi, Tedi menyatakan lebih mendukung pada pola mekanisme titik tengah seperti pilrek waktu ini. Walakin dia mempertanyakan apa dasar pertimbangan dalam penentuan porsi hak suara 35 persen yang dipunyai Menteri. “Tetapi, presentasenya, saya ti­dak menemukan dasar filosofis angka 35 persen itu dari mana? Seharusnya angka 35 persen itu muncul karena apa?”

Tedi lanjut menjelaskan, proses pilrek sekarang sudah ada pengawasan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ke­tika ada kesalahan prosedur atau mekanisme yang disimpangi, maka ada peran dari KASN un­tuk mengawasi proses itu. Dia pun menekankan, pengawasan dari internal perguruan tinggi juga perlu diperkuat, “Jangan hanya melibatkan Komisi Apara­tur Sipil Negara, tapi juga ada pengawasan internal yang kuat, kemudian pengawasan dari sivi­tas akademika.”

Terkait bentuk pengawasan, menurut Tedi, bisa dengan penggalian informasi sejak dini tentang rekam jejak serta profil dari masing-masing bakal calon rektor pada saat tahap penja­ringan bakal calon, “…. (Lalu), berikan laporan-laporan tentang empat bakal calon itu,” jelasnya begitu.

Ada tiga pola macam proses penentu­an rektor yang bisa digunakan dalam pilrek: full otonomi kam­pus; penentuan rektor menjadi kewenangan penuh pemerintah; atau, mekanisme titik tengah yang merupakan gabungan dari dua pola tadi

***

Kira-kira pukul 4 sore Kamis (12/7), Skëtsa menemui Dr. Adhi Iman Sulaiman, S.Ip., M.Si. di Ruang Dosen Ilmu Komu­nikasi FISIP Unsoed. Ia merupakan Dosen Komunikasi Politik. Menurut pandangannya, tentang wacana tadi apabila diterap­kan, kurang begitu bagus untuk demokratisasi kampus.

Adhi Iman berpikiran, jangan sampai kekuasaan politik tingkat negara masuk ke ranah perguruan tinggi dari segi ke­wenangan. Sekalipun perguruan tinggi saat ini belum bisa netral sepenuhnya, keadaan perguruan tinggi akan kurang sehat apa­bila presiden ikut terlibat dalam proses pilrek. “Apa fungsinya otonomi daerah jika diberlakukan seperti itu? Menurut saya, ini sebuah kemunduran. Bahkan Menteri, menurut saya juga jangan ikut campur”, begitu pendapatnya.

Sementara itu, Syah Firdaus malah berpandangan, di era desentralisasi seperti sekarang, dia setuju jika wacana pelibatan presiden dalam pilrek diterapkan di perguruan tinggi yang masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU) seperti Unsoed. Akan tetapi, apabila diterapkan di perguru­an tinggi yang telah berstatus Badan Hukum, dia tak sepakat. Pertimbangannya, perguruan tinggi BLU memang belum mampu dalam hal pengelolaan usaha secara mandiri. Berbeda dengan perguruan tinggi berbadan hukum seperti Universitas Gadjah Mada yang telah mandiri dalam pengelolaan usaha.

***

Skëtsa menjumpai Prof. Rubiyanto di kediamannya—arah barat dari lapangan Grendeng, pada Kamis (12/7) sore. Ke- diaman salah satu mantan Rektor Unsoed itu dekat dari kam­pus Unsoed, tepatnya pinggir jalan Kampus. Ia pun bersedia membagikan pandangannya terkait wacana pelibatan presiden dalam pilrek.

Menurut Prof. Rubi, perguruan tinggi negeri mesti diberi kebebasan dalam mengelola kampusnya. Menteri, apalagi presiden tidak perlu mencampurinya. “Kalau saya pikir uni­versitas itu sudah tidak perlu direcoki lah. Universitas itu tem­patnya profesor, masa sih masih direcoki presiden, menteri,” sambung Prof. Rubi, “Menteri (Menristekdikti-red) aja belum tentu pernah jadi rektor. Biarin aja lah perguruan tinggi negeri diberikan kebebasan.”

Alasan radikalisme dalam wacana yang diusulkan Men-dagri, menurut Rubi adalah hal yang terlalu dibesar-besar­kan. “Yang memilih rektor kan senat sendiri. Senat, saya kira tahu calon yang ikut aliran radikal. Kalau tahu,” kata Prof. Rubi, “kayaknya juga enggak bakal laku di kampus. Masyarakat kam­pus udah tahulah. Ketahuan dari tingkahnya, dan itu juga tidak disukai oleh rekan sejawatnya. Mahasiswa pun juga begitu.”

Rektor ke-6 Unsoed itu menyebutkan, internal perguruan tinggi seperti senat dan para dosen yang lebih paham terpaut pribadi serta sepak terjang dari calon rektor. Sebaliknya, Men­teri cuma tahu nama-namanya saja. “Seorang dosen memilih calon, seorang senat memilih calon pastikan udah tahu kuali­tasnya. Kalau Menteri kan enggak ngerti,” ungkap Prof. Rubi.

Secara terpisah, kala Achmad Iqbal dimintai tanggapan, menurutnya terlalu jauh kalau presiden dilibatkan langsung da­lam pilrek. Presiden tidak perlu terlibat langsung, sebab sudah ada peran Menteri sebagai pembantu presiden dalam proses pilrek. Rektor Unsoed itu pun berujar, “Memangnya perguru­an tinggi di Indonesia ada berapa? Ratusan! Kapan presiden mikirin yang lain, mikir negara? Enggak usah ikut-ikutan lah, Menterinya aja.”

Sekitar pukul 11 menjelang solat Jumat. Pada 14 Juli 2017, di Gedung Pascasarjana, di Ruang Direktur, Skëtsa menemui Prof. Totok Agung Dwi Haryanto. Di hari itu, Prof. Totok baru saja menghadiri pelantikan lima dekan baru Unsoed di Gedung Soemardjito. Direktur Pascasarjana Unsoed itu pun bersedia untuk dimintai tanggapannya.

Menurut Prof. Totok, pelibatan presiden dalam pilrek ter­lalu berlebihan, sebab banyak pekerjaan presiden yang mesti diurusi sebagai kepala negara. Dengan porsi hak suara 35 persen yang dimiliki Menteri dalam proses pilrek, menurut Prof. Totok itu sudah mewakili presiden. Menteri pun yang paling tahu keadaan perguruan tinggi ketimbang presiden. Dengan begitu, kata Prof. Totok, Menteri pun sudah memadahi untuk memilih rektor. “Jadi, bapak presiden jangan terlalu memikir­kan soal pemilihan rektor. Pak presiden urusan yang besar-be­sar saja,” begitu tutur Guru Besar Fakultas Pertanian Unsoed itu.

Terkait alasan menangkal radikalisme di perguruan tinggi, menurut Prof. Totok, tidak harus dengan melibatkan presiden dalam proses pilrek. Prof. Totok berpandangan, benih-benih radikalisme bisa terjadi di semua lapisan masyarakat, baik di kampus maupun di luar kampus. Bahkan, tidak menutup ke­mungkinan, di kampus Unsoed pun ada benih radikalisme. Penyebaran paham radikalisme bisa terjadi secara nasional lantaran belum ada pola pembinaan kemahasiswaan yang efektif. Dia menyampaikan, mahasiswa merupakan kelompok masyarakat yang sedang mencari identitas, sehingga rentan terpengaruh paham radikal, “Ketika identitas itu tidak didapat oleh institusi pendidikan, maka akan diisi oleh pihak-pihak lain yang ada dalam masyarakat.”

Untuk mencegah radikalisme, Prof. Totok memaparkan, lebih baik dilakukan dengan cara memperbaiki kurikulum pen­didikan yang mampu menumbuhkan nilai kebangsaan dan cinta tanah air. “Kalau itu sudah mantap, maka nilai-nilai yang tidak sesuai dengan ideologi negara akan tereliminasi dengan baik.” Lantas, dalam upaya menangkal radikalisme di dunia kampus, lanjut dia, bukan hanya peran dari Kementerian saja, tetapi diperlukan sinergi yang baik dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Salah satu cara preventif yang baik untuk mencegah pa­ham radikal di kampus, jelas Prof. Totok, yaitu dengan meng­hidupkan banyak kegiatan kemahasiswaan yang positif dan mengasyikkan. Seperti misalnya, ia lalu mencontohkan, per­banyak riset dan penelitian untuk mahasiswa dan dosen. Untuk non-kurikulum, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) juga memiliki peran.

Namun, Prof. Totok menyayangkan, memang jumlah UKM itu banyak, tetapi peminatnya sedikit. UKM harus bisa didorong agar menjadi daya tarik bagi mahasiswa, “Ini harus didukung dengan dana kemahasiswaan yang memadai,” ujar Prof. Totok. Kemudian, organisasi kemahasiswaan tingkat nasional lainnya, menurut Prof. Totok juga harus diberi peluang untuk hidup di kampus, “Seperti GMNI, HMI, PMII, nah itu harus diberi kesem­patan hidup di dalam kampus, supaya paham radikal lain tidak bisa masuk,” kata Prof. Totok begitu.

 

Reporter: Yoga Iswara Rudita Muhammad, Intan Rifiwanti, Aziz Dwi Apriyanto, Rachmad Ganta Semendawai dan Dara Nuzzul Ramadhan.

 

Catatan Redaksi:
Tulisan ini dimuat ulang dari Majalah Sketsa Edisi 35 Tahun XXIX Oktober 2017 bertema “Meraba Pemilihan Rektor” pada Rubrik Laporan Khusus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *